Kartu Kredit – Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Tergantung kelengkapan persyaratan, biasanya 7-14 hari kerja untuk mendapatkan persetujuan kartu kredit.

Melakukan pembayaran bulanan minimal sebesar 10% dari total tagihan kartu kredit atau Rp 50.000 (mana yang lebih tinggi), pada tanggal jatuh tempo.

Sebagai pemegang kartu kredit utama, Anda juga diwajibkan untuk membayar transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit tambahan (jika ada).

Tagihan yang diterima dari luar negeri (termasuk transaksi luar negeri maupun online) akan dikonversikan ke dalam mata uang rupiah sesuai dengan kurs dan biaya administrasi yang ditetapkan Visa atau MasterCard International pada tanggal diterimanya tagihan oleh Bank ditambah dengan biaya konversi yang ditetapkan oleh Bank sebesar (i) 2% untuk Kartu Kredit dengan logo Mastercard (selain Kartu Kredit Premium) atau 0% untuk Kartu Kredit Premium (ii) 3% untuk Kartu Kredit dengan logo Visa (selain Visa Infinite) atau 1.5% untuk Kartu kredit Visa Infinite

1,75% per bulan.

Anda harus segera memberi tahu kami apabila menyadari bahwa kartu kredit Anda hilang, dicuri, atau disalahgunakan. Silakan hubungi +62 21 57 9999 88 untuk memberitahukan kehilangan kartu kredit.

Anda dapat melakukan pembayaran melalui:

  • Teller/Kasir
  • ATM
  • Online Banking
  • Other Payment Channel

Anda harus segera memberi tahu kami jika menyadari bahwa Kartu Kredit Anda hilang, dicuri, atau disalahgunakan. Silahkan hubungi +62 21 57 9999 88 untuk memberitahukan tentang penyalahgunaan kartu kredit.

Biaya tarik tunai per transaksi adalah

All Platinum Premium WorldMiles World Infinite Other Cards
6% atau Rp.100.000(mana yang lebih besar) 6% atau Rp.75.000(mana yang lebih besar)

Anda harus segera memberi tahu kami jika menyadari kejadian tersebut. Silahkan hubungi +62 21 57 9999 88 untuk memberitahukan tentang kejadian tersebut dan kami akan memblokir kartu Anda sampai ada penyelidikan lebih lanjut.

Persyaratan umum yang dibutuhkan adalah sbb:

  1. KTP (untuk WNI)/ KITAS & Paspor (untuk WNA)
  2. NPWP (untuk pengajuan limit > Rp50juta)
  3. Kartu Kredit dari Bank lain yang sudah berlaku lebih dari 1 tahun
    Unduh syarat & ketentuan umum kartu kredit di sini

Untuk memilih jenis kartu dan pendaftaran secara online, silahkan klik di sini

Promo bulan ini dapat dilihat di sini

Biaya overlimit dikenakan ketika penggunaan kartu kredit melebihi limit kartu kredit sesuai jenis kartu sebagaimana tercantum pada lembar tagihan. Untuk kategori kartu klasik dikenakan biaya sebesar Rp 75.000, Gold/Titanium Rp.100.000, dan kategori Platinum/World/Premium/Infinite Rp. 250.000

Permohonan kartu kredit dapat diajukan melalui layanan website Standard Chartered Bank Indonesia di www.sc.com/id. Untuk informasi lebih lanjut terkait persayaratan dan dokumen yang harus dilengkapi , silahkan klik di sini

Standard Chartered Bank Indonesia saat ini memiliki beberapa jenis kartu kredit.(silahkan klik di sini untuk jenis kartunya). Jika Anda ingin mengajukan permohonan kartu kredit jenis lainnya diluar dari yang sudah dimiliki, Anda dapat menghubungi layanan nasabah kami di 021 57999988

Transaksi kartu kredit dapat dijadikan cicilan dengan beberapa pilihan bunga dan jangka waktu. Anda dapat menghubungi layanan nasabah kami di 021 57999988. Khusus penawaran cicilan untuk transaksi di merchant tertentu silahkan klik di sini.

Untuk melihat fitur masing-masing kartu kredit Standard Chartered Bank Indonesia agar sesuai dengan kebutuhan Anda, silahkan klik di sini.

Pembayaran tagihan kartu kredit dapat dilakukan melalui cabang-cabang kami dan ATM bank lain yang bekerja sama. Untuk detailnya, dapat dilihat di sini.

Jumlah minimum tagihan kartu kredit yang harus dibayarkan untuk semua tipe kartu kredit Standard Chartered adalah 10% dari Total tagihan atau Rp50.000 (mana yang lebih besar). Namun untuk menghindari Pengenaan bunga, pemegang kartu sebaiknya melakukan pembayaran penuh.

Untuk menghindari pemblokiran sementara salah satu kartu kredit Anda, jika Anda memiliki lebih dari satu jenis kartu kredit, kami sarankan untuk melakukan pembayaran tagihan ke masing-masing kartu kredit.

Kami sarankan Anda untuk dapat menghubungi layanan Nasabah di 021-57999988

Nasabah wajib menyediakan dana di rekeningnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo. Direct Debit dari rekening tabungan Standard Chartered anda secara otomatis akan dilakukan dua hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo. Pembayaran ini akan efektif di kartu kredit Anda pada tanggal jatuh tempo tagihan Anda.

Pengajuan penambahan limit sementara dapat diajukan jika minimum keanggotaan kartu kredit sudah mencapai 6 (enam) bulan dan minimum 6 (enam) bulan dari penambahan limit sementara yang terakhir (jika ada). Untuk penambahan limit tetap dapat diajukan jika minimum keanggotaan kartu kredit sudah mencapai 9 (sembilan) bulan dan minimum 9 (sembilan) bulan dari penambahan limit tetap yang terakhir (jika ada). Untuk persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat menghubungi layanan Nasabah kami di 021-57999988

Untuk biaya-biaya yang dikenakan di kartu kredit silahkan klik di sini.

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED