Manfaat

Fitur

added value fees and charges

Manfaat asuransi 100% uang pertanggungan apabila tertanggung meninggal dunia/menderita cacat total & tetap.

added value medical benefits

Manfaat asuransi 100%uang pertanggungan apabila tertanggung didiagnosa salah satu penyakit kritis dlm masa pertanggungan.

people hospital medical doctor

Kanker,Serangan Jantung,Gagal Ginjal Kronik, Stroke, Pencangkokan Organ Tubuh Utama, Penyakit Arteri Koronaria,Kebutaan.

building hospital surgical expenses

5%(bln ke-1) & 10% (bln ke-2) dr saldo hutang berjalan kartu kredit nasabah akan dibayarkan manfaat asuransinya.

Usia Kepesertaan

  • Minimal usia : 18 tahun (ulang tahun terakhir)
  • Maximal usia : 64 tahun (ulang tahun terakhir)
  • Masa Mempelajari Polis (Freelook) : 30 hari sejak tanggal pembayaran premi pertama

Contoh Kasus Total Tagihan Kartu Kredit
Supermarket Rp. 1.000.000
Toko Pakaian Rp. 1.000.000
Toko Elektronik Rp. 2.250.000
Toko Buku Rp. 750.000
Total Tagihan Rp. 5.000.000
Minimum Pembayaran Rp. 500.000
Premi yang ditagihkan Rp. 34,500 (0.69% x Rp. 5.000.000)

  • Ringkasan informasi mengenai produk asuransi ini kami sampaikan berdasarkan informasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Apabila terdapat perbedaan dengan dokumen polis atau dokumen asuransi lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harap merujuk kepada dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.
  • Produk ini merupakan produk asuransi yang di terbitkan oleh PT. Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia).
  • PT Prudential Life Assurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Prudential.

  • Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat Anda pelajari pada Polis yang Kami terbitkan jika pengajuan disetujui.
  • Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh LPS sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Standard Chartered Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini. Standard Chartered Bank tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul dari asuransi, kinerja komponen investasi dari produk ini tidak lepas dari risiko investasi.
  • Penjelasan pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada Ketentuan Umum dan Khusus Versa Credit Protection. Anda wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis.

Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan keluhan yang ingin disampaikan, Anda dapat menghubungi langsung ke perusahaan asuransi melalui saluran berikut :

Customer Line
500085 atau (021) – 500085 melalui telepon seluler
Website : www.prudential.co.id
Email : customer.idn@prudential.co.id

Berkunjung ke Customer Care Centre
Prudential Tower
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 79 Jakarta, 12910

Versa Credit Protection Program Perlindungan terhadap saldo hutang kartu kredit anda jika terjadi risiko musibah meninggal dunia, cacat total.

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED