Fitur

misc protection

Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin kerusakan dan / atau kerugian yang diderita oleh Tertanggung pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan seperti bangunan, perlengkapan, persediaan barang, peralatan dan mesin-mesin karena kebakaran, Sambaran Petir, Peledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap.

special 02

Kebakaran Sambaran Petir Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir Peledakan Peledakan diartikan setiap pelepasan secara tiba-tiba tenaga akibat oleh memuainya gas atau uap Kejatuhan Pesawat Terbang Kerugian karena pesawat terbang termasuk kerugian yang langsung disebabkan oleh kontak fisik yang nyata antara pesawat terbang dan / atau benda yang terjatuh dari pesawat terbang dengan hara benda atau kepentingan yang dijamin dalam polis ini atau gedung yang berisikan harta benda atau kepentingan yang dijamin Asap Asap yang berasal dari terbakarnya harta benda yang dipertanggungkan.

Premi

TABEL
ASURANSI KEBAKARAN
SESUAI SURAT EDARAN OJK NO. SE-06/D/05/2013
PT. STANDARD CHARTERED BANK
RATE PER ANNUM (BATAS BAWAH) RATE PER ANNUM (BATAS BAWAH) RATE PER ANNUM (BATAS BAWAH) RATE PER ANNUM (BATAS BAWAH) RATE PER ANNUM (BATAS BAWAH) RATE PER ANNUM (BATAS BAWAH) RATE PER ANNUM (BATAS BAWAH) RATE PER ANNUM (BATAS BAWAH) RATE PER ANNUM (BATAS BAWAH)
Okupasi Okupasi Okupasi Okupasi Okupasi Okupasi Okupasi Okupasi Okupasi
RumahTinggal RumahTinggal RumahTinggal Ruko Ruko Ruko Rukan Rukan Rukan
Jangka Waktu Kredit (Tahun) Flexas
(‰)
4.1A
(‰)
Imbalan Flexas
(‰)
4.1A
(‰)
Imbalan  Flexas
(‰)
4.1A
(‰)
Imbalan
1 0.294 0,50 15% 1.52 0,75 15% 0.35 0,50 15%
2 0.588 1,00 15% 3.04 1,50 15% 0.7 1,00 15%
3 0.882 1,50 15% 4.56 2,25 15% 1.05 1,50 15%
4 1.176 2,00 15% 6.08 3,00 15% 1.4 2,00 15%
5 1.47 2,50 15% 7.6 3,75 15% 1.75 2,50 15%
6 1.764 3,00 15% 9.12 4,50 15% 2.1 3,00 15%
7 2.058 3,50 15% 10.64 5,25 15% 2.45 3,50 15%
8 2.352 4,00 15% 12.16 6,00 15% 2.8 4,00 15%
9 2.646 4,50 15% 13.68 6,75 15% 3.15 4,50 15%
10 2.94 5,00 15% 15.2 7,50 15% 3.5 5,00 15%
11 3.234 5,50 15% 16.72 8,25 15% 3.85 5,50 15%
12 3.528 6,00 15% 18.24 9,00 15% 4.2 6,00 15%
13 3.822 6,50 15% 19.76 9,75 15% 4.55 6,50 15%
14 4.116 7,00 15% 21.28 10,50 15% 4.9 7,00 15%
15 4.41 7,50 15% 22.8 11,25 15% 5.25 7,50 15%
16 4.704 8,00 15% 24.32 12,00 15% 5.6 8,00 15%
17 4.998 8,50 15% 25.84 12,75 15% 5.95 8,50 15%
18 5.292 9,00 15% 27.36 13,50 15% 6.3 9,00 15%
19 5.586 9,50 15% 28.88 14,25 15% 6.65 9,50 15%
20 5.88 10,00 15% 30.4 15,00 15% 7 10,00 15%

CATATAN

Konstruksi kelas 1

Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu) apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.

Keterangan :

  1. Tarif premi yang digunakan dalam perjanjian kerjasama ini adalah Tarif Premi batas bawah setiap kelas konstruksi*
    * Kelas Konstruksi Bangunan

Konstruksi Kelas 2

Bangunan-bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut :

  1. Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu kertas;
  2. Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding;
  3. Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu

Konstruksi Kelas 3

Semua bangunan-bangunan lainnya selain kontruksi Kelas 1 dan Kelas 2

2. Ketentuan Resiko Sendiri Minimum atas Asuransi Harta Benda terhadap risiko FLEXAS diatur sebagai berikut :

  1. Okupasi sebagaimana disebut dalam Tabel II.D wajib diberlakukan risiko sendiri minimum termasuk time excess minimum sebagai berikut :
    • Untuk kerusakan fisik (material damage) : 5% dari nilai kerugian yang disetujui atau 0,1% dari total nilai pertanggungan / untuk setiap risiko dan setiap lokasi (Declared Value any one risk at any one location), mana yang lebih besar.
    • Untuk kerugian gangguan usaha (business interruption) ketentuan time excess sebagaimana disebut dalam Tabel II.D.
  2. Okupasi selain yang disebutkan di atas, ditetapkan oleh underwriter Perusahaan Asuransi Umum.

KETENTUAN RISIKO SENDIRI

Untuk setiap klaim yang terjadi, Tertanggung wajib menanggung Risiko Sendiri sebesar:

  • Kebakaran, Petir, Peledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap (FLEXAS):
    • Rumah dan Rukan : Nil.
    • Ruko : 5% dari klaim yang disetujui atau 0,1% dari total
      Harga Pertanggungan untuk setiap risiko dan setiap lokasi (Declared Value any one risk at any one location) mana yang lebih besar.
  • Kerusuhan dan Pemogokan 41 A :
    15% (lima belas persen) dari klaim, minimum Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
  • Huru Hara :
    25 % (dua puluh lima persen) dari klaim, minimum Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah

Sebagaimana halnya polis Asuransi yang lain, terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin dalam polis ini, antara lain :

  1. Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit) atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherit vice).
  2. Kebakaran akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atas kegiatan yang menyerupai suasana perang, dan sebagainya.
  3. Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau pencemaran radio aktif.
  4. Kerusuhan dan perampokan
  5. Gempa bumi dan letusan gunung berapi
  6. Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air, tanah longsor
  7. Pencurian atau kehilangan harta benda saat kebakaran terjadi
  8. Kesengajaan,gangguan usaha, kebakaran hutan, semak,alang-alang, gambut
  9. Dan lain-lain (penjelasan selengkapnya dapat dilihat pada Polis Asuransi Kebakaran)

untuk rincian lengkap mengenai pengecualian yang berlaku silahkan mengacu pada ketentuan Polis.

Simulasi

*Ilustrasi di atas hanya merupakan simulasi atau contoh dengan menggunakan asumsi asumsi yang belum tentu sesuai dengan keadaan nasabah, dan bukan merupakan jaminan atau janji apabila ada perubahan di kemudian hari

  • Ringkasan informasi mengenai produk asuransi ini kami sampaikan berdasarkan informasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Apabila terdapat perbedaan dengan dokumen polis atau dokumen asuransi lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harap merujuk kepada dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.
  • Produk ini merupakan produk asuransi yang di terbitkan oleh PT. Asuransi Central Asia
  • PT. Asuransi Central Asia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh PT Asuransi Central Asia
  • Lampiran ini hanya merupakan ilustrasi ringkas terhadap produk Asuransi Kebakaran ACA. Syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dibaca pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia
  • Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh LPS sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Standard Chartered Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini. Standard Chartered Bank tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul dari asuransi, kinerja komponen investasi dari produk ini tidak lepas dari risiko investasi
  • Premi yang dibayarkan sudah mencakup seluruh seluruh biaya untuk produk Asuransi ini temasuk komisi untuk Bank.
  • Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan keluhan yang ingin disampaikan, peserta dapat menghubungi langsung ke perusahaan Asuransi melalui saluran :
    PT. Asuransi Central Asia
    Hotline 24 Jam (021) 31 999 100
    Website : www.aca.co.id
Flexas ACA Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin kerusakan dan / atau kerugian yang diderita oleh Tertanggung pada.

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED