FOR INDIVIDUAL
FOR BUSINESS
Keterangan mengenai produk PRIME VALUE PROTECTION adalah Asuransi Dwiguna dengan program perlindungan yang di lengkapi dengan investasi dalam Dolar AS yang memberikan jaminan keuntungan kembali dan manfaat lainnya
Memberikan Kepastian Pengembalian Investasi selama 3 tahun
Maksimal 100% dari premi tunggal jika Tertanggung meninggal dunia secara wajar (sakit) dalam dua tahun kepesertaan.
Nasabah akan mendapatkan faedah kupon sebesar nilai yang telah ditentukan di dalam Polis selama Polis masih berlaku dan tertanggung masih hidup serta sebelumnya tidak pernah terjadi.
Diberikan dalam bentuk Nilai Tunai oleh Avrist Assurance jika produk asuransi ini dipertahankan sampai jatuh tempo (3 tahun +1 hari), dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.
Tingkat pengembalian dijamin sebesar 4% per tahun di dua tahun pertama
Tingkat pengembalian minimum sebesar 2,5% ditahun-tahun selanjutnya.
Premi Tunggal / Single Premium
|
Dihitung berdasarkan besarnya Uang Pertanggungan, Jenis Kelamin, Usia, lamanya pertanggungan, Merokok atau tidak Merokok, dipilih atau tidaknya pilihan manfaat tambahan (Rider No Lapse Guarantee) dan Kelas Risiko dari Calon tertanggung.
|
---|---|
Biaya Asuransi & Administrasi Bulanan | Rate untuk biaya asuransi dan administrasi bulanan ditentukan oleh Allianz Life Indonesia berdasarkan Jenis Kelamin, Usia dan Kelas Risiko dari Calon tertanggung. |
Biaya Penarikan & Penebusan | Jika terjadi Penarikan atau Penebusan Nilai Polis, maka biaya yang akan dikenakan adalah sesuai dengan factor dalam tabel di bawah ini dikalikan dengan jumlah Nilai Penarikan dan atau Penebusan. |
Nilai Akun Nilai Akun akan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut : |
Dikurangi biaya-biaya yang timbul
Penarikan Dana Sebagian (jika ada) Ditambah Tingkat Pengembalian |
Pengecualian Faedah Kematian :
Apabila tertanggung meninggal dunia karena bunuh diri, baik dalam keadaan waras ataupun tidak, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sesudah Tanggal Dikeluarkannya Polis, atau tanggal pemulihan, yang mana yang kemudian, maka kewajiban Perusahaan hanya terbatas pada pengembalian Premi yang telah diterima oleh Perusahaan (tanpa tambahan bunga) kepada Pemilik Polis atau ahli waris Pemilik Polis yang sah menurut hukum (dalam hal Pemilik Polis telah meinggal) setelah di kurangi biaya atau hutang (jika ada).
Pengecualian Faedah Kematian Karena Kecelakaan :
Faedah kematian karena kecelakaan tidak akan diberikan jika kematian tersebut terjadi, baik secara langsung atau tidak langsung, seluruhnya atau sebagian, akibat dari salah satu kejadian-kejadian sebagai berikut:
untuk rincian lengkap mengenai pengecualian yang berlaku silahkan mengacu pada ketentuan Polis.
Ilustrasi dibawah ini menggunakan asumsi Tertanggung (Pria/Wanita) berusia 55 tahun, yang membeli produk Prime Value Protection dengan premi tunggal USD 10.000 dan kepastian tingkat pengembalian investasi setiap 6 bulan adalah sebesar 1.30%net dari premi tunggal.
*tergantung dari usia masuk Tertanggung dan sesuai dengan ketentuan underwriting yang berlaku di Avrist Assurance serta syarat dan Ketentuan Polis.
** Diberikan dalam bentuk Nilai Tunai oleh Avrist Assurance jika produk asuransi ini dipertahankan sampai jatuh tempo (3 tahun + 1 hari),dan sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Polis.
*) Berdasarkan ilustrasi Laki-laki, Umur 42 tahun, tidak merokok, dengan No Lapse Guarantee. Premi total sebesar US$ 1,42 Juta. Total Uang Pertanggungan sebesar US$ 3,75 Juta.
Akhir Bulan ke
|
0
|
6
|
12
|
18
|
24
|
30
|
36
|
|
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nilai Dana | 10.000,00 | 10.000,00 | 10.000,00 | 10.000,00 | 10.000,00 | 10.000,00 | 0,00 | |
Kupon Semesteran | 0,00 | 130,00 | 130,00 | 130,00 | 130,00 | 130,00 | 10.130,00 | |
Faktor Penyerahan | 90% | 90% | 93% | 93% | 97% | 97% | 0% | |
Nilai Tunai Penyerahan (belum termasuk kupon) | 9.000,00 | 9.000,00 | 9.300,00 | 9.300,00 | 9.700,00 | 9.700,00 | 0,00 | |
Imbal Hasil (jika terjadi penyerahan polis) | -10.00% | -8.70% | -4.40% | -3.10% | -2.20% | -3.50% | -7.80% | |
Faedah Meninggal Dunia Bukan Karena Kecelakaan | Usia Masuk 0-65 tahun | 10.000,00 | 10.000,00 | 10.000,00 | 10.000,00 | 10.000,00 | 12.500,00 | 12.500,00 |
Usia masuk 66-70 tahun atau Pertanggungan Sub-Standar*) | 10.000,00 | 10.000,00 | 10.000,00 | 10.000,00 | 10.000,00 | 11.000,00 | 11.000,00 | |
Faedah Meninggal Dunia Karena Kecelakaan | Nilai Tunai Penyerahan (belum termasuk kupon) | 15.000,00 | 15.000,00 | 15.000,00 | 15.000,00 | 15.000,00 | 15.000,00 | 15.000,00 |
Usia masuk 66-70 tahun atau Pertanggungan Sub-Standar**) | 12.500,00 | 12.500,00 | 12.500,00 | 12.500,00 | 12.500,00 | 12.500,00 | 12.500,00 |
This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:
Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.
The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.
Thank you for visiting www.sc.com/id