Fitur

added value special care

Memberikan Kepastian Pengembalian Investasi selama 3 tahun
Maksimal 100% dari premi tunggal jika Tertanggung meninggal dunia secara wajar (sakit) dalam dua tahun kepesertaan.

misc investment insights

Nasabah akan mendapatkan faedah kupon sebesar nilai yang telah ditentukan di dalam Polis selama Polis masih berlaku dan tertanggung masih hidup serta sebelumnya tidak pernah terjadi.

money fund transfer

Diberikan dalam bentuk Nilai Tunai oleh Avrist Assurance jika produk asuransi ini dipertahankan sampai jatuh tempo (3 tahun +1 hari), dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.

misc protection

Tingkat pengembalian dijamin sebesar 4% per tahun di dua tahun pertama
Tingkat pengembalian minimum sebesar 2,5% ditahun-tahun selanjutnya.

global worldwide protection

Perlindungan akan berakhir secara otomatis dalam hal mana yang lebih dahulu terjadi :
Tertanggung Meninggal Dunia; atau.

Premi

Withdrawal Fee

Premi Tunggal / Single Premium
Dihitung berdasarkan besarnya Uang Pertanggungan, Jenis Kelamin, Usia, lamanya pertanggungan, Merokok atau tidak Merokok, dipilih atau tidaknya pilihan manfaat tambahan (Rider No Lapse Guarantee) dan Kelas Risiko dari Calon tertanggung.
Biaya Asuransi & Administrasi Bulanan Rate untuk biaya asuransi dan administrasi bulanan ditentukan oleh Allianz Life Indonesia berdasarkan Jenis Kelamin, Usia dan Kelas Risiko dari Calon tertanggung.
Biaya Penarikan & Penebusan Jika terjadi Penarikan atau Penebusan Nilai Polis, maka biaya yang akan dikenakan adalah sesuai dengan factor dalam tabel di bawah ini dikalikan dengan jumlah Nilai Penarikan dan atau Penebusan.
Nilai Akun
Nilai Akun akan dihitung dengan
ketentuan sebagai berikut :
Dikurangi biaya-biaya yang timbul

Penarikan Dana Sebagian (jika ada)

Ditambah Tingkat Pengembalian

Pengecualian Faedah Kematian :
Apabila tertanggung meninggal dunia karena bunuh diri, baik dalam keadaan waras ataupun tidak, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sesudah Tanggal Dikeluarkannya Polis, atau tanggal pemulihan, yang mana yang kemudian, maka kewajiban Perusahaan hanya terbatas pada pengembalian Premi yang telah diterima oleh Perusahaan (tanpa tambahan bunga) kepada Pemilik Polis atau ahli waris Pemilik Polis yang sah menurut hukum (dalam hal Pemilik Polis telah meinggal) setelah di kurangi biaya atau hutang (jika ada).

Pengecualian Faedah Kematian Karena Kecelakaan :
Faedah kematian karena kecelakaan tidak akan diberikan jika kematian tersebut terjadi, baik secara langsung atau tidak langsung, seluruhnya atau sebagian, akibat dari salah satu kejadian-kejadian sebagai berikut:

  1. Akibat perang, baik diumumkan maupun tidak, serangan musuh, perang saudara, pemberontakan,revolusi,pemberontakan terhadap pemerintah, komplotan, atau tindakan apapun yang bersifat perang;
  2. Akibat pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum, atau perlawanan terhadap penahana;
  3. Akibat dari huru hara dan kerusuhan massa;atau
  4. Kejadian-kejadian lain yang di kecualikan dalam Polis.

untuk rincian lengkap mengenai pengecualian yang berlaku silahkan mengacu pada ketentuan Polis.

Risiko

  1. Risiko Kredit & Likuiditas
    PT. Avrist Assurance selaku underwriter/penerbit polis dari produk Prime Value Protection dapat mengalami risiko gagal bayar yang di akibatkan ketidakmampuan perusahaan membayar penebusan polis atau faedah asuransi. Disamping itu jita terjadi tekanan pasar yang besar ataupun pada saat bersamaan sebagian besar atau selurum pemegang polis melakukan penebusan polis sehiingga perusahaan tidak dapat menyediakan likuiditas yang dibutuhkan.
  2. Risiko Ekonomi, Hukum, Regulasi, dan Perubahan Politik
    Perubahan perundang-undangan dan peraturan yang meliputi namun tidak terbatas pada pasar modal, pasar uang, perpajakan, dan peraturan akutansi serta perubahan politik akan mempengaruhi kinterja
    perusahaan asuransi.
  3. Risiko Operasional
    Semua hal yang mengakibatkan terganggunya satu hal,yang disebabkan oleh suatu alasan di luar kontrol PT.Avrist Assurance, antara lain gangguan sistem yang menggangu penyelesaian transaksi.
  4. Risiko Klaim
    Perusahaan berhak menunda pembayaran faedah-faedah (selain faedah kematian) berdasarkan Polis ini selama hal itu diperlukan dalam hal terjadi nya peristiwa-peristiwa yang merupakan keadaan tidak biasa seperti antara lain penutupan sementara bursa saham,perubahan peraturan perundang-undangan,kebijakan pemerintah,ketentuan perpajakan,pengendalian mata uang atau modal,perkembangan politik,pembatasan penanaman modal asing, atau kejadian lain yang menurut perusahaan merupakan keadaan yang tidak biasa yang dapat memperngaruhi faedah-faedah asuransi dalam Polis ini.

Simulasi

Ilustrasi dibawah ini menggunakan asumsi Tertanggung (Pria/Wanita) berusia 55 tahun, yang membeli produk Prime Value Protection dengan premi tunggal USD 10.000 dan kepastian tingkat pengembalian investasi setiap 6 bulan adalah sebesar 1.30%net dari premi tunggal.

*tergantung dari usia masuk Tertanggung dan sesuai dengan ketentuan underwriting yang berlaku di Avrist Assurance serta syarat dan Ketentuan Polis.
** Diberikan dalam bentuk Nilai Tunai oleh Avrist Assurance jika produk asuransi ini dipertahankan sampai jatuh tempo (3 tahun + 1 hari),dan sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Polis.

*) Berdasarkan ilustrasi Laki-laki, Umur 42 tahun, tidak merokok, dengan No Lapse Guarantee. Premi total sebesar US$ 1,42 Juta. Total Uang Pertanggungan sebesar US$ 3,75 Juta.

Akhir Bulan ke
0
6
12
18
24
30
36
Nilai Dana 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 0,00
Kupon Semesteran 0,00 130,00 130,00 130,00 130,00 130,00 10.130,00
Faktor Penyerahan 90% 90% 93% 93% 97% 97% 0%
Nilai Tunai Penyerahan (belum termasuk kupon) 9.000,00 9.000,00 9.300,00 9.300,00 9.700,00 9.700,00 0,00
Imbal Hasil (jika terjadi penyerahan polis) -10.00% -8.70% -4.40% -3.10% -2.20% -3.50% -7.80%
Faedah Meninggal Dunia Bukan Karena Kecelakaan Usia Masuk 0-65 tahun 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 12.500,00 12.500,00
Usia masuk 66-70 tahun atau Pertanggungan Sub-Standar*) 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 11.000,00 11.000,00
Faedah Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Nilai Tunai Penyerahan (belum termasuk kupon) 15.000,00 15.000,00 15.000,00 15.000,00 15.000,00 15.000,00 15.000,00
Usia masuk 66-70 tahun atau Pertanggungan Sub-Standar**) 12.500,00 12.500,00 12.500,00 12.500,00 12.500,00 12.500,00 12.500,00

  • Ringkasan informasi mengenai produk asuransi ini kami sampaikan berdasarkan informasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Apabila terdapat perbedaan dengan dokumen polis atau dokumen asuransi lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harap merujuk kepada dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.
  • Prime Value Protection adalah produk Asuransi dari PT. Avrist Assurance.
  • PT. Avrist Assurance terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  • Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh LPS sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Standard Chartered Bank (Bank) hanya bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan produk ini. Bank tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul dari asuransi. Kinerja komponen investasi dari produk ini tidak lepas dari risiko investasi.
  • Ringkasan Informasi produk ini hanya menggambarkan informasi secara umum dan bukan merupakan Polis, Penjelasan Manfaat dan Ketentuan detail mengacu pada Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus Polis Prime Value Protection.
  • Tenaga Pemasar yang melakukan penawaran dan penjualan produk atas produk ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi terkait.Premi dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) dengan metode pembayaran Premi Sekaligus (Premi Tunggal)
    Usia Masuk Tertanggung : 0 tahun (30 hari) – 70 tahun (usia ulang tahun terakhir)
    Usia Masuk Pemegang Polis : 18 tahun
    Jangka Waktu Perlindungan : 3 tahun.
    Minimum Premi Tunggal : USD 10.000
  • Persyaratan dan Tata Cara :
  • Memiliki rekening di Standard Chartered Bank
  • Pastikan tertanggung berusia 0 tahun (30 hari) – 70 tahun (usia ulang tahun terakhir)
  • Untuk pengajuan produk Asuransi tersebut, maka dokumen yang harus diisi dan dilengkapi adalah sebagai berikut :
  • Menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang telah diisi dengan benar dan lengkap
  • Fotokopi kartu identitas yang masih berlaku
  • Menandatangani dokumen Ringkasan produk
  • Membayar Premi Dokumen-dokumen pendukung lain yang diperlukan sebagai syarat penerbitan Polis
  • Untuk membeli produk ini diperlukan adanya pernyataan kesehatan (Simple Health Declaration) dari nasabah mengenai keadaan kesehatan dan aktivitas nasabah.
  • Pengajuan asuransi dinyatakan diterima jika semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan Avrist Assurance sebagai Penanggung telah menerima premi sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya Polis.*Ringkasan produk ini kami sampaikan berdasarkan informasi yang di berikan oleh perusahaan Asuransi. Apabila terdapat perbedaan dengan dokumen polis atau dokumen asuransi lainnya yang di keluarkan oleh perusahaan Asuransi harap merujuk kepada dokumen yang di keluarkan oleh Perusahaan Asuransi
  • Pusat Informasi, Pengajuan Keluhan dan Pelayanan Polis
    Call Center Avrist : +62 21 5789 8188
    Fax No : +62 21 2952 2461
    Website : www.avrist.com
    Email : customer-service@avrist.com
    Kantor Pusat : +62 21 5789 8188
Prime Value Protection Keterangan mengenai produk PRIME VALUE PROTECTION adalah Asuransi Dwiguna dengan program perlindungan yang di lengkapi.

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED