Manfaat Produk

Fitur

added value care
  1. Bonus Tahunan sebagai tambahan pemasukan berkala.
    • Bonus Tahunan Dijamin yang dibayarkan sejak akhir tahun ke-5 sampai dengan akhir tahun ke-15
    • Bonus Tahunan Tidak Dijamin yang dibayarkan setiap tahun sejak akhir tahun Polis ke-2 (dua) (jika ada).
  2. Kemudahan proses persetujuan Asuransi dengan Underwriting GIO.
    • Sampai dengan Premi USD 1,000,000.
  3. Proteksi jiwa dengan manfaat yang optimal
    • Perlindungan jiwa sampai dengan usia 99 tahun
    • Perlindungan Cacat Total dan Tetap yang diakibatkan oleh Kecelakaan sampai dengan usia 70 tahun
    • 1 (satu) kali pembayaran Premi (Premi Tunggal).
  4. Memberikan Nilai Tunai dari penebusan Polis untuk dana untuk masa depan
    • Terdapat nilai tunai untuk penebusan Polis (surrender), dengan Nilai Tunai Yang Dijamin sejak hari pertama sebesar 80% dari Premi Tunggal ditambah Bonus Terminal yang besarnya tidak dijamin.
  5. Memberikan Manfaat akhir pertanggungan.

Syarat dan Ketentuan Kepesertaan

  • Usia Masuk Pemegang Polis: Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Ulang Tahun sebenarnya)
  • Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan: 1-70 tahun (Ulang Tahun berikutnya)
  • Masa Kepesertaan: 99 tahun
  • Mata Uang: Dolar Amerika Serikat
  • Metode Pembayaran Premi: Premi Tunggal, sekali bayar
  • Minimum Premi: USD 75.000; Maksimum Premi USD 4 juta
  • Uang Pertanggungan:
    • Tahun ke 1 s/d 15: 105% dari Premi Tunggal
    • Tahun ke 16 dan setelahnya : 125% dari Premi Tunggal
  • Underwriting:
    • GIO, sampai dengan maksimal Total Premi USD 1.000.000
    • Jika limit Total Premi gabungan melebihi dari USD 1.000.000/Tertanggung, maka Tertanggung perlu memberikan pernyataan kesehatan dan untuk Uang Pertanggungan 2 tahun pertama
  • Persyaratan Lainnya:
    • Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)

Informasi lebih lanjut

Customer Line Prudential
1500085 atau 021-1500085 melalui telepon seluler
Website: www.prudential.co.id
E-mail: customer.idn@prudential.co.id

  1. Premi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pemegang Polis (atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemegang Polis) kepada Penanggung sehubungan dengan diadakannya Polis. Besar Premi didasarkan pada Usia Tertanggung, jenis kelamin, status merokok, dan besarnya Uang Pertanggungan. Premi asuransi dari produk ini sudah termasuk biaya sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang meliputi antara lain biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, komisi Bank, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi.
  2. Minimum Premi Tunggal : USD 75,000; Maksimum Premi Tunggal: USD 4.000.000
  3. Pembayaran premi Tunggal dapat dilakukan secara non tunai.
  4. Pajak yang dikenakan atas Penebusan Polis adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku dan/atau setiap perubahannya sebagaimana dapat ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia dari waktu ke waktu.

Nama Tertanggung: Yoshi
Jenis Kelamin : Pria
Tanggal lahir : 1 Januari 1985
Usia Tertanggung : 35 tahun
Mata Uang Polis : USD
Premi Tunggal : USD 150.000

Simulasi Manfaat Asuransi:

memberikan manfaat apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa berlakunya asuransi mana yang lebih besar jumlahnya di antara:

a. Uang Pertanggungan sebesar

  • USD 157.500 apabila Tertanggung meninggal dunia pada tahun ke-1 (satu) hingga tahun ke-15 (lima belas) Polis; atau
  • USD 187.500 apabila Tertanggung meninggal dunia pada tahun ke-16 (enam belas) Polis sampai seterusnya selama masa berlakunya asuransi.

b. 101% (seratus satu persen) dari jumlah Nilai Tunai Yang Dijamin sebesar USD 120.000 ditambah dengan Bonus Terminal (jika ada)

memberikan manfaat atas risiko Cacat Total dan Tetap karena Kecelakaan sampai dengan Tertanggung berusia 70 (tujuh puluh) tahun dalam masa berlakunya asuransi, akan dibayarkan mana yang lebih besar jumlahnya di antara:

a. Uang Pertanggungan sebesar

  • USD 157.500 apabila Tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap karena Kecelakaan pada tahun ke-1 (satu) hingga tahun ke-15 (lima belas) Polis; atau
  • USD 187.500 apabila Tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap karena Kecelakaan pada tahun ke-16 (enam belas) Polis sampai seterusnya selama masa berlakunya asuransi.

b. 101% (seratus satu persen) dari jumlah Nilai Tunai Yang Dijamin sebesar USD 120.000 ditambah dengan Bonus Terminal* (jika ada)

Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan dan asuransi masih berlaku, maka akan dibayarkan mana yang lebih besar jumlahnya di antara:

a. 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Premi Tunggal atau sebesar USD 187.500

b. 101% (seratus satu persen) dari jumlah Nilai Tunai Yang Dijamin sebesar USD 120.000 ditambah dengan Bonus Terminal* (jika ada)

Tahun Polis Usia Tertanggung Premi Tunggal (USD) Uang Pertanggungan Nilai Tunai Yang Dijamin Bonus Terminal(Tidak Dijamin) (1) Nilai Tunai ketika Penebusan Polis (2)(Termasuk Bonus Terminal Tidak Dijamin) Manfaat MeninggalDunia/Manfaat Cacat Total dan Tetap (3)(Termasuk Bonus Terminal Tidak Dijamin)
Rendah Tinggi Rendah Tinggi Rendah Tinggi
1 35 150.000 157.500 120.000 900 3.000 120.900 123.000 157.500 157.500
10 44 157.500 120.000 2.700 9.000 122.700 129.000 157.500 157.500
20 54 187.500 120.000 15.750 52.500 135.750 172.500 187.500 187.500
31 65 187.500 120.000 27.900 93.000 147.900 213.000 187.500 215.130
41 75 187.500 120.000 45.000 150.000 165.000 270.000 187.500 272.700
  1. Besarannya tidak dijamin, asumsi rendah dan tinggi yang digunakan hanya bertujuan untuk ilustrasi saja. Beberapa faktor yang mempengaruhi besarannya antara lain kinerja dan proyeksi hasil investasi. Dana yang bertujuan untuk Bonus Tahunan Tidak Dijamin & Bonus Terminal di kelola oleh tim professional yang berpengalaman dan akan ditempatkan diberbagai instrumen investasi termasuk namun tidak terbatas pada obligasi pemerintah, obligasi korporasi, deposito berjangka, pasar uang, saham atau lainnya dengan risiko rendah ataupun tinggi. Besaran yang diumumkan pada suatu tahun tertentu dapat lebih besar atau lebih kecil dari nilai yang diasumsikan dengan minimal besaran adalah sama dengan nol.
  2. Merupakan besar yang akan dibayarkan apabila Pemegang Polis mengajukan Penebusan Polis sebelum Tanggal Akhir Pertanggungan, yaitu sejumlah Nilai Tunai Yang Dijamin sebesar 80% dari Premi Tunggal ditambah dengan Bonus Terminal (jika ada) yang besarnya tidak dijamin.
  3. Jumlahnya mana yang lebih besar antara Uang Pertanggungan dan 101% (seratus satu persen) dari jumlah Nilai Tunai Yang Dijamin ditambah dengan Bonus Terminal (jika ada).
    Khusus untuk Manfaat Cacat Total dan Tetap akan dibayarkan sampai dengan Tertanggung berusia 70 (tujuh puluh) tahun.

Risiko yang perlu diketahui:

  1. Risiko Likuiditas
    Risiko yang dapat terjadi jika aset investasi tidak dapat dengan segera dikonversi menjadi uang tunai atau pada harga yang sesuai, misalnya ketika terjadi kondisi pasar yang ekstrim atau ketika semua Pemegang Polis melakukan Penebusan Polis (Surrender) secara bersamaan.
  2. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional)
    Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
  3. Risiko Kredit
    Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya. Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.
  4. Risiko Nilai Tukar
    Risiko yang dapat terjadi jika investasi dilakukan dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang yang digunakan untuk pembayaran premi dan manfaat, mengingat nilai tukar dapat berfluktuasi mengikuti pasar
  5. Risiko Operasional
    Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal atau dari perilaku karyawan dan sistem operasional atau dari peristiwa eksternal yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

Catatan Penting untuk Diperhatikan:

  • PT Prudential Life Assurance terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh PT Prudential Life Assurance. Anda diharapkan untuk membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada Tenaga Pemasar atau pusat informasi dan pelayanan polis PT Prudential Life Assurance atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
  • Definisi, informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko serta keterangan lebih lengkap dapat dipelajari pada Polis yang akan diterbitkan oleh PT Prudential Life Assurance untuk Anda jika pengajuan disetujui.
  • Standard Chartered Bank adalah lembaga keuangan terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • PRUIncome Premier Protector adalah produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance. Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Standard Chartered Bank hanya sebatas bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance. Standard Chartered Bank
    tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul sehubungan dengan produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance. Standard Chartered Bank tidak bertanggung jawab atas isi dari Polis Asuransi yang diterbitkan oleh PT Prudential Life Assurance.
  • Penjelasan pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada Ketentuan Polis PRUIncome Premier Protector. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini adalah hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk PRUIncome Premier Protector dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Anda wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis PRUIncome Premier Protector.
  • Prudential wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan perundang-undangan
    yang berlaku.
  • Produk ini dipasarkan oleh Financial Service Consultant (FSC) yang telah terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Dengan mengisi dan menyetujui SPAJ, Anda setuju untuk menerima informasi penawaran produk dan layanan terbaru dari PT Prudential Life Assurance atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Prudential Life Assurance apabila dianggap perlu.
  • PT Prudential Life Assurance dapat menolak pengajuan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
PRUIncome Premier Protector PRUIncome Premier Protector merupakan produk Asuransi Jiwa Tradisional dari PT Prudential Life Assurance.

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED