Manfaat

Manfaat Tambahan

investment online

Investasi pada beragam pilihan Fund on-shore (dalam negeri) dan off-shore (luar negri).

added value premium

Premi yang cukup sekali dibayar.

Usia Masuk Pemegang Polis & Tertanggung

  • Minimal usia masuk pemegang polis : 21 tahun (usia sebenarnya) atau 18 tahun jika sudah menikah (usia sebenarnya)
  • Usia masuk tertanggung : 1 – 70 tahun (usia ulang tahun berikutnya)

Komposisi Premi

  • Minimum Premi Tunggal: RP 50.000.000/USD 5.000
  • Minimum Penambahan Premi Top-up Tunggal adalah Rp 5.000.000/USD 500

Underwriting

  • Guaranteed Issuance Officer (GIO): Kepesertaan dijamin dengan memberikan pernyataan kesehatan sesuai dengan usia masuk Tertanggung.*
  • Full Underwriting:
    • Kepesertaan dengan menjawab pertanyaan yang lebih terperinci sehubungan dengan kesehatan dan hobi.
    • Pemeriksaan kesehatan (jika ada)

* Sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku

Alokasi Investasi

  • 100%, baik untuk Premi Tunggal maupun Premi Top Up Tunggal.

Loyalty Bonus

  • Loyalty Bonus (jika ada) diberikan setiap 3 (tiga) tahun Polis dimulai dari akhir tahun Polis ke-5 (lima) yang akan ditambahkan ke dalam saldo Unit Premi Tunggal.
  • Besarnya Loyalty Bonus adalah sebesar 1% (satu persen) dari Nilai Tunai yang terbentuk dari saldo Unit Premi Tunggal dan akan dihitung berdasarkan Harga Unit sesuai dengan Tanggal Perhitungan terdekat pada saat pemberian Loyalty Bonus. Nilai tunai akan bergantung pada harga pasar pada saat perhitungan pembayaran Loyalty Bonus.

Dasar dan Frekuensi Penilaian Dana**

  • Dasar penilaian dana menggunakan satuan investasi dalam “unit” dengan menggunakan penilaian dan Harga Unit* sebagai evaluasi dari unit.
  • Penilaian harga unit dilakukan setiap hari kerja (Senin – Jumat) dengan menggunakan metode harga pasar yang berlaku bagi instrumen investasi yang mendasari masing-masing metode dana investasi yang dipilih.
  • Laporan posisi investasi akan dikirim oleh PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) setiap tahunnya langsung kepada seluruh Nasabah.

* * Harga unit dapat naik ataupun turun tergantung pada kondisi pasar saat itu. Penilaian harga unit dilakukan setiap hari kerja (Senin-Jumat). Apabila antara hari Senin-Jumat terdapat hari libur, maka perhitungan penilaian dana akan berpindah pada hari kerja berikutnya

Persyaratan Lainnya

  • Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai uang pertanggungan dan usia masuk (apabila dipersyaratkan)

Nama Tertanggung : Bapak Damar
Jenis Kelamin : Pria
Usia Tertanggung : 35 tahun
Mata Uang Polis : IDR
Premi Tunggal : Rp50.000.000
Premi Top-up Tunggal : Rp25.000.000
Uang Pertanggungan : Rp100.000.000

Manfaat Asuransi:

  • Jika Bapak Damar meninggal dunia karena sebab alami, sebelum atau pada usia 99 tahun, maka Kami akan membayarkan manfaat Uang Pertanggungan sebesar Rp100.000.000 beserta Nilai Tunai (jika ada) dan Pertanggungan berakhir.
  • Jika Bapak Damar meninggal dunia karena kecelakaan, sebelum atau pada usia 70 tahun, maka Kami akan membayarkan manfaat Uang Pertanggungan sebesar Rp200.000.000 beserta Nilai Tunai (jika ada) dan Pertanggungan berakhir.
  • Jika Bapak Damar meninggal dunia karena kecelakaan, setelah usia 70 tahun tetapi sebelum atau pada usia 99 tahun, maka Kami akan membayarkan manfaat Uang Pertanggungan sebesar Rp100.000.000 beserta Nilai Tunai (jika ada) dan Pertanggungan berakhir.

Manfaat Akhir Pertanggungan:

  • Jika Bapak Damar hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan, maka Kami akan membayarkan Nilai Tunai (jika ada).

Anda diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Anda (Masa Free Look). Selama Masa Mempelajari Polis, apabila Anda tidak setuju dengan ketentuan Polis, Anda dapat segera memberitahu Prudential dengan cara mengembalikan dokumen Polis atau Ringkasan Polis asli (jika Polis dibuat dalam bentuk Polis elektronik) kepada Prudential. Apabila terjadi pembatalan polis, Prudential akan mengembalikan Premi yang telah Anda bayarkan setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh Prudential (jika ada) dan biaya-biaya yang telah dibebankan sejak Tanggal Mulai Berlakunya Polis termasuk Biaya Asuransi, Biaya Administrasi, dan Biaya Pemeliharaan Polis (jika ada), ditambah dengan hasil investasi atau dikurangi dengan kerugian investasi.

Pengajuan permohonan/klaim atas pembayaran Manfaat Asuransi berkaitan dengan meninggalnya Tertanggung harus disertai dengan dokumen-dokumen sebagaimana tercantum di bawah ini:

a. Polis (asli) atau Ringkasan Polis asli (dalam hal Polis dibuat dalam bentuk Polis Elektronik);

b. Formulir Klaim Meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap;

c. Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal;

d. Catatan medis/resume medis Tertanggung apabila diminta oleh Penanggung;

e. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi;

f. Fotokopi KTP/bukti kenal diri Pemegang Polis dan Penerima Manfaat dalam hal Pemegang Polis telah meninggal dunia;

g. Fotokopi Surat Keterangan Kematian Tertanggung yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

h. Fotokopi Surat Perubahan Nama Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika perubahan nama pernah terjadi);

i. Surat Berita Acara Kepolisian (asli) jika Tertanggung meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian; dan

j. dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu secara wajar oleh Penanggung.

Pengajuan klaim Manfaat Asuransi dalam hal Tertanggung meninggal dunia, harus diserahkan kepada Kami dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tertanggung meninggal dunia. Pengajuan klaim akan diproses setelah dokumen lengkap diterima oleh Prudential. Manfaat Asuransi akan dibayarkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan klaim disetujui oleh Prudential.

  • PT Prudential Life Assurance terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Prudential. Anda diharapkan untuk membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada FSC atau pusat informasi dan pelayanan polis Kami atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
  • Definisi, Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko serta keterangan lebih lengkap dapat dipelajari pada Polis yang akan diterbitkan oleh Kami untuk Anda jika pengajuan disetujui.
  • Standard Chartered Bank adalah lembaga keuangan terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • VERSALink Investor Account Plus adalah produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance. Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Standard Chartered Bank hanya sebatas bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance. Standard Chartered Bank tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul sehubungan dengan produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance, kinerja komponen investasi dari produk asuransi ini tidak lepas dari risiko investasi. Standard Chartered Bank tidak bertanggung jawab atas isi dari Polis Asuransi yang diterbitkan oleh PT Prudential Life Assurance.
  • Investasi di instrumen pasar modal bergantung pada risiko pasar. Kinerja dana ini tidak dijamin, harga unit dan pendapatan dari dana ini dapat bertambah atau berkurang. Kinerja dana investasi di masa lalu bukan merupakan indikasi kinerja di masa yang akan datang. Keterangan lengkap ada di polis VERSALink Investor Account Plus.
  • Penjelasan pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada Ketentuan Umum dan Khusus VERSALink Investor Account Plus. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini adalah hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk VERSALink Investor Account Plus dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Anda wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis VERSALink Investor Account Plus.
  • Prudentiali wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Produk ini dipasarkan oleh Financial Service Consultant (FSC) yang telah terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Dengan mengisi dan menyetujui SPAJ, Anda setuju untuk menerima informasi penawaran produk dan layanan terbaru dari Prudential atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Prudential apabila dianggap perlu.
  • Kami dapat menolak pengajuan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
Versalink Investor Account Plus Versalink Investor Account Plus adalah Asuransi Jiwa disertai Investasi.

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED