FOR INDIVIDUAL
FOR BUSINESS
Versalink Investor Account Plus adalah Asuransi Jiwa disertai Investasi
100% Uang Pertanggungan = 200% Premi Tunggal Dasar
alokasi investasi di tahun pertama dan seterusnya sebesar 100%
loyalty Bonus sebesar 1% dr Saldo Unit Premi Tunggal
Investasi pada beragam pilihan Fund on-shore (dalam negeri) dan off-shore (luar negri).
Premi yang cukup sekali dibayar.
* Sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku
* * Harga unit dapat naik ataupun turun tergantung pada kondisi pasar saat itu. Penilaian harga unit dilakukan setiap hari kerja (Senin-Jumat). Apabila antara hari Senin-Jumat terdapat hari libur, maka perhitungan penilaian dana akan berpindah pada hari kerja berikutnya
Nama Tertanggung : Bapak Damar
Jenis Kelamin : Pria
Usia Tertanggung : 35 tahun
Mata Uang Polis : IDR
Premi Tunggal : Rp50.000.000
Premi Top-up Tunggal : Rp25.000.000
Uang Pertanggungan : Rp100.000.000
Manfaat Asuransi:
Manfaat Akhir Pertanggungan:
Anda diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Anda (Masa Free Look). Selama Masa Mempelajari Polis, apabila Anda tidak setuju dengan ketentuan Polis, Anda dapat segera memberitahu Prudential dengan cara mengembalikan dokumen Polis atau Ringkasan Polis asli (jika Polis dibuat dalam bentuk Polis elektronik) kepada Prudential. Apabila terjadi pembatalan polis, Prudential akan mengembalikan Premi yang telah Anda bayarkan setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh Prudential (jika ada) dan biaya-biaya yang telah dibebankan sejak Tanggal Mulai Berlakunya Polis termasuk Biaya Asuransi, Biaya Administrasi, dan Biaya Pemeliharaan Polis (jika ada), ditambah dengan hasil investasi atau dikurangi dengan kerugian investasi.
Pengajuan permohonan/klaim atas pembayaran Manfaat Asuransi berkaitan dengan meninggalnya Tertanggung harus disertai dengan dokumen-dokumen sebagaimana tercantum di bawah ini:
a. Polis (asli) atau Ringkasan Polis asli (dalam hal Polis dibuat dalam bentuk Polis Elektronik);
b. Formulir Klaim Meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
c. Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal;
d. Catatan medis/resume medis Tertanggung apabila diminta oleh Penanggung;
e. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi;
f. Fotokopi KTP/bukti kenal diri Pemegang Polis dan Penerima Manfaat dalam hal Pemegang Polis telah meninggal dunia;
g. Fotokopi Surat Keterangan Kematian Tertanggung yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
h. Fotokopi Surat Perubahan Nama Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika perubahan nama pernah terjadi);
i. Surat Berita Acara Kepolisian (asli) jika Tertanggung meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian; dan
j. dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu secara wajar oleh Penanggung.
Pengajuan klaim Manfaat Asuransi dalam hal Tertanggung meninggal dunia, harus diserahkan kepada Kami dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tertanggung meninggal dunia. Pengajuan klaim akan diproses setelah dokumen lengkap diterima oleh Prudential. Manfaat Asuransi akan dibayarkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan klaim disetujui oleh Prudential.
This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:
Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.
The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.
Thank you for visiting www.sc.com/id