Manfaat

Fitur

misc terms and conditions 02
added value grow
added value grow
added value fees and charges
added value medical benefits
added value care
added value special care

(hanya berlaku untuk Polis dengan mata uang Rupiah)

Usia Masuk Pemegang Polis & Tertanggung

Minimal usia masuk pemegang polis : 21 tahun (usia sebenarnya) atau 18 tahun jika sudah menikah (usia sebenarnya)

  • Usia masuk tertanggung untuk Seleksi Risiko Secara Lengkap (Full Underwriting): 1-70 tahun (ulang tahun selanjutnya).
  • Usia masuk tertanggung Seleksi Risiko Sederhana (Simplified Issuance Offer): 1-60 tahun (ulang tahun selanjutnya).

Mata Uang

  • Rupiah dan Dollar Amerika Serikat

Metode Pembayaran Premi

Premi Berkala

  • Pembayaran premi berkala di tahun pertama harus dilakukan secara tahunan
  • Pembayaran premi berkala di tahun kedua dapat dilakukan secara tahunan, 6 bulanan,3 bulanan, dan bulanan.
  • Pembayaran premi berkala tahunan dapat dilakukan secara tunai atau non tunai
    (auto debet tabungan atau kartu kredit).
  • Pembayaran premi berkala selain tahunan, hanya dapat dilakukan dengan cara non tunai (auto debet tabungan atau kartu kredit).

Alokasi Investasi

  • Premi Berkala adalah sebesar 100% untuk tahun pertama dan tahun – tahun selanjutnya
  • Penambahan Premi Top Up Tunggal sebesar 95% per transaksi
  • Tambahan Alokasi Premi Berkala di tahun ke-6 dan seterusnya sebesar 3% (tiga persen) untuk polis mata uang rupiah, dan 1,5% (satu koma lima persen) untuk polis mata uang Dolar Amerika Serikat dari setiap Premi Berkala yang dibayarkan dan diterima oleh Penanggung dengan ketentuan sebagai berikut:
  •  Anda tidak pernah melakukan penarikan (withdrawal) dari Nilai Tunai yang terbentuk
    dari Saldo Unit Premi Berkala.
  • Pemegang Polis tidak sedang memanfaatkan fasilitas Cuti Premi.
  • Jika terdapat Cuti Premi, maka seluruh Premi Berkala tertunggak harus dibayarkan penuh.
  • Premi yang dibayarkan untuk melunasi Premi Berkala tertunggak tidak diperhitungkan atas Tambahan Alokasi Premi Berkala.
  • Tidak ada pengurangan Premi Berkala. Tambahan Alokasi Premi Berkala akan ditambahkan ke dalam Saldo Unit Premi Berkala sesuai dengan Periode Pembayaran Premi

Loyalty Bonus*

Loyalty Bonus sebagaimana tabel diatas akan dibayarkan pada akhir Ulang Tahun Polis ke-10 sesuai dengan ketentuan berikut:

  • Pemegang Polis telah membayar penuh Premi Berkala hingga Ulang Tahun Polis ke-10 (sepuluh).
  • Nilai akumulasi Penarikan (Withdrawal) tidak melebihi 2 (dua) kali Premi Berkala Tahun pertama.
  • Jika terdapat Cuti Premi sebelum Ulang Tahun Polis ke-10 (sepuluh), maka Penanggung akan menunda pembayaran Loyalty Bonus mulai dari Ulang Tahun Polis ke-10 (sepuluh) ditambah periode Cuti Premi

Dasar dan Frekuensi Penilaian Dana**

  • Dasar penilaian dana menggunakan satuan investasi dalam “unit” dengan menggunakan penilaian dan Harga Unit* sebagai evaluasi dari unit.
  • Penilaian harga unit dilakukan setiap hari kerja Bursa Efek Indonesia dengan menggunakan metode harga pasar yang berlaku bagi instrumen investasi yang mendasari masing-masing metode dana investasi yang dipilih.
  • Laporan posisi investasi akan dikirim oleh PT Prudential Life Assurance (PrudentialIndonesia) setiap tahunnya langsung kepada seluruh Nasabah.

**Harga unit dapat naik ataupun turun tergantung pada kondisi pasar saat itu. Penilaian harga unit dilakukan setiap hari kerja (Senin-Jumat). Apabila antara hari Senin-Jumat terdapat hari libur, maka perhitungan penilaian dana akan berpindah pada hari kerja berikutnya

Persyaratan Lainnya

  • Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai uang pertanggungan dan usia masuk (apabila dipersyaratkan)

Premi Berkala Tahun Pertama Loyalty Bonus (% dari premi berkala tahun pertama)
IDR USD
< Rp 200.000.000/ < USD 20.000 25% 12.5%
>=Rp 200.000.000/>= USD 20.000 50% 25%

Ilustrasi Produk Asuransi

Nama Tertanggung : Bapak Damar

Jenis Kelamin : Pria

Usia Tertanggung  : 30 tahun

Mata Uang Polis : IDR.

Premi Tahunan : Rp50.000.000

Masa Pembayaran Premi : hingga usia 99 tahun

Simulasi Manfaat Asuransi:

  • Memberikan manfaat atas risiko kematian sampai dengan usia 99 tahun sebesar Rp 750,000,000.
  • Apabila Tertanggung Utama meninggal dunia disebabkan karena kecelakaan sebelum berusia 70 tahun, maka akan dibayarkan tambahan Uang Pertanggungan sebesar Rp 750,000,000.
  • Manfaat Asuransi Cacat Total & Tetop (Total & Permanent Disability) VERSALink Maxima Protection Plus
  • Apabila Tertanggung Utama hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan maka akan dibayarkan Nilai Tunal (jika ada).

Simulasi Nilai Tunai:

Tahun Polis Usia Tertanggung Ilustrasi Nilai Tunai (‘000)
Rendah Sedang Tinggi
1 30 47.761 50.036 52.310
10 39 599.855 782.155 1.024.919
20 49 926.049 1.962.593 4.060.304
70 99 4.042.915 208.805.495 4.303.602.124
  • Ilustrasi di atas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat, angka sebenarnya tergantung dari kinerja dan risiko masing-masing jenis dana investasi. Hasil investasi Pemegang Polis tidak dijamin oleh PT Prudential Life Assurance. Semua risiko, kerugian dan manfaat yang dihasilkan dari investasi dalam programm asuransi ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Polis syarat dan ketentuan pada Palis
  • Uang Pertanggungan (UP) dijamin. Pembayaran manfaat mengikuti
  • Kinerja dari Dana Investasi PRULink tidak dijamin. Besar nilai investasi dipengaruhi oleh hasil kinerja penempatan Dana Investasi PRULink dan bergantung pada risiko masing-masing jenis Dana Investasi. Nilai investasi dapat lebih besar ataupun lebih kecil dan Premi yang diinvestasikan. Pemegang Polis mengambil keputusan sepenuhnya untuk menempatkan alokasi dana PRULink yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasi

Anda diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Anda (Masa Free Look). Selama Masa Free Look, apabila Andatidak setuju dengan ketentuan Polis, Anda dapat segera memberitahu Prudential dengan cara mengembalikan dokumen Polis atau Ringkasan Polis asli (jika Polis dibuat dalam bentuk Polis elektronik) kepada Prudential. Apabila terjadi pembatalan polis, Prudential akan mengembalikan Premi yang telah Anda bayarkan setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh Prudential (jika ada) dan biaya-biaya yang telah dibebankan sejak Tanggal Mulai Berlakunya Polis termasuk Biaya Asuransi, Biaya Administrasi, dan Biaya Pemeliharaan Polis (jika ada), ditambah dengan hasil investasi atau dikurangi dengan kerugian investasi.

Pengajuan klaim Manfaat Asuransi untuk Tertanggung Utama
meninggal dunia harus dilampiri dokumen sebagai berikut:

a. Polis asli atau dalam hal Polis dibuat dalam bentuk elektronik, maka Pemegang Polis wajib menyerahkan Ringkasan Polis asli(apabila Ringkasan Polis diterbitkan secara cetak olehPenanggung);
b. Formulir Klaim Meninggal yang telah diisi secara benardan lengkap;
c. Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia;
d. Catatan medis atau resume medis Tertanggung Utama apabila diminta Penanggung;
e. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi;
f. Fotokopi KTP atau tanda kenal diri Pemegang Polis dan Penerima Manfaat dalam hal Pemegang Polis telah meninggal dunia (untuk Pemegang Polis orang perseorangan), atau Surat Keterangan dari Pemegang Polis yang menjelaskan bahwa Tertanggung Utama masih bekerja di Pemegang Polis (untuk Pemegang Polis
perusahaan atau badan usaha);
g. Fotokopi Surat Keterangan Kematian Tertanggung Utama yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
h. Fotokopi Surat Perubahan Nama Pemegang Polis (untuk Pemegang Polis orang perseorangan),Tertanggung Utama, dan Penerima Manfaat, jika pernah dilakukan perubahan nama;
i. Fotokopi akta perubahan anggaran dasar beserta persetujuan atau bukti pencatatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundangundangan, dan dokumen pengangkatan direksi/pihak yang berwenang lainnya untuk Pemegang Polis perusahaan atau
badan usaha;
j. Berita Acara Kepolisian asli jika Tertanggung Utama meninggal karena Kecelakaan yang diproses oleh pihak Kepolisian; dan
k. Dokumen lain yang dipandang perlu oleh Penanggung.

  • PT Prudential Life Assurance terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Kami.
  • Definisi, Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko serta syarat dan ketentuan lebih lengkap dapat dipelajari pada polis yang akan diterbitkan oleh Prudential Indonesia untuk pemegang polis jika pengajuan disetujui.
  • Anda diharapkan untuk membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini dan berhak bertanya kepada Tenaga Pemasar atau pusat informasi dan pelayanan polis kami atas semuahal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini.
  • VERSALink Maxima Protection Plus produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance. Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Standard Chartered Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini.Standard Chartered Bank tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul dari asuransi, kinerja komponen investasi dari produk ini tidak lepas dari risiko investasi. Standard Chartered Bank tidak bertanggung jawab atas isi dari Polis Asuransi yang diterbitkan oleh PT Prudential Life Assurance.
  • Investasi di instrumen pasar modal bergantung padarisiko pasar. Kinerja dana ini tidak dijamin, harga unit danpendapatan dari dana ini dapat bertambah atau berkurang.Kinerja dana investasi di masa lalu bukan merupakan indikasi kinerja di masa yang akan datang. Keterangan lengkap ada dipolis VERSALink Maxima Protection Plus.
  • Penjelasan pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada Ketentuan Umum dan Khusus VERSALink MaximaProtection Plus. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini adalah hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk VERSALink Maxima Protection Plus dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Anda wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimanatercantum dalam Polis VERSALink Maxima Protection Plus
  • Perusahaan Asuransi wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dengan menjawab pertanyaan dan menyetujui pernyataan dari Tenaga Pemasar, Tertanggung setuju untuk menerima informasi penawaran produk dan layanan terbaru dari Prudential Indonesia atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Prudential Indonesia apabila dianggap perlu.
  • Produk ini dipasarkan oleh Financial Service Consultant (FSC) yang telah terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK).
  • Dengan mengisi dan menyetujui SPAJ, Pemegang Polis setuju untuk menerima informasi penawaran produk dan layanan terbaru dari Prudential Indonesia atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Prudential Indonesia apabila dianggap perlu.
  • Prudential dapat menolak pengajuan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
Versalink Maxima Protection Plus VERSALink Maxima Protection Plus asuransi jiwa dengan premi berkala disertai Investasi 100% sejak polis diterbitkan.

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED