FOR INDIVIDUAL
FOR BUSINESS
VERSALink Maxima Protection Plus asuransi jiwa dengan premi berkala disertai Investasi 100% sejak polis diterbitkan
uang Pertanggungan meninggal dunia dan Nilai Tunai (jika ada)
manfaat asuransi sebesar Uang Pertanggungan Cacat Total dan Tetap
tambahan Manfaat Asuransi sebesar 200% dr Uang Pertanggungan
Minimal usia masuk pemegang polis : 21 tahun (usia sebenarnya) atau 18 tahun jika sudah menikah (usia sebenarnya)
Premi Berkala
Loyalty Bonus sebagaimana tabel diatas akan dibayarkan pada akhir Ulang Tahun Polis ke-10 sesuai dengan ketentuan berikut:
**Harga unit dapat naik ataupun turun tergantung pada kondisi pasar saat itu. Penilaian harga unit dilakukan setiap hari kerja (Senin-Jumat). Apabila antara hari Senin-Jumat terdapat hari libur, maka perhitungan penilaian dana akan berpindah pada hari kerja berikutnya
Premi Berkala Tahun Pertama | Loyalty Bonus (% dari premi berkala tahun pertama) | |
---|---|---|
IDR | USD | |
< Rp 200.000.000/ < USD 20.000 | 25% | 12.5% |
>=Rp 200.000.000/>= USD 20.000 | 50% | 25% |
Ilustrasi Produk Asuransi
Nama Tertanggung : Bapak Damar
Jenis Kelamin : Pria
Usia Tertanggung : 30 tahun
Mata Uang Polis : IDR.
Premi Tahunan : Rp50.000.000
Masa Pembayaran Premi : hingga usia 99 tahun
Simulasi Manfaat Asuransi:
Simulasi Nilai Tunai:
Tahun Polis | Usia Tertanggung | Ilustrasi Nilai Tunai (‘000) | ||
---|---|---|---|---|
Rendah | Sedang | Tinggi | ||
1 | 30 | 47.761 | 50.036 | 52.310 |
10 | 39 | 599.855 | 782.155 | 1.024.919 |
20 | 49 | 926.049 | 1.962.593 | 4.060.304 |
70 | 99 | 4.042.915 | 208.805.495 | 4.303.602.124 |
Anda diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Anda (Masa Free Look). Selama Masa Free Look, apabila Andatidak setuju dengan ketentuan Polis, Anda dapat segera memberitahu Prudential dengan cara mengembalikan dokumen Polis atau Ringkasan Polis asli (jika Polis dibuat dalam bentuk Polis elektronik) kepada Prudential. Apabila terjadi pembatalan polis, Prudential akan mengembalikan Premi yang telah Anda bayarkan setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh Prudential (jika ada) dan biaya-biaya yang telah dibebankan sejak Tanggal Mulai Berlakunya Polis termasuk Biaya Asuransi, Biaya Administrasi, dan Biaya Pemeliharaan Polis (jika ada), ditambah dengan hasil investasi atau dikurangi dengan kerugian investasi.
Pengajuan klaim Manfaat Asuransi untuk Tertanggung Utama
meninggal dunia harus dilampiri dokumen sebagai berikut:
a. Polis asli atau dalam hal Polis dibuat dalam bentuk elektronik, maka Pemegang Polis wajib menyerahkan Ringkasan Polis asli(apabila Ringkasan Polis diterbitkan secara cetak olehPenanggung);
b. Formulir Klaim Meninggal yang telah diisi secara benardan lengkap;
c. Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia;
d. Catatan medis atau resume medis Tertanggung Utama apabila diminta Penanggung;
e. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi;
f. Fotokopi KTP atau tanda kenal diri Pemegang Polis dan Penerima Manfaat dalam hal Pemegang Polis telah meninggal dunia (untuk Pemegang Polis orang perseorangan), atau Surat Keterangan dari Pemegang Polis yang menjelaskan bahwa Tertanggung Utama masih bekerja di Pemegang Polis (untuk Pemegang Polis
perusahaan atau badan usaha);
g. Fotokopi Surat Keterangan Kematian Tertanggung Utama yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
h. Fotokopi Surat Perubahan Nama Pemegang Polis (untuk Pemegang Polis orang perseorangan),Tertanggung Utama, dan Penerima Manfaat, jika pernah dilakukan perubahan nama;
i. Fotokopi akta perubahan anggaran dasar beserta persetujuan atau bukti pencatatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundangundangan, dan dokumen pengangkatan direksi/pihak yang berwenang lainnya untuk Pemegang Polis perusahaan atau
badan usaha;
j. Berita Acara Kepolisian asli jika Tertanggung Utama meninggal karena Kecelakaan yang diproses oleh pihak Kepolisian; dan
k. Dokumen lain yang dipandang perlu oleh Penanggung.
This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:
Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.
The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.
Thank you for visiting www.sc.com/id