Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh penerbit obligasi kepada pemegang obligasi, beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kepada pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui pada waktu pembelian surat utang.
Jenis Produk :
Standard Chartered Indonesia saat ini memasarkan atau mendistribusikan 2 jenis surat utang atau obligasi:
Surat Utang Negara Indonesia, yang tersedia dalam mata uang asing (US$ dan Euro) dan Rupiah
Adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang asing (US$ dan Euro) dan Rupiah yang pembayaran bunga dan pokok nya dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia sampai dengan jatuh tempo.
Diperdagangkan di Pasar Sekunder.
Diterbitkan dan dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Bebas risiko gagal bayar karena dijamin oleh Undang-Undang.
Diterbitkan dalam mata uang US$, Euro, dan Rupiah
Tersedia obligasi yang berbasis syariah maupun non-syariah
Surat Utang Negara Indonesia Ritel, yang tersedia dalam mata uang Rupiah
Adalah surat berharga yang dijual kepada individu atau perseorangan warga negara Indonesia melalui agen penjual yang ditunjuk oleh Kementrian Keuangan Indonesia yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Pemerintah Republik Indonesia, sampai dengan jatuh tempo.
Diterbitkan dan dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Bebas risiko gagal bayar karena dijamin oleh Undang-Undang.
Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder.
Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
Terdiri dari 4 sub-kategori:
Indonesia Retail Bonds (ORI)
Sukuk Negara Ritel (SR), yang diterbitkan sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Syariah
Sukuk Tabungan (ST), yang diterbitkan sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Syariah*
Saving Bonds Retail (SBR)*
*Khusus untuk Sukuk Tabungan dan Saving Bonds Retail tidak dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder
Keuntungan
Diterbitkan dan diproteksi oleh Pemerintah Republik Indonesia
Obligasi yang ditawarkan oleh Standard Chartered adalah obligasi yang diterbitkan dan diproteksi pokok pada saat jatuh tempo oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Bebas risiko gagal bayar karena dijamin oleh Undang Undang
Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dijamin dalam Undang – Undang No.24 tahun 2022 Tentang Surat Utang Negara. Dimana dalam Undang – Undang tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia menjamin pembayaran bunga dan pokoknya sesuai dengan masa berlakunya.
Dapat diperdagangkan di pasar sekunder
Nasabah/investor dapat melakukan proses transaksi jual dan beli obligasi melalui mekanisme pasar sekunder, kecuali untuk obligasi Sukuk Tabungan (ST) dan Saving Bonds Retail (SBR).
Likuiditas
Kuotasi harga harian akan tersedia dan nasabah/investor dapat melakukan transaksi pembelian dan penjualan setiap harinya. Nasabah cukup menghubungi Relationship Manager nya untuk melakukan transaksi pembelian/penjualan obligasi.
Tersedia dalam pilihan mata uang: US$, Euro, Rupiah
Obligasi Pemerintah Indonesia tersedia dalam beberapa tipe berdasarkan mata uang, yaitu: US Dollar, Euro, dan Rupiah. Dengan demikian Nasabah dapat memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan keuangannya.
Persyaratan Pembelian
Memiliki rekening di Standard Chartered
Mengisi dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembelian obligasi
KTP yang masih berlaku khusus untuk pembelian Surat Utang Negara Indonesia Ritel di pasar perdana
Catatan Penting
Standard Chartered Bank hanya bertindak sebagai Agen Penjual. Informasi ini hanya merupakan ringkasan dari informasi fitur dan karakteristik produk dan oleh karenanya tidak dapat dianggap sebagai dokumen informasi produk seutuhnya. Harap menghubungi Relationship Manager kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
Informasi ini hanya merupakan informasi sercara umum dan tidak dapat dianggap sebagai tawaran, rekomendasi, permintaan untuk melakukan transaksi apapun atau melakukan hedging, trading, atau strategi investasi, yang berhubungan dengan sekuritas atau instrumen finansial apapun.
Informasi ini hanya merupakan evaluasi umum, tidak memperhitungkan tujuan investasi, situasi finansial, kebutuhan tertentu atas individu atau kalangan tertentu dan bukan dipersiapkan untuk individu atau kalangan tertentu.
Bertransaksi valuta asing mengandung risiko pergerakan pasar valuta asing. Anda diwajibkan untuk membaca dan mengerti resiko yang terkait dengan transaksi sebelum bertransaksi dengan Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian Anda yang mungkin terjadi atas keputusan yang Anda ambil
Lokasi Kami
Untuk keterangan lebih lanjut atas produk dan layanan kami, serta apabila Anda mengalami keluhan, Silakan datang ke cabang terdekat atau www.sc.com/id/
Standard Chartered Bank (“Bank”) berkomitmen untuk melestarikan budaya berupa etika dan integritas tertinggi serta mematuhi semua peraturan, perundang-undangan dan kebijakan internal yang berlaku. Sebagai bagian dari komitmen ini, Bank mengadakan program ‘Berani Bicara’ untuk melaporkan permasalahan nyata terkait hal ini. Masyarakat umum dapat secara aman melaporkan permasalahan di program Berani Bicara melalui hyperlink ini, yang dengan atas nama Bank ditempatkan di pihak ketiga ‘InTouch’. Contoh permasalahan yang dapat disampaikan melalui situs web ini adalah permasalahan yang berkaitan dengan akuntansi, kontrol akuntansi internal, atau hal-hal dan permasalahan pengauditan yang berkaitan dengan penyuapan atau kejahatan perbankan dan keuangan. Permasalahan yang diterima akan diteruskan ke tim investigasi Bank untuk diperiksa. Keluhan yang berkaitan dengan layanan perbankan Bank sebaiknya tidak langsung disampaikan melalui situs ini, tetapi melalui jaringan cabang SCB, pusat kontak, Manajer Hubungan atau halaman web ‘Hubungi Kami’.
Penafian
Harap ingat bahwa hyperlink ini akan mengalihkan Anda ke situs web lain di Internet, yang dioperasikan oleh InTouch, sebuah perusahaan independen yang ditunjuk Bank untuk mendukung program Berani Bicara milik Bank. Mohon diperhatikan bahwa ketika Anda mengklik tautan dan membuka jendela baru di peramban Anda, Anda wajib mematuhi ketentuan tambahan tentang penggunaan situs web yang hendak Anda kunjungi.
Telah terdeteksi sebuah celah keamanan pada OpenSSL 1.0.1a-f yang umum digunakan. Protokol Open Secure Sockets Layer (SSL) menyediakan keamanan dan privasi komunikasi melalui Internet untuk aplikasi seperti web, email,
instant messaging (IM), Virtual Private Networks, dll.
Situs dan layanan perbankan Standard Chartered Bank aman dan tidak terpengaruh oleh
celah keamanan ini. Namun, harap tetap waspada dan menghubungi Bank jika Anda menemukan aktivitas yang mencurigakan pada rekening Anda.
Anda akan meninggalkan situs web kami
Bersama ini kami informasikan bahwa dengan mengklik hyperlink, Anda akan meninggalkan sc.com/id dan memasuki situs web yang dioperasikan oleh pihak lain:
Link tersebut hanya disediakan di website kami untuk kenyamanan Nasabah dan Standard Chartered Bank tidak mengontrol atau menyokong situs tersebut, dan tidak bertanggung jawab atas isinya.
Penggunaan situs tersebut juga tunduk pada persyaratan penggunaan dan pedoman lainnya (jika ada) yang terkandung dalam situs web tersebut. Dalam hal terdapat salah satu istilah yang konflik dengan persyaratan penggunaan atau persyaratan dan pedoman yang tertuang dalam website lainnya, maka persyaratan penggunaan dan persyaratan dan pedoman untuk website lainnya yang berlaku.
This link brings you to a third party Website, over which Standard Chartered Bank has no control ("3rd Party Website"). Use of the 3rd Party Website will be entirely at your own risk, and subject to the terms of the 3rd Party Website, including those relating to confidentiality, data privacy and security.
Standard Chartered Bank makes no warranties, representations or undertakings about and does not endorse, recommend or approve the contents of the 3rd Party Website.
In addition to the terms stated in Standard Chartered Bank's Important Legal Notices, Standard Chartered Bank shall have no responsibility or liability in connection with the content of or the consequences of accessing the 3rd Party Website, including any virus arising from or system failure associated with the 3rd Party Website.
In the event of any inconsistency between the terms herein / the Bank's Important Legal Notices and the terms on the 3rd Party Website, the terms herein / the Bank's Important Legal Notices will prevail.
By clicking "Proceed", you will be confirming that you have read and agreed to the terms herein and in the Bank's Important Legal Notices.