Syarat dan Ketentuan Layanan dan Keistimewaan program PremiumFirst
Dalam Syarat dan Ketentuan berikut, sebutan “Anda” mengacu kepada diri Anda sebagai Nasabah yang mengikuti Program PremiumFIRST Standard Chartered Bank. Syarat dan Ketentuan untuk Program PremiumFIRST adalah sebagai berikut.
Layanan Program PremiumFIRST
Sebagai nasabah PremiumFIRST Anda akan menikmati layanan sebagai berikut
- PremiumFIRST Saver: Anda memiliki kesempatan mendapatkan bonus bunga setiap bulannya. Semakin banyak transaksi perbankan yang Anda lakukan, semakin banyak keuntungan yang didapat.
- Kartu Kredit Premium: Kami juga menawarkan Kartu Kredit Standard Chartered Premium yang dilengkapi dengan manfaat untuk kebutuhan gaya hidup Anda. Dapatkan keleluasaan untuk berbelanja di merchant favorit Anda, sekaligus mengoptimalkan keuntungan atas rekening PremiumFIRST Saver Anda. Anda dapat mengajukan kartu kredit Standard Chartered Premium melalui channel
- Hotline khusus untuk Anda dengan akses telepon langsung kepada staf phone banking kami yang berpengalaman.
- Selain layanan di atas, kami juga menawarkan berbagai produk dan jasa perbankan yang dapat dinikmati oleh semua nasabah kami, seperti berbagai produk Asuransi, Investasi dari KPR. Dapatkan referensi berbagai produk asuransi dan investasi untuk kenyamanan dalam perencanaan dan perlindungan keuangan Anda. Serta nikmati penawaran khusus untuk kredit kepemilikan rumah.
- Fasilitas SC Mobile dan Online Banking: Anda dapat menikmati berbagai fitur-fitur yang membantu Anda menghemat waktu saat melakukan berbagai transaksi perbankan dan juga memberikan Anda kenyamanan, kemudahan dan keamanan melalui jaringan internet yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja dari seluruh penjuru dunia selama 24 jam.
Segala fasilitas diatas sebagai Nasabah PremiumFIRST, akan Anda nikmati selama Anda masih memenuhi kriteria sebagaimana dinyatakan dalam Pasal Kriteria persyaratan untuk Program PremiumFIRST di atas.
Layanan yang disediakan khusus untuk program PremiumFIRST mungkin tidak tersedia di semua negara dan bergantung kepada regulasi lokal. Kami dapat menawarkan variasi layanan atau menarik layanan tersebut sewaktu-waktu. Anda dapat mengetahui ragam layanan yang tersedia untuk Anda saat ini dengan mengunjungi kantor cabang kami, menghubungi Layanan Nasabah Standard Chartered 24 Jam di (021) 57 9999 88, atau mengunjungi website Standard Chartered Bank di www.sc.com/id
Kami akan memperkenalkan kepada Anda layanan dan kemudahan PremiumFIRST yang disediakan oleh pihak ketiga (jika ada). Seluruh layanan yang disediakan oleh pihak ketiga berlaku sesuai Syarat dan Ketentuan yang akan mereka tetapkan, dan kami tidak bertanggungjawab atas kerugian apa pun yang dapat Anda alami berkenaan dengan layanan-layanan tersebut.
Tarif dan Biaya
- Biaya layanan dan transaksi perbankan lainnya dapat Anda lihat dalam com/id/tarifbiaya, kantor-kantor cabang Kami, atau menghubungi Layanan Nasabah Standard Chartered 24 Jam di (021) 57 9999 88. Tarif dan biaya perbankan ini dapat berubah sewaktu-waktu sebagaimana yang akan kami sampaikan melalui media komunikasi Bank.
Pengungkapan Informasi
Untuk dapat menyediakan layanan PremiumFIRST kepada Anda ataupun untuk tujuan komersial lainnya, dengan ini Anda memberi persetujuan kepada seluruh anggota Standard Chartered Group beserta para karyawan, agen, dan penasihatnya untuk memberikan informasi mengenai data diri Anda, apabila diperlukan, ke kantor pusat ataupun afiliasi Standard Chartered Group lainnya, kepada regulator, maupun kepada pihak lain sepanjang sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Standard Chartered Bank adalah lembaga perbankan yang telah memiliki izin usaha, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Syarat & Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
Pernyataan Persetujuan CASA
Standard Chartered Bank adalah lembaga perbankan yang telah memiliki izin usaha, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).