Anda akan meninggalkan situs web kami

Bersama ini kami informasikan bahwa dengan mengklik hyperlink, Anda akan meninggalkan sc.com/id dan memasuki situs web yang dioperasikan oleh pihak lain:

Link tersebut hanya disediakan di website kami untuk kenyamanan Nasabah dan Standard Chartered Bank tidak mengontrol atau menyokong situs tersebut, dan tidak bertanggung jawab atas isinya.

Penggunaan situs tersebut juga tunduk pada persyaratan penggunaan dan pedoman lainnya (jika ada) yang terkandung dalam situs web tersebut. Dalam hal terdapat salah satu istilah yang konflik dengan persyaratan penggunaan atau persyaratan dan pedoman yang tertuang dalam website lainnya, maka persyaratan penggunaan dan persyaratan dan pedoman untuk website lainnya yang berlaku.

Terima kasih telah mengunjungi www.sc.com/id

Lanjutkan ke situs pihak ketiga

Syarat & Ketentuan Promo SR016

Syarat & Ketentuan:

  1. Penawaran ini berlaku untuk Nasabah Standard Chartered Bank (“Bank”) selama masa Periode Penawaran
  2. Masa periode penawaran/Masa Penawaran SR016: 25 Feb – 17 Mar 2022 (“Periode Penawaran”)
  3. Program ini berlaku untuk semua nasabah individu Personal Banking, Priority Banking dan Priority Private – Standard Chartered Bank yang merupakan Pemegang Rekening Utama (Primary Account Holder).
  4. Program ini berlaku untuk transaksi yang dilakukan melalui SC Mobile
  5. Dapatkan cashback untuk Nasabah Bank selama Periode Penawaran dengan ketentuan sebagai berikut:
    Nominal Transaksi IPO SR016 Jumlah Cashback
    Rp 500,000,000 –

    Rp 1,999,999,999

    0.15% dari nominal transaksi
    Maksimal Rp 2,000,000,000 0.20% dari nominal transaksi
  1. Tidak terdapat penurunan jumlah AUM (Asset Under Management) Wealth Management (Reksa Dana, Obligasi, dan Bancassurance) Nasabah antara 31 January 2022 dan 31 Maret 2022

Ilustrasi

Jumlah Nilai Transaksi Tanggal Transaksi WM AUM pada 31 January 2022 WM AUM pada 31 Maret 2022 Jumlah Cashback
Skenario 1       500,000,000.00 25 Februari 2022                                    500,000,000  1,000,000,000 750,000 (0.15% dari 500,000,000)
Skenario 2    2,000,000,000.00 28 Februari 2022                                 4,000,000,000  4,000,000,000 4,000,000 (0.20% dari 2,000,000,000
Skenario 3    1,000,000,000.00 4 Maret 2022                                 2,000,000,000  1,800,000,000 0 (terjadi penurunan WM AUM
Skenario 4    1,500,000,000.00 7 Maret 2022  0  1,500,000,000 2,250,000 (0.15% dari 1,500,000,000)

Ilustrasi diatas adalah ilustrasi dimana Nasabah hanya melakukan 1 (satu) kali transaksi selama masa penawaran SR016.

  1. Produk investasi yang termasuk dalam penawaran adalah obligasi pemerintah SR016.
  2. Transaksi yang dilakukan melebihi profil risiko nasabah (override transaction) tidak akan dihitung dalam penawaran ini.
  3. Transaksi yang dihitung adalah akumulasi transaksi selama Periode Penawaran mengikuti ketentuan pada poin 5Ilustrasi
    Jumlah Nilai Transaksi Tanggal Transaksi Jumlah Cashback
    Transaksi 1 500,000,000 25 Februari 2022 4,000,000 (0.2% dari 2,000,000,000)
    Transaksi 2 500,000,000 28 Februari 2022
    Transaksi 3 1,000,000,000 4 Maret 2022
    Total Cashback yang diterima selama Periode Program 4,000,000


    Ilustrasi diatas adalah ilustrasi dimana 1 Nasabah melakukan transaksi lebih dari 1 (satu) kali transaksi selama masa penawaran SR016.

  4. Jumlah pemesanan Surat Utang Negara Seri SR016 yang akan dialokasikan untuk masing-masing Pemesan/Calon Investor sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah.
  5. Pengkreditan cashback ke rekening Nasabah yang digunakan sebagai Nomor Rekening Sumber Dana di SBN Ritel Online akan dilakukan paling lambat 60 hari kerja setelah masa penawaran berakhir.
  6. Penawaran cashback untuk SR016 tidak dapat digabung dengan program penawaran lainnya.
  7. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut hubungi Relationship Manager Anda atau Layanan Nasabah Standard Chartered 24 jam di (021) 57 9999 88.
  8. Semua keputusan terkait dengan alokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sehubungan dengan penjualan Surat Utang Negara Seri SR016 ini tidak dapat diganggu gugat.
  9. Bank akan melakukan analisa terhadap kewajaran transaksi dan berhak sewaktu-waktu untuk tidak memberikan atau membatalkan cashback kepada nasabah bilamana terdapat indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan Hal ini merupakan kewenangan Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah (apabila terjadi).
  10. Penentuan pemberian cashback berdasarkan data transaksi yang dikeluarkan oleh Bank dan tidak dapat diganggu gugat.
  11. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.