Dengan lebih dari 1,5 milyar umat Muslim1 di dunia saat ini, pasar dana Islami global berpotensi mengalami pertumbuhan pesat mengingat semakin banyaknya umat Muslim yang mencari jasa perbankan yang selaras dengan keyakinan agama mereka. Dengan keberadaan yang terbilang lama di banyak negara Islam, Standard Chartered memiliki posisi yang ideal untuk memainkan suatu peran yang menonjol dalam pasar yang semakin berkembang ini.
Merupakan pasar yang kita ketahui dan pahami dengan baik. Di tahun 1992, kami menjadi bank asing internasional pertama yang menyediakan jasa perbankan Islami di Malaysia. Pada tahun 2003, kami membentuk sebuah unit perbankan Islami dengan kantor pusat global di Dubai sebagai jawaban atas kebutuhan nasabah yang ingin berpartisipasi dalam perekonomian sesuai dengan keyakinan Islami mereka. Pada tahun 2007, Standard Chartered Saadiq diluncurkan untuk menjalankan bisnis Perbankan Islami kami. Kata 'Saadiq" artinya 'tepercaya' dalam Bahasa Arab, yang mewakili komitmen kami dalam menyediakan solusi nyata secara ekonomi berdasarkan nilai-nilai Islam yang memenuhi persyaratan Syariah.
Syariah, atau hukum Islam, berlaku terhadap semua aspek kehidupan muslim, termasuk keuangan mereka. Fondasi perbankan Islami adalah pada fakta bahwa uang tidak memiliki nilai intrinsik. Uang tidak diperlakukan sebagai suatu komoditas melainkan sebagai satuan rekening. Hukum syariah melarang pengenaan dan perolehan bunga dalam meminjamkan atau menerima uang, karena bunga (dalam bahasa Arab disebut "riba") dilarang dalam Islam. Singkatnya, uang tidak dapat menghasilkan uang. Akan tetapi, hukum Syariah mengizinkan pendapatan diperoleh melalui jual beli dan investasi pada aset. Prinsip-prinsip Syariah lainnya beserta dampaknya dicantumkan di bawah ini:
Syariah melarang: | Syariah Mendorong: | Dampak: |
---|---|---|
Bunga (Riba) | Jual beli; pertukaran komoditas | Pertumbuhan ekonomi riil; distribusi kekayaan yang setara |
Ketidakpastian (Gharar) | Transparansi | Pengungkapan penuh hak dan kewajiban |
Spekulasi / perjudian (Maysir) | Keadilan | Tidak ada eksploitasi |
Pendapatan tanpa risiko | Partisipasi ekonomi - berbagi laba dan rugi | Berbagi risiko dan imbalan |
Membiayai aktivitas yang dilarang oleh Syariah, seperti alkohol, amunisi, pornografi atau tembakau | Bisnis yang sesuai Syariah | Berbasis komunitas |
Bank-bank konvensional beroperasi dengan mengandalkan pinjaman berbasis bunga baik pada di sisi aset maupun kewajiban pada neraca mereka. Akan tetapi, bank-bank Islam beroperasi dalam sektor jual beli, investasi dan menyediakan layanan, dengan tujuan akhir untuk meraih pertumbuhan ekonomi riil. Suatu perbandingan perbankan konvensional dan Islami disajikan di bawah ini:
Perbankan konvensional | Perbankan Islami | |
---|---|---|
1. Berlandaskan bunga | 1. Berlandaskan jual beli atau sewa | |
2. Mentransaksikan uang atau kertas | 2. Mentransaksikan aset berwujud | |
3. Berdasarkan imbal hasil tetap di kedua sisi neraca | 3. Berdasarkan bagi hasil di sisi deposit, dan berdasarkan perolehan dari aktivitas ekonomi di sisi aset | |
4. Memperluas kredit bagi bisnis jual beli | 4. Berpartisipasi aktif dalam ekonomi riil |
Bank-bank Islam menggunakan perniagaan, baik jual maupun beli; investasi, dengan laba dan rugi ditanggung bersama; sewa dan jasa sebagai basis struktur produk-produk pembiayaan mereka.
Istilah Islami untuk struktur-struktur ini adalah:
Standard Chartered Saadiq didukung oleh suatu Komite Pengawasan Syariah yang berdedikasi, yang terdiri dari tiga cendekiawan perbankan Islami yang ternama:
Dr Abdul Sattar Abu Ghuddah memiliki gelar PhD dalam Hukum Islam dari Universitas Al Azhar Kairo, Mesir. Beliau adalah Profesor Fikih, kajian Islam dan Bahasa Arab di Riyadh dan merupakan anggota aktif Akademi Fikih Islam yang berbasis di Jedah dan Dewan Standar Pembukuan & Audit di Lembaga Keuangan Islami. Beliau juga menjabat sebagai Menteri Awqaf, Kuwait. Dr Abu Ghuddah telah menulis beberapa buku dalam pembiayaan Islami. Beliau adalah Penasihat Syariah bagi beberapa lembaga keuangan lokal dan internasional.
Sheikh Nizam Yaquby memperoleh pendidikan dalam ilmu Syariah klasik di Bahrain dan Mekah. Beliau menerima gelar sarjana bidang ekonomi dan perbandingan agama dari McGill University, Montreal, Kanada. Sejak 1976, Sheikh Yaquby telah mengajarkan Tafsir, Hadits dan Fikih di Bahrain. Beliau juga mengarang sejumlah artikel dan publikasi dalam pembiayaan Islami. Beliau adalah Penasihat Syariah bagi beberapa lembaga keuangan lokal dan internasional.
Dr Mohamed Ali Elgari memiliki gelar PhD bidang ekonomi dari University of California dan merupakan profesor Ekonomi Islam dan direktur Pusat Riset dalam Perekonomian Islam di King Abdul Aziz University di Arab Saudi. Dr Elgari juga merupakan pakar di Islamic Jurisprudence Academy (OIC), Jeddah dan telah mempublikasikan beberapa artikel dan buku mengenai Pembiayaan Islami. Beliau adalah Penasihat Syariah bagi beberapa lembaga keuangan lokal dan internasional.
Standard Chartered Saadiq mempekerjakan sebuah tim internasional yang profesional dalam keahlian keuangan Islami yang mengembangkan solusi keuangan sesuai Syariah bagi klien kami. Mereka diawasi oleh Komite Pengawasan Syariah kami, yang juga menyetujui setiap produk Islami. Misalnya, kami telah diberi tahu bahwa kami dapat mengenakan biaya keterlambatan pembayaran agar nasabah tidak menunda-nunda pembayaran karena alasan yang tidak penting. Biaya ini tidak dihubungkan dengan suku bunga dan tidak dianggap sebagai bunga. Akan tetapi, Komite Pengawasan Syariah kami tidak mengizinkan biaya ini menjadi bagian dari pendapatan Standard Chartered Saadiq, sebaliknya biaya ini disumbangkan ke badan amal yang disetujui, setelah dikurangi biaya administrasi.
Standard Chartered Saadiq sifatnya unik karena kami menyediakan produk-produk Islami bagi klien Wholesale Banking dan nasabah Consumer Banking kami.
Standard Chartered Saadiq memiliki sebuah tim pembentukan dan strukturisasi Islami pusat khusus yang berbasis di Dubai, yang bekerja secara global dengan tim produk dan hubungan nasabah kami, meningkatkan pengetahuan bank untuk membentuk dan menjalankan berbagai solusi terstruktur yang sesuai dengan Syariah.
Transaksi ini dikembangkan di berbagai industri, pasar dan kelas-kelas aset serta mencakup alternatif pembiayaan di bidang-bidang sebagai berikut:
Standard Chartered Saadiq memanfaatkan posisi kami yang kuat di pasar-pasar berkembang serta kemampuan pembentukan dan distribusi kami di seluruh produk dan geografis guna menjamin bahwa klien kami mewujudkan penyelenggaraan terbaik dan cakupan distribusi maksimum. Tim Wholesale Banking Standard Chartered Saadiq telah berhasil mewujudkan pembiayaan terstruktur dan solusi perbankan bagi nasabah korporat dan institusional di:
Standard Chartered Saadiq menyediakan produk-produk consumer banking Islami dalam segmen-segmen nasabah sebagai berikut:
Standard Chartered Saadiq saat ini memiliki cabang-cabang Islami untuk consumer banking di samping cabang-cabang konvensional yang menyediakan produk-produk Saadiq bagi nasabah kami. Standard Chartered Saadiq menyediakan produk-produk consumer banking Islami yang komprehensif di:
Produk | Bahrain | Bangladesh | Indonesia Permata | Malaysia | Pakistan | UEA |
---|---|---|---|---|---|---|
Pembiayaan Kepemilikan Rumah | ![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Bermotor | ![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
||
Aset | ![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
UKM | ![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
||
Kewajiban | ![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Produk-produk Investasi | ![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
Bancassurance* | ![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Standard Chartered Saadiq merupakan salah satu peserta aktif dalam sejumlah badan regulatori yang mengembangkan kerangka kerja regulatori bagi industri Perbankan Islami, misalnya:
Standard Chartered Saadiq adalah pemimpin dalam industri dengan menyediakan solusi terdepan dalam Wholesale dan Consumer Banking:
Standard Chartered Saadiq telah memperoleh lebih dari 40 penghargaan industri di tiga tahun terakhir, termasuk 25 penghargaan tahun ini. Standard Chartered Saadiq dinobatkan sebagai 'Bank Islami Internasional Terbaik' oleh Euromoney Awards 2009 dan 'Best Sukuk House' dan 'Best Islamic Investment Bank' oleh The Asset Triple A Awards tahun 2009 untuk Pembiayaan Islami.
Komitmen dan keberhasilan kami dalam Perbankan Islami ditunjukkan oleh posisi tabel liga kami: