Manajemen risiko lingkungan dan sosial melibatkan target-target kesinambungan yang menyeimbangkan dan terkadang bersaing. Misalnya, pembangkit listrik tenaga air merupakan suatu sumber daya terperbarui, tapi pembangunannya dapat berdampak signifikan terhadap keragaman hayati dan mata pencarian setempat. Tenaga yang dibangkitkan oleh bahan bakar fosil memberikan kontribusi terhadap perubahan iklim, sekalipun dapat memberikan suatu taraf keamanan energi.
Kebijakan Risiko Lingkungan dan Sosial kita mensyaratkan seluruh keputusan pinjaman agar menyertakan pertimbangan risiko seperti perubahan iklim, termasuk risiko fisik yang dibawanya akibat cuaca yang ekstrim dan perubahan lainnya. Kebijakan ini juga mencakup dampak aktivitas para nasabah dalam keragaman hayati, penebangan hutan, polusi udara dana air. Bagi risiko kesinambungan, pendekatan menyeluruh ini berarti kita mengarahkan pinjaman kita pada aset-aset dengan mutu yang lebih tinggi.
Proses uji tuntas lingkungan dan sosial kita mensyaratkan agar seluruh transaksi kontroversial atau berdampak tinggi ditinjau ulang pada Wholesale Banking Responsibility dan Komite Risiko Reputasi kita. Pada tahun 2008, kita meninjau lebih dari 30 calon transaksi sebelum menyalurkan pembiayaan. Menuju seluruh laman tata laksana perusahaan.
Sejumlah sektor dan masalah utama tertentu merupakan hal penting dikarenakan paparan finansial kita dan dampak besarnya terhadap masyarakat dan/atau lingkungan. Pada tahun 2008, kita menerapkan serangkaian pernyataan sikap yang memberikan panduan berkenaan dengan dua masalah yang bersifat luas (perubahan iklim dan perburuhan anak) serta 11 sektor yang tertera di bawah ini.
Bahan bakar nabati
Perjudian
Bengkel pembongkaran kapal
Waduk
Pertambangan dan logam
Tembakau
Kehutanan dan minyak kelapa sawit
Daya nuklir
Pengangkutan bahan-bahan berbahaya
Tenaga bahan bakar fosil
Minyak dan gas bumi
Prinsip-prinsip ini ditanamkan ke dalam kriteria pemberian pinjaman kita dan disertakan dalam kurikulum inti pelatihan bagi staf bagian pinjaman. Pada musim panas 2008, kita juga memerkenalkan suatu modul eLearning bagi karyawan dalam Pinjaman Berkesinambungan sebagai pembelajaran wajib bagi seluruh staf bagian kredit dan relationship manager dalam perbankan UKM dan Wholesale Banking. 56 persen relationship manager dan staf bagian kredit telah menyelesaikan modul ini pada akhir 2008.
Pernyataan sikap tersebut menentukan standar-standar sosial dan lingkungan yang kita harapkan dari para nasabah yang mendapatkan pembiayaan dari kita. Mereka didampingi oleh panduan praktisi untuk membantu para staf kita dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Panduan tersebut menyediakan suatu daftar uji pertanyaan yang mencakup masalah-masalah lingkungan, sosial dan tata laksana perusahaan yang ditujukan untuk memastikan bahwa nasabah memiliki kapasitas manajemen, komitmen dan rekam jejak untuk memenuhi harapan kita. Saat ini, ini merupakan langkah yang disyaratkan dalam proses permohonan kredit.
Pernyataan sikap tersebut tersedia untuk publik pada laman situs Kesinambungan Grup Standard Chartered.
Kotak-kotak di bawah ini merangkum sikap kita dalam dua permasalahan utama.
Sebagai anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) / Kesepakatan Minyak Sawit yang Lestari, Bank mengharapkan keanggotaan RSPO saat mengevaluasi nasabah dalam sektor ini. Dalam hal salah satu nasabah perkebunan kelapa sawit di Indonesia, kita menjadikan keanggotaan RSPO sebagai suatu prasyarat untuk menyalurkan pinjaman dan hal ini disertakan sebagai suatu kesepakatan dalam perjanjian pinjaman kita. Nasabah lain telah diminta untuk menyelenggarakan suatu Penilaian Nilai Konservasi yang Tinggi sebelum memulai penanaman baru, bahkan sebelum hal ini dijadikan persyaratan oleh RSPO pada bulan November 2008.
Kita berkomitmen untuk memertimbangkan risiko perubahan iklim saat kita melakukan investasi atau mengambil keputusan finansial, dan bekerja sama dengan klien untuk mengedepankan strategi rendah emisi.
Pernyataan sikap tersebut membuat kita berkomitmen dalam mendorong nasabah untuk:
Kita bekerja sama dengan para nasabah menuju praktik terbaik internasional bagi kesinambungan.
Kita tidak akan mendukung:
Kita mendorong para nasabah untuk beroperasi sesuai dengan Dewan Pengawasan Hutan (Forest Stewardship Council) atau standar-standar yang setara, serta prinsip-prinsip dan kriteria Kesepakatan bagi Minyak Sawit yang Lestari.