PRUInvestor Optima Account
  1. Asuransi
  2. Life Protection
  3. Pruinvestor Optima Account

PRUInvestor Optima Account

PRUInvestor Optima Account adalah produk Asuransi Jiwa Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)

Manfaat
  • Uang Pertanggungan
    100%

    100% Uang Pertanggungan = 125% Premi Tunggal Dasar

  • Alokasi Investasi
    100%

    Alokasi investasi sebesar 100% di tahun pertama dan seterusnya

  • Tambahan Perlindungan Terhadap Kecelakaan
    100%

    Tambahan Manfaat Asuransi 100% dari Uang Pertanggungan

Manfaat Tambahan

Potensi perkembangan hasil investasi

Investasi pada beragam pilihan Fund on-shore (dalam negeri) dan off-shore (luar negri)

Premi Tunggal

Premi yang cukup sekali dibayar

Usia Masuk Pemegang Polis & Tertanggung

  • Minimum usia masuk Pemegang Polis: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia Ulang Tahun Sebenarnya)
  • Maksimum: 70 tahun (Usia Ulang Tahun Sebenarnya)

Usia masuk Tertanggung:

  • 1-70 tahun (usia ulang tahun berikutnya).

Komposisi Premi

  • Minimum Premi Tunggal: Rp80.000.000/USD30.000
  • Minimum Penambahan Premi Top-up Tunggal adalah Rp5.000.000/USD500

Underwriting

Simplified Issuance Offer (SIO)

  • Cukup mengisi Pernyataan Kesehatan sesuai dengan usia masuk Tertanggung*

Full Underwriting:

  • Kepersertaan dengan menjawab pertanyaan yang lebih terperinci sehubungan dengan kesehatan dan hobi

*Sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku

Alokasi Investasi

  • 100%, baik untuk Premi Tunggal maupun Premi Top Up Tunggal.

Loyalty Bonus

  • Loyalty Bonus (jika ada) diberikan setiap 3 (tiga) tahun Polis dimulai dari akhir tahun Polis ke-5 (lima) yang akan ditambahkan ke dalam saldo Unit Premi Tunggal.
  • Besarnya Loyalty Bonus adalah sebesar 1% (satu persen) dari Nilai Tunai yang terbentuk dari saldo Unit Premi Tunggal dan akan dihitung berdasarkan Harga Unit sesuai dengan Tanggal Perhitungan terdekat pada saat pemberian Loyalty Bonus. Nilai tunai akan bergantung pada harga pasar pada saat perhitungan pembayaran Loyalty Bonus.

Dasar dan Frekuensi Penilaian Dana**

  • Dasar penilaian dana menggunakan satuan investasi dalam โ€œunitโ€ dengan menggunakan penilaian dan Harga Unit* sebagai evaluasi dari unit.
  • Harga Unit akan dihitung secara harian dan dipublikasikan di website Prudential Indonesia dan surat kabar nasional.
  • Bagian dari Premi akan dialokasikan dan dihitung ke dalam Unit dengan menggunakan Harga Unit yang berlaku saat itu, di mana Harga Unit dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kinerja masing-masing dana investasi.
  • Penilaian harga unit dilakukan setiap hari kerja Bursa Efek Indonesia dengan menggunakan metode harga pasar yang berlaku bagi instrumen investasi yang mendasari masing-masing metode dana investasi yang dipilih.
  • Laporan posisi investasi akan dikirim oleh Prudential Indonesia setiap tahunnya langsung kepada seluruh Nasabah.

*Sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku

** Harga unit dapat naik ataupun turun tergantung pada kondisi pasar saat itu. Penilaian harga unit dilakukan setiap hari kerja (Senin-Jumat). Apabila antara hari Senin-Jumat terdapat hari libur, maka perhitungan penilaian dana akan berpindah pada hari kerja berikutnya.

Persyaratan Lainnya

  • Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ).
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai uang pertanggungan dan usia masuk (apabila dipersyaratkan).

Nama Tertanggung : Bapak Damar
Jenis Kelamin : Pria
Usia Tertanggung : 35 tahun
Mata Uang Polis : IDR
Premi Tunggal : Rp100.000.000
Premi Top-up Tunggal : Rp 0
Uang Pertanggungan : Rp125.000.000

Manfaat Asuransi:

  • Jika Bapak Damar meninggal dunia karena sebab apapun, sebelum atau pada usia 99 tahun, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Uang Pertanggungan sebesar Rp125.000.000 beserta Nilai Tunai (jika ada) dan Pertanggungan berakhir.
  • Jika Bapak Damar meninggal dunia karena kecelakaan, sebelum atau pada usia 70 tahun, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Uang Pertanggungan sebesar Rp250.000.000 beserta Nilai Tunai (jika ada) dan Pertanggungan berakhir.
  • Jika Bapak Damar meninggal dunia karena kecelakaan, setelah usia 70 tahun tetapi sebelum atau pada usia 99 tahun, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Uang Pertanggungan sebesar Rp125.000.000 beserta Nilai Tunai (jika ada) dan Pertanggungan berakhir.

Manfaat Akhir Pertanggungan:

Jika Bapak Damar hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan, maka Penanggung akan membayarkan Nilai Tunai (jika ada).

Pengajuan klaim Manfaat Asuransi berkaitan dengan meninggalnya Tertanggung harus disertai dokumen sebagai berikut:

a. Polis asli atau Ringkasan Polis asli (dalam hal Polis dibuat dalam elektronik) yang dikeluarkan dalam bentuk cetak oleh Penanggung;
b. Formulir Klaim Meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
c. Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia;
d. Catatan medis/resume medis Tertanggung apabila diminta oleh Kami;
e. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi;
f. Fotokopi KTP/bukti kenal diri Anda dan Penerima Manfaat dalam hal Anda telah meninggal dunia;
g. Fotokopi Surat Keterangan Kematian Tertanggung yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
h. Fotokopi Surat Perubahan Nama Anda, Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika perubahan nama pernah terjadi);
i. Fotokopi akta perubahan anggaran dasar beserta persetujuan atau bukti pencatatan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaiman disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, dan dokumen pengangkatan direksi/pihak yang berwenang lainnya untuk Pemegang Polis perusahaan atau badan usaha;
j. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian jika Tertanggung meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian; dan
k. Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu secara wajar oleh Penanggung.

Pengajuan permohonan/klaim atas pembayaran Uang Pertanggungan berkaitan dengan peristiwa meninggal dunianya Tertanggung beserta kelengkapan dokumennya harus diserahkan kepada Penanggung dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah Tertanggung meninggal dunia. Manfaat Asuransi akan dibayarkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengajuan klaim disetujui oleh Kami. Pengajuan klaim akan diproses setelah dokumen lengkap diterima oleh Prudential Indonesia

Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau Tertanggung.

Apabila pemegang Polis melakukan pembatalan selama masa mempelajari Polis, maka Prudential Indonesia akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh Penanggung (jika ada) dan biaya-biaya yang telah berjalan sejak Tanggal Mulai Berlakunya Polis termasuk Biaya Asuransi, Biaya Administrasi, dan Biaya Pemeliharaan Polis (jika ada), ditambah dengan hasil investasi atau dikurangi dengan kerugian investasi.

  • PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Penanggung. Pemegang Polis diharapkan untuk membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini dan berhak bertanya kepada Tenaga Pemasar atau pusat informasi dan pelayanan polis Penanggung atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini.
  • Definisi, Pengecualian, informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko serta keterangan lebih lengkap dapat dipelajari pada Polis yang akan diterbitkan oleh Penanggung untuk Pemegang Polis jika pengajuan disetujui.
  • Asuransi Jiwa PRUInvestor Optima Account (PRUInvestor Optima Account) adalah produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dari Prudential Indonesia. Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Standard Chartered Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini. Standard Chartered Bank tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul dari asuransi.
  • Standard Chartered Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
  • Penjelasan rincian manfaat, syarat ketentuan asuransi, pembebanan biaya yang mengikat mengacu pada Ketentuan Polis PRUInvestor Optima Account yang diterbitkan oleh Prudential Indonesia. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini adalah hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk PRUInvestor Optima Account dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Pemegang Polis wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis PRUInvestor Optima Account. Informasi lain mengenai produk ini termasuk persyaratan dan tata cara juga dapat diakses pada website Penanggung di prudential.co.id
  • Informasi ini hanya untuk kepentingan promosi produk yang dikeluarkan oleh Prudential Indonesia dan ditujukan secara khusus kepada target pasar yang berada dalam wilayah Indonesia.
  • Prudential Indonesia bertanggung jawab sepenuhnya atas produk PRUInvestor Optima Account dan isi Polis asuransi yang diterbitkan untuk produk PRUInvestor Optima Account sehingga Standard Chartered Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk PRUInvestor Optima Account dan isi Polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk PRUInvestor Optima Account ini.
  • Penanggung wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Produk ditawarkan oleh tenaga pemasar yang memiliki lisensi resmi dan berasal dari Perusahaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Dalam hal pengajuan Polis, Pemegang Polis wajib mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan benar dan lengkap. Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPAJ termasuk formulir terkait akan menjadi dasar Pertanggungan Polis. Ketidakbenaran maupun ketidaklengkapan pengisian SPAJ dapat mengakibatkan Pengajuan Asuransi tidak dapat diterima.
  • Dengan mengisi dan menyetujui SPAJ, Pemegang Polis setuju untuk menerima informasi penawaran produk dan layanan terbaru dari Penanggung atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Penanggung apabila dianggap perlu.
  • Penanggung dapat menolak pengajuan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Investasi di instrumen pasar modal bergantung pada risiko pasar. Kinerja dana ini tidak dijamin, harga unit dan pendapatan dari dana ini dapat bertambah atau berkurang. Kinerja dana investasi di masa lalu bukan merupakan indikasi kinerja di masa yang akan datang. Keterangan lengkap ada di Polis PRUInvestor Optima Account.
  • Memiliki Polis Asuransi Jiwa merupakan komitmen jangka panjang. PRUInvestor Optima Account adalah suatu produk Asuransi Jiwa yang dikaitkan dengan investasi. Untuk dapat menikmati manfaat Polis ini, Pemegang Polis disarankan untuk melakukan pembayaran Premi selama Masa Asuransi.