PRUCerah Plus
  1. Asuransi
  2. Life Protection
  3. Traditional
  4. Prucerah

PRUCerah Plus

Wujudkan masa depan cerah buah hati dengan Pendidikan tinggi melalui Asuransi Tradisional Berbasis Syariah

  • Manfaat
    Dana Pendidikan

    Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus dan Berkala untuk Dana Pendidikan Anak

  • Manfaat
    Bebas Kontribusi

    Jika Peserta Tambahan Yang Diasuransikan Meninggal Dunia, terkena Cacat Tetap Total atau terkena Kondisi Kritis

  • Pilihan
    Masa Pembayaran Kontribusi

    5 Tahun atau sesuai dengan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan yang dipilih

Fitur

Mata Uang

Rupiah

Frekuensi Pembayaran Kontribusi

Tahunan, 6 Bulanan, 3 Bulanan, atau Bulanan

Periode Pembayaran Kontribusi

Kontribusi Berkala selama 5 tahun atau sesuai dengan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan yang dipilih

Pilihan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan

8 – 18 tahun yang telah dibayarkan Pemegang Polis.
Show more Show less

Usia Masuk Pemegang Polis

  • Pemegang Polis: Min 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (usia sebenarnya)
  • Peserta Utama yang Diasuransikan:
    1 – 18 tahun (ulang tahun selanjutnya)
  • Peserta Tambahan Yang Diasuransikan:
    19 – 55 tahun (ulang tahun selanjutnya)

Minimum / Maksimum Santunan Asuransi

  • Minimum dan Maksimum Santunan Asuransi ditentukan berdasarkan total Kontribusi yang telah dibayarkan pada saat meninggal dunia.

Minimum / Maksimum Penarikan Tunai Berkala

  • Minimum : Rp 5,000,000,
  • Maksimum: Tidak ada batas

Manfaat  Meninggal Dunia

Apabila Peserta Utama Yang Diasuransikan Meninggal Dunia maka pengelola akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia, yang terdiri atas:

  • Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ sebesar Total Kontribusi yang telah dibayarkan (termasuk kontribusi yang dibayarkan atas beban Dana Tabarru’ dari Manfaat Bebas Kontribusi bagi peserta tambahan yang diasuransikan).
  • Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai. Nilai tunai akan ditentukan berdasarkan tanggal Peserta Utama Yang Diasuransikan Meninggal Dunia.

Setelah manfaat Meninggal Dunia dibayarkan, Polis berakhir dan tidak ada lagi Manfaat Asuransi yang dapat diberikan.

Persyaratan Lainnya

  • Mengisi dan menadatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS), dan profil risiko
  • Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi dan usia masuk (apabila dipersyaratkan)
  • Memenuhi kriteria medical dan financial underwriting yang berlaku di PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah)
  • Dokumen-dokumen lain yang diperlukan (jika ada) sebagai syarat penerbitan Polis.

  • Bapak Ardi dan Anaknya Lucky, membeli PRUCerah Plus saat berusia 40 tahun (ulang tahun berikutnya) dan Anaknya berusia 3 tahun (ulang tahun berikutnya) dengan Kontribusi sebesar Rp129.624.000 per tahun untuk Masa Pembayaran Kontribusi 5 tahun dan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan selama 15 tahun. Berikut adalah ilustrasi manfaat PRUCerah Plus yang dimiliki Bapak Ardi dan Lucky

    1) Skenario 1 : Polis aktif hingga akhir Kepesertaan

    • Periode Akumulasi:
      • Usia masuk anak : 3 tahun
      • Pembayaran Kontribusi : 5 tahun
      • Total Pembayaran Kontribusi : IDR 648,120,000
    • Periode Penghasilan Bulanan
      • Manfaat Dana Pendidikan diperoleh saat usia anak : 18 Tahun
      • Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus : IDR 360,000,000
      • Total Manfaat Penarikan Tunai Bulanan : IDR 480,000,000
      • Total Tambahan Manfaat Penatikan Tunai Bulanan : Asumsi sedang IDR 72,000,000
      • Polis Berakhir saat usia anak : 21 tahun
      • Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan : Asumsi sedang IDR 45,600,000

    2) Skenario 2 : Orang tua Meninggal Dunia/Cacat Total Tetap/Kondisi Kritis
    Peserta Tambahan meninggal dunia usia 42 tahun (setelah membayar kontribusi tahunan sebanyak 3 kali).

    • Periode Akumulasi:
      • Usia masuk anak : 3 tahun
      • Pembayaran Kontribusi : 5 tahun, namun orang tua meninggal / mengalami kondisi kritis di saat usia anak 5 tahun (usia orang tua 42 tahun), sehingga
      • Total Pembayaran Kontribusi : IDR 388,872,000, dan selanjutnya Bebas Kontribusi
    • Periode Penghasilan Bulanan
      • Manfaat Dana Pendidikan diperoleh saat usia anak : 18 Tahun
      • Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus : IDR 360,000,000
      • Total Manfaat Penarikan Tunai Bulanan : IDR 480,000,000
      • Total Tambahan Manfaat Penatikan Tunai Bulanan : Asumsi sedang IDR 72,000,000
      • Polis Berakhir saat usia anak : 21 tahun
      • Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan : Asumsi sedang IDR 45,600,000

    Ilustrasi Manfaat dapat dilihat lebih detil mengacu pada brosur yang terlampir di bawah.

  • Catatan:

    •  Ilustrasi di atas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat. perhitungan akan berbeda untuk masing-masing profil Peserta Yang Diasuransikan, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Kontribusi.
    • Tambahan Manfaat Penarikan Tunai Berkala Tahunan dengan asumsi Sedang yang nilainya ditentukan oleh perusahaan dan akan diinformasikan pada tanggal Ulang Tahun Polis.
    • Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan dengan asumsi Sedang yang nilainya ditentukan oleh perusahaan dan akan diinformasikan pada tanggal akhir masa kepesertaan.
    • Apabila Peserta Utama Meninggal Dunia dibayarkan Santunan Asuransi + Nilai Tunai dan Polis akan otomatis berakhir.
    • Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada PRUCerah Plus berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.
    • Polis menjadi Bebas Kontribusi apabila Peserta Tambahan Meninggal Dunia, atau menderita Cacat Total dan Tetap, atau terdiagnosis penyakit kritis dan Manfaat Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan tetap berlaku.

  • Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah adalah produk asuransi dari PT Prudential Sharia Life Assurance. Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
  • Standard Chartered Bank hanya sebatas bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari PT Prudential Sharia Life Assurance.
  • Standard Chartered Bank tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul sehubungan dengan Produk asuransi dari PT Prudential Sharia Life Assurance.
  • Standard Chartered Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
  • Penjelasan pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada Ketentuan Polis PRUCerah Plus. Produk ini bukan merupakan produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
  •  Informasi yang tercantum dalam website ini adalah hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai PRUCerah Plus dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat.
  • Pembeli PRUCerah Plus wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis PRUCerah Plus .
  •  Produk ini dipasarkan oleh Financial Service Consultant (FSC) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Rincian manfaat, syarat dan ketentuan asuransi yang mengikat terdapat dalam Polis Asuransi yang akan diterbitkan oleh PT Prudential Sharia Life Assurance.
  • Standard Chartered Bank tidak bertanggung jawab atas isi dari Polis Asuransi yang diterbitkan oleh PT Prudential Sharia Life Assurance.
  • PT Prudential Sharia Life Assurance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).