Fitur

misc savings 02

Pembayaran sisa pokok pinjaman kepada penerima manfaat dalam hal ini pemegang polis (Standard Chartered Bank) apabila tertanggung meninggal dunia karena sebab alami, sakit maupun kecelakaan.

Jumlah yang dibayarkan adalah sebesar saldo pinjaman pokok terakhir sebelum terjadinya resiko.

Premi

Pembayaran premi asuransi jiwa dibayarkan secara sekaligus.
Premi Tunggal

Uang Pertanggungan = Rp. 500,000,000
Usia Tertanggung = 35 Tahun
Tenor = 15 Tahun
Rate Premi = 14.76%
Premi = (14.76/1000)*500,000,000
= Rp. 7,380,000

Pengembalian premi untuk pelunasan penuh pinjaman di tengah periode pinjaman dengan rumusan sebagai berikut :

70% x N (N – T) / N x SP

Keterangan :
N = Jangka waktu pinjaman (dalam bulan)
T = Jangka waktu yang sudah dilewati (dalam bulan)
SP = Premi yang dibayar oleh tertanggung

*Ilustrasi di atas tidak dapat mencerminkan keadaan kondisi sesungguhnya, besarnya premi akan disesuaikan dengan usia masuk tertanggung dan nilai uang pertanggungan

  • Usia Masuk : 20 – 65 tahun
  • Tenor pinjaman 1 – 20 tahun, dengan maksimum pertanggungan s/d Tertanggung berusia 70 tahun
  • Tanpa pemeriksaan Kesehatan untuk uang pertanggungan s/d Rp.2.000.000.000 khusus untuk usia tertanggung 20 – 50 tahun
  • Premi sekaligus
  • Memiliki Rekening di Standard Chartered Bank
  • Setiap calon Debitur wajib mengisi Formulir Permohonan Asuransi Jiwa Kredit Kepemilikan Rumah dengan lengkap, jujur, dan menandatanganinya.
  • Melakukan proses medical (jika diperlukan) sesuai dengan persyaratan Perusahaan Asuransi

Beberapa Pengecualian

Uang pertanggungan tidak akan dibayarkan apabila kecelakaan terjadi di sebabkan karena penggunaan obat obatan terlarang, perang.

untuk rincian lengkap mengenai pengecualian yang berlaku silahkan mengacu pada ketentuan Polis.

Risiko

Risiko Meninggal dunia karena sebab alami, sakit maupun kecelakaan

Risiko penghentian kepesertaan program asuransi:

  1. Pada saat Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan
  2. Pada saat seluruh santunan berdasarkan Polis Induk telah di bayarkan kepada Tertanggung
  3. Pada tanggal berakhirnya Masa Pertanggungan sebagaimana dinyatakan dalam sertifikat Asuransi
  4. Pelunasan pinjaman dengan pembayaran scara sekaligus oleh Tertanggung sebelum berakhirnya jangka waktu pinjaman
  5. Permintaan tertulis dari Tertanggung untuk mengakhiri pertanggungan dengan melampirkan persetujuan Pemegang Polis
  6. Pada saat Penanggung dapat membuktikan bahwa klaim yang di ajukan adalah Palsu atau mengandung kecurangan
  7. Ada nya pernyataan yang tidak benar dalam Formulir Permohonan Asuransi

Simulasi

Uang Pertanggungan = Rp. 500,000,000
Usia Tertanggung = 35 Tahun
Tenor = 15 Tahun
Rate Premi = 14.76%
Premi = (14.76/1000)*500,000,000
= Rp. 7,380,000

*Ilustrasi di atas tidak dapat mencerminkan keadaan kondisi sesungguhnya, besarnya premi akan disesuaikan dengan usia masuk tertanggung dan nilai uang pertanggungan

*Ilustrasi di atas hanya merupakan simulasi atau contoh dengan menggunakan asumsi asumsi yang belum tentu sesuai dengan keadaan nasabah, dan bukan merupakan jaminan atau janji apabila ada perubahan di kemudian hari

  • PT. Chubb Life Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh  PT. Chubb Life Insurance Indonesia
  • Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat Anda pelajari pada Polis yang diterbitkan oleh PT. Chubb Life Insurance Indonesia jika pengajuan disetujui
  • Produk Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan ini diterbitkan PT. Chubb Life Insurance Indonesia oleh karena itu PT. Chubb Life Insurance Indonesia bertanggung jawab atas Polis yang diterbitkan. Produk Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan ini bukan merupakan produk Standard Chartered Bank (SCB) serta bukan kewajiban dan tidak dijamin oleh SCB. Produk ini tidak termasuk cakupan program penjaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum.
  • SCB hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan dan tidak bertanggung jawab atas Polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan ini. Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini bukan merupakan Polis Asuransi. Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini harus dibaca dan tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum di dalam Polis Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan ini.
  • Produk Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan ini telah memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
  • Tenaga Pemasar produk ini adalah MRTA (Mortgage Reducing Term Assurance) specialist yang telah memiliki sertifikasi dari AAJI dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ilustrasi Manfaat yang terdapat dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini hanya bertujuan untuk ilustrasi saja dan bersifat tidak mengikat, perhitungan akan berbeda untuk masing-masing profil Peserta, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Premi Tunggal
  • Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya akuisisi, biaya komisi, dan biaya lainnya (jika ada)
  • Apabila ada hal yang ingin di tanyakan lebih lanjut dapat menghubungi PT. Chubb Life Insurance Indonesia :
  • Layanan Nasabah : Chubb Life Care
    PT Chubb Life Insurance Indonesia
    Chubb Square, Lantai 5
    Jl. M. H. Thamrin No. 10
    Jakarta 10230
    Waktu Operasional: Senin – Jumat,
    09.00 – 17.00 WIB
    Chubb Life Care Hotline 14087
    T +62 21 2356 8887
    E ChubbCare.id@Chubb.com
    W https://www.chubb.com/id-id/
Credit Life Insurance Ini adalah perlindungan asuransi KPR yang akan membantu keluarga anda terbebas dari kewajiban melunasi pinjaman hutang.

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED