Benefits

Fitur

natural disaster

Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir.

secure private

Kerusakan akibat ledakan dari harta benda yang dijamin polis.

travel privilege airport

Kerusakan harta benda yang dijamin polis akibat jatuhnya pesawat terbang dan/atau terjatuhnya benda dari pesawat terbang.

protect your belongings

Kerusakan karena asap yang disebabkan oleh terbakarnya harta benda yang dijamin polis.

Ilustrasi Perhitungan Premi

  • Informasi harta benda yang akan dipertanggungkan :
    Okupasi : Rumah Tinggal
    Jangka waktu : 10 tahun
    Nilai Pertanggungan : IDR 1,000,000,000
  • Estimasi perhitungan Premi Asuransi Kebakaran :
    Nilai pertanggungan x Rate (%)* x Jangka Waktu
    IDR 1,000,000,000 x 0.0328%* x 10 tahun
    Premi = IDR 3,280,000
    Biaya materai = IDR 10,000
    Total premi yang di bayarkan = IDR 3,290,000

*Rate dapat berubah sewaktu-waktu, disesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Premi Asuransi sudah termasuk :

  • Biaya Provisi
  • Biaya Administrasi
  • Komisi yang diberikan kepada Bank dari perusahaan asuransi mitra Bank

Tata Cara Pengajuan Klaim

  1. Untuk pelaporan klaim dapat Anda lakukan melalui:
    • Datang langsung ke kantor PT Asuransi MSIG Indonesia terdekat
    • Telepon atau mengirim email ke kantor PT Asuransi MSIG Indonesia
  2. Menyiapkan dokumen pelaporan sesuai dengan jenis kerugian yang Anda alami serta mengisi formulir klaim.
  3. Melakukan semua langkah pencegahan untuk meminimalisir kerugian yang timbul.
  4. Menjaga sisa atas kerugian yang terjadi untuk diperiksa oleh pihak PT Asuransi MSIG Indonesia.
  5. Apabila dibutuhkan, pihak PT Asuransi MSIG Indonesia akan melakukan survey atas kerugian yang terjadi.
  6. Segera memberitahu pihak kepolisian dalam hal kehilangan atau kerusakan akibat perbuatan jahat.
  7. Apabila kerugian atau kerusakan yang timbul tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam polis asuransi, maka pihak PT Asuransi MSIG Indonesia akan
    segera membayar klaim.

Note : Untuk Produk Asuransi Kebakaran ini juga bisa di dapatkan di PT Asuransi Central Asia dan PT Asuransi Allianz Utama

  • Ringkasan informasi mengenai produk asuransi ini kami sampaikan berdasarkan informasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Apabila terdapat perbedaan dengan dokumen polis atau dokumen asuransi lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harap merujuk kepada dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.
  • Produk ini merupakan produk asuransi yang di terbitkan oleh PT. Asuransi MSIG Indonesia
  • PT. Asuransi MSIG Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia.
  • Lampiran ini hanya merupakan ilustrasi ringkas terhadap produk Asuransi Kebakaran MSIG. Syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dibaca pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia yang diterbitkan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia
  • Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh LPS sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Standard Chartered Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini. Standard Chartered Bank tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul dari asuransi, kinerja komponen investasi dari produk ini tidak lepas dari risiko investasi
  • Premi yang dibayarkan sudah mencakup seluruh seluruh biaya untuk produk Asuransi ini temasuk komisi untuk Bank.
  • Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan keluhan yang ingin disampaikan, peserta dapat menghubungi langsung ke perusahaan Asuransi melalui saluran :
    PT. Asuransi MSIG Indonesia
    Telp : (021) 2523110 (Hunting)
    Website : www.msig.co.id
    Email : msig@id.msig-asia.com
Flexas Msig Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin kerusakan dan / atau kerugian yang diderita oleh Tertanggung pada.

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED