Fitur

misc protection

Allianz akan membayarkan sisa hutang sesuai dengan manfaat asuransi yang di terima apa bila tertanggung meninggal dunia karena sakit dan / atau kecelakaan.

  • Dijamin Penerimaan hanya Uang Pertanggungan kurang dari Rp 250 juta. Uang Pertanggungan lebih dari Rp 250 juta tergantung pada keputusan Underwriting.
  • Untuk penyakit yang sudah ada , tidak di tanggung selama 12 bulan.

Tabel Manfaat

Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sakit dan / atau kecelakaan, maka Allianz akan membayarkan Uang Pertanggunan sebesar sisa pokok pinjaman (mengikuti tabel penurunan tabel yang ditetapkan oleh Allianz).

Premi

Biaya yang dibayarkan oleh Konsumen berupa premi yang dibayarkan sekaligus di awal. Besarnya premi berbeda untuk setiap usia dan tenor.

Debitur A membeli produk Smart Protection KPR dengan nilai pinjaman Rp 1,000,000,000 dan tenor 10 tahun dengan usia masuk 35 tahun.

Maka premi yang dibayarkan adalah :
= Rate premi x nilai pinjaman
= 9.497‰ x Rp 1.000.000.000
=Rp 9.497.000

*Ilustrasi di atas hanya merupakan simulasi atau contoh dengan menggunakan asumsi asumsi yang belum tentu sesuai dengan keadaan nasabah, dan bukan merupakan jaminan atau janji apabila ada perubahan di kemudian hari

  • Memiliki Rekening di Standard Chartered Bank
  • Usia masuk 20 – 65 tahun, pertanggungan hingga maks 70 tahun
  • Jangka waktu Asuransi 1 – 25 tahun
  • Meninggal di sebabkan kecelakaan atau sakit
  • Jaminan Uang pertanggungan yang di terima < IDR 250 juta
  • Uang pertanggungan > IDR 250 juta tergantung dari keputusan Underwriting.

Beberapa Pengecualian

Pengecualian :

  1. Bunuh diri, baik dalam keadaan sadar ataupun tidak, atau dihukum mati pengadilan, apabila peristiwa itu terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal Peserta ikut dalam pertanggungan asuransi atau tanggal pemulihan pertanggungan Peserta, mana lebih akhir.
  2. Perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja oleh mereka yang berkepentingan dalam asuransi.

untuk rincian lengkap mengenai pengecualian yang berlaku silahkan mengacu pada ketentuan Polis.

Risiko

Risiko Meninggal dunia karena sebab alami, sakit maupun kecelakaan

  • PT Asuransi Allianz Life Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  • Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia
  • Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat Anda pelajari pada Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia jika pengajuan disetujui
  • Produk Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan ini diterbitkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia oleh karena itu Allianz Life Indonesia bertanggung jawab atas Polis yang diterbitkan. Produk Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan ini bukan merupakan produk Standard Chartered Bank (SCB) serta bukan kewajiban dan tidak dijamin oleh SCB. Produk ini tidak termasuk cakupan program penjaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum.
  • SCB hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan dan tidak bertanggung jawab atas Polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan ini. Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini bukan merupakan Polis Asuransi. Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini harus dibaca dan tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum di dalam Polis Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan ini.
  • Produk Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan ini telah memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
  • Tenaga Pemasar produk ini adalah MRTA (Mortgage Reducing Term Assurance) specialist yang telah memiliki sertifikasi dari AAJI dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ilustrasi Manfaat yang terdapat dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini hanya bertujuan untuk ilustrasi saja dan bersifat tidak mengikat, perhitungan akan berbeda untuk masing-masing profil Peserta, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Premi Tunggal
  • Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya akuisisi, biaya komisi, dan biaya lainnya (jika ada)
  • Apabila ada hal yang ingin di tanyakan lebih lanjut dapat menghubungi PT Asuransi Allianz Life Indonesia:
  • Layanan Nasabah : 1-500-136
  • Website : www.allianz.co.id
  • Email : Contactus@allianz.co.id
Smart Protection Mortgage Program Asuransi jiwa untuk debitur yang menjaminkan pelunasan hutang apabila debitur meninggal karena sakit kritis.

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED