Fitur

misc protection

Allianz akan membayarkan sisa hutang sesuai dengan manfaat asuransi yang di terima apa bila tertanggung meninggal dunia karena sakit dan / atau kecelakaan.

  • Dijamin Penerimaan hanya Uang Pertanggungan kurang dari Rp 250 juta. Uang Pertanggungan lebih dari Rp 250 juta tergantung pada keputusan Underwriting.
  • Untuk penyakit yang sudah ada , tidak di tanggung selama 12 bulan.

Tabel Manfaat

Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sakit dan / atau kecelakaan, maka Allianz akan membayarkan Uang Pertanggunan sebesar sisa pokok pinjaman (mengikuti tabel penurunan tabel yang ditetapkan oleh Allianz).

Premi

Biaya yang dibayarkan oleh Konsumen berupa premi yang dibayarkan sekaligus di awal. Besarnya premi berbeda untuk setiap usia dan tenor.

Debitur A membeli produk Smart Protection KPR dengan nilai pinjaman Rp 1,000,000,000 dan tenor 10 tahun dengan usia masuk 35 tahun.

Maka premi yang dibayarkan adalah :
= Rate premi x nilai pinjaman
= 9.497‰ x Rp 1.000.000.000
=Rp 9.497.000

*Ilustrasi di atas hanya merupakan simulasi atau contoh dengan menggunakan asumsi asumsi yang belum tentu sesuai dengan keadaan nasabah, dan bukan merupakan jaminan atau janji apabila ada perubahan di kemudian hari

  • Memiliki Rekening di Standard Chartered Bank
  • Usia masuk 20 – 65 tahun, pertanggungan hingga maks 70 tahun
  • Jangka waktu Asuransi 1 – 25 tahun
  • Meninggal di sebabkan kecelakaan atau sakit
  • Jaminan Uang pertanggungan yang di terima < IDR 250 juta
  • Uang pertanggungan > IDR 250 juta tergantung dari keputusan Underwriting.

Beberapa Pengecualian

Pengecualian :

  1. Bunuh diri, baik dalam keadaan sadar ataupun tidak, atau dihukum mati pengadilan, apabila peristiwa itu terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal Peserta ikut dalam pertanggungan asuransi atau tanggal pemulihan pertanggungan Peserta, mana lebih akhir.
  2. Perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja oleh mereka yang berkepentingan dalam asuransi.

untuk rincian lengkap mengenai pengecualian yang berlaku silahkan mengacu pada ketentuan Polis.

Risiko

Risiko Meninggal dunia karena sebab alami, sakit maupun kecelakaan

  • SmartProtection KPR adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Standard Chartered Bank (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi SmartProtection KPR.
  • SmartProtection KPR bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan produk asuransi ini. SmartProtection KPR tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang dan ketentuan mengenai LPS.
  • Premi yang dibayarkan sudah mencakup seluruh biaya untuk produk ini termasuk komisi yang diberikan kepada Bank.
  • Perhitungan Premi yang terdapat pada Brosur hanya sebagai contoh dan tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya, besarnya Premi akan disesuaikan dengan usia masuk Peserta dan nilai Uang Pertanggungan.
  • Anda wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis dan Sertifikat Asuransi.
  • Standard Chartered Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Produk asuransi SmartProtection KPR telah memperoleh surat pencatatan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tenaga Penjual atas produk asuransi SmartProtection KPR ini telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
  • PT Asuransi Allianz Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Brosur ini hanya sebagai referensi dalam memberikan penjelasan mengenai produk asuransi SmartProtection KPR dan bukan sebagai Sertifikat Asuransi.
  • Penjelasan lebih lengkap mengenai syarat, ketentuan termasuk pembebanan biaya secara rinci dan pengecualian dapat Anda pelajari pada Polis, Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum, Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Personal dan Sertifikat Asuransi SmartProtection KPR.
Smart Protection Mortgage Program Asuransi jiwa untuk debitur yang menjaminkan pelunasan hutang apabila debitur meninggal karena sakit kritis.

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED