FOR INDIVIDUAL
FOR BUSINESS
Program Asuransi jiwa untuk debitur yang menjaminkan pelunasan hutang apabila debitur meninggal karena sakit kritis atau kecelakaan, Allianz akan membayarkan sisa hutang sesuai dengan manfaat asuransi yang di terima
Allianz akan membayarkan sisa hutang sesuai dengan manfaat asuransi yang di terima apa bila tertanggung meninggal dunia karena sakit dan / atau kecelakaan.
Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sakit dan / atau kecelakaan, maka Allianz akan membayarkan Uang Pertanggunan sebesar sisa pokok pinjaman (mengikuti tabel penurunan tabel yang ditetapkan oleh Allianz).
Biaya yang dibayarkan oleh Konsumen berupa premi yang dibayarkan sekaligus di awal. Besarnya premi berbeda untuk setiap usia dan tenor.
Debitur A membeli produk Smart Protection KPR dengan nilai pinjaman Rp 1,000,000,000 dan tenor 10 tahun dengan usia masuk 35 tahun.
Maka premi yang dibayarkan adalah :
= Rate premi x nilai pinjaman
= 9.497‰ x Rp 1.000.000.000
=Rp 9.497.000
*Ilustrasi di atas hanya merupakan simulasi atau contoh dengan menggunakan asumsi asumsi yang belum tentu sesuai dengan keadaan nasabah, dan bukan merupakan jaminan atau janji apabila ada perubahan di kemudian hari
Pengecualian :
untuk rincian lengkap mengenai pengecualian yang berlaku silahkan mengacu pada ketentuan Polis.
Risiko Meninggal dunia karena sebab alami, sakit maupun kecelakaan
This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:
Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.
The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.
Thank you for visiting www.sc.com/id