Lokasi Kami
Hubungi Kami
Customer Contact Centre | |
Jakarta | (021) 579 999 88 |
Bandung | (022) 421 9688 |
Surabaya | (031) 547 2888 |
Medan | (061) 457 2888 |
Semarang | (024) 845 0188 |
Atau Hubungi | 68000 dari ponsel |
id.contactcentre@sc.com |
Menyampaikan Saran atau Keluhan
Kepuasan Nasabah adalah hal yang penting bagi kami, oleh karenanya kami sangat menghargai masukan Anda atas layanan kami.
Jika Anda memiliki keluhan atau saran, Anda dapat menghubungi kami menggunakan formulir online berikut ini:
Mohon diperhatikan bahwa kami tidak dapat memberikan informasi mengenai rekening perbankan dan/atau kartu kredit Anda melalui sarana ini untuk alasan keamanan.
Selain sarana diatas, Anda juga dapat menghubungi kami melalui sarana berikut ini:
- Standard Chartered Online Banking, klik di sini
- Layanan Nasabah Standard Chartered Bank 24 Jam, sebagaimana tertera di atas.
- Kantor-kantor kami pada jam operasional : Senin hingga Jumat – 08.30 – 15.30
Menyampaikan Saran atau Keluhan untuk Nasabah Korporasi
Kepuasan Nasabah adalah yang penting bagi kami oleh karenanya kami sangat menghargai masukan Anda atas layanan kami.
Untuk Anda nasabah korporasi, jika Anda memiliki keluhan atau saran, silahkan menghubungi
Client Services Team
Menara Standard Chartered Bank
Jl Prof Dr Satrio No. 164
Jakarta 12930
Telepon : (021) 57 999 888
Email : straight2bank.id@sc.com
Jam Operasional : Senin hingga Jumat 08.15-16.45
Untuk mengetahui alur proses tata cara penyampaian keluhan, silahkan klik di sini.
Penyampaian Keluhan Melalui Pihak Ketiga
Jika Anda menyampaikan keluhan melalui pihak ketiga, setelah keluhan Anda kami terima, maka pihak ketiga akan menerima nomor referensi keluhan Anda. Anda juga akan menerima informasi nomor referensi yang sama melalui sms ke nomor yang tercatat pada sistem kami. Dan pihak ketiga yang mewakili Anda, harus menyampaikan surat kuasa untuk bertindak atas nama Anda.
Setelah keluhan atau saran Anda kami terima, kami akan segera menindaklanjutinya. Anda akan menerima nomor referensi keluhan atau saran Anda melalui SMS ke nomor yang terdaftar pada sistem kami. Selanjutnya, Anda dapat memonitor perkembangan dari penyelesaian keluhan atau saran Anda dengan menggunakan nomor referensi ini.
Untuk mengetahui alur proses tata cara penyampaian keluhan, silahkan klik di sini.
Upaya Penyelesaian Sengketa
Apabila hasil dari upaya penyelesaian pengaduan melalui Bank belum sesuai dengan harapan Anda, maka upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan yaitu melalui:
1. Bank Indonesia (BI), dalam hal pengaduan terkait pelaksanaan tugas otoritas moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial, klik di sini
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal pengaduan terkait perbankan secara umum, klik di sini
3. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), klik di sini
Publikasi Penanganan Pengaduan
Adapun pengaduan yang diterima oleh Standard Chartered Bank Indonesia selama periode tahun 2019 dapat dilihat di sini