PRUCerah Plus
  1. Asuransi
  2. Life Protection
  3. Traditional
  4. Prucritical benefit

PRUCritical Benefit 88

PRUCritical Benefit 88 adalah produk Asuransi Jiwa Tradisional dengan manfaat perlindungan atas risiko Kondisi Kritis

Manfaat
  • Sebesar
    100%

    Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia

  • Tambahan
    200%

    dari Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan

  • Sebesar
    100%

    Uang Pertanggungan jika Tertanggung mengalami kondisi kritis tingkat akhir

Manfaat Tambahan

Angioplasti

10% dari Uang Pertanggungan ketika Tertanggung menjalani perawatan Angioplasti dan tidak mengurangi Uang Pertanggungan

Manfaat Jatuh Tempo

100% Uang Pertangungan apabila Tertanggung masih hidup sampai akhir pertanggungan (usia 88 tahun) dan Polis tetap aktif

Usia Masuk Pemegang Polis & Tertanggung

  • Minimum usia masuk Pemegang Polis: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia Ulang Tahun Sebenarnya)
  • Usia masuk Tertanggung:
    1-60 tahun (usia ulang tahun berikutnya).

Komposisi Premi

  • Minimum Premi Berkala : Rp 2.000.000 per bulan/ Rp. 22.000.000 per tahun
  • Minimum Premi Tunggal : Rp50.000.000
  • Tipe Pembayaran : Premi Berkala, Premi Tunggal
  • Masa Pembayaran
    • Usia Masuk Tertanggung 1-50 tahun : 5/10/15 tahun
    • Usia Masuk Tertanggung 51-60 tahun : 5/10 tahun
  • Frekuensi Pembayaran  : Tahunan, semesteran, kuartalan, nulananan, tunggal

Underwriting

Full Underwriting

Masa Pertanggunan

Hingga usia Tertanggung 88 tahun

Uang Pertanggunan

  • Maksimum Rp 12.000.000.000 atau sesuai dengan ketentuan Underwriting yang berlaku

Persyaratan Lainnya

  • Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)
  • Membayar Premi melalui metode pembayaran yang tersedia (cash/cheque, credit card, dan auto debit atau metode pembayaran lainnya)
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai uang pertanggungan dan usia masuk (apabila dipersyaratkan)

Bapak Bayu membeli produk Asuransi Jiwa PRUTreasure Dollar saat berusia 40 tahun dengan Premi yang ditetapkan Bapak Bayu adalah sebesar USD 10,000 per tahun dan Uang Pertanggungan sebesar USD 52,500. Bapak Bayu membayar Premi selama 5 tahun dengan Masa Pertanggungan selama 15 tahun.
Berikut adalah ilustrasi manfaat Asuransi Jiwa PRUTreasure Dollar yang dimiliki Bapak Bayu:

Premi Tahunan : 10000
Uang Pertanggungan : 52500
Manfaat Tunai Tahunan : 1000

Bapak Bapak Bayu, Usia 40 Tahun

Usia 40 Tahun (Usia Masuk)
Manfaat Tunai Tahunan = USD 10,000, dibayarkan di setiap akhir tahun Polis sejak sejak akhir tahun Polis ke-6 sampai Akhir pertanggungan

Usia 45 Tahun
Setelah pembayaran Premi pada Tahun Polis ke-5, maka pembayaran Premi telah selesai

Usia 55 Tahun (Usia Akhir Kepesertaan)
Masa Akhir Pertanggungan. Manfaat Akhir pertanggungan = USD 57,000 apabila Tertanggung hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan

  • PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Penanggung. Pemegang Polis diharapkan untuk membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini dan berhak bertanya kepada Tenaga Pemasar atau pusat informasi dan pelayanan polis Penanggung atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini.
  • Definisi, Pengecualian, informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko serta keterangan lebih lengkap dapat dipelajari pada Polis yang akan diterbitkan oleh Penanggung untuk Pemegang Polis jika pengajuan disetujui.
  • Asuransi Jiwa PRUTreasure Dollar (PRUTreasure Dollar) adalah produk asuransi dari Prudential Indonesia. Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Standard Chartered Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini. Standard Chartered Bank tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul dari asuransi.
  • Standard Chartered Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
  • Penjelasan rincian manfaat, syarat ketentuan asuransi, pembebanan biaya yang mengikat mengacu pada ketentuan Polis PRUTreasure Dollar yang akan diterbitkan oleh Prudential Indonesia. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini adalah hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk PRUTreasure Dollar dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Pemegang Polis wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis PRUTreasure Dollar. Informasi lain mengenai produk ini termasuk persyaratan dan tata cara juga dapat diakses pada website Penanggung di www.prudential.co.id.
  • Informasi ini hanya untuk kepentingan promosi produk yang dikeluarkan oleh Prudential Indonesia dan ditujukan secara khusus kepada target pasar yang berada dalam wilayah Indonesia.
  • Prudential Indonesia bertanggung jawab sepenuhnya atas produk PRUTreasure Dollar dan isi Polis asuransi yang diterbitkan untuk produk PRUTreasure Dollar sehingga Standard Chartered Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk PRUTreasure Dollar dan isi Polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk PRUTreasure Dollar ini.
  • Penanggung wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Produk dipasarkan oleh Tenaga Pemasar yang memiliki lisensi resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Penanggung dapat menolak pengajuan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Mulai Pertanggungan atau sejak tanggal Pemulihan Polis terakhir, mana yang paling akhir (”Contestable Period”), Penanggung berhak untuk meninjau ulang kebenaran atau keabsahan dari Polis berdasarkan semua data, informasi, jawaban, keterangan, keadaan, pernyataan dan fakta yang diberikan (”Informasi Konsumen”) yang diberikan baik dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), formulir perubahan Polis, serta setiap formulir dan/atau dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Penanggung sebagai bagian dari pengajuan permohonan asuransi, permohonan Pemulihan Polis, permohonan perubahan Polis dan/atau permohoonan lainnya terkait Polis (yang mana yang sesuai dengan keadaannya) (”Dokumen Permohonan”). Jika selama Contestable Period, Penanggung menemukan fakta bahwa suatu Informasi Konsumen yang ada dalam suatu Dokumen Permohonan ternyata tidak lengkap, tidak benar, tidak akurat, tidak terkini, tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan/atau tidak konsisten antara satu dengan lainnya, maka sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis yang tercantum dalam Dokumen Permohonan, Penanggung berhak untuk membatalkan Polis tanpa kewajiban untuk membayarkan Manfaat Asuransi apapun, dan Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya internal pemeriksaan kesehatan, Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan dan biaya-biaya yang timbul pada saat penerbitan Polis (jika ada).
  • Penanggung berhak untuk mengakhiri Polis tanpa kewajiban untuk mengembalikan Premi dan tidak membayarkan Manfaat Asuransi apapun, baik selama Contestable Period maupun setelahnya, jika terdapat unsur penipuan atau pemalsuan (yang tidak perlu dibuktikan oleh putusan pengadilan) atau kesalahan yang disengaja dalam pemberian setiap Informasi Konsumen yang ada dalam Dokumen Permohonan,, atau apabila terdapat penyembunyian suatu Informasi Konsumen yang sebenarnya dalam Dokumen Permohonan.
  • Anda dapat menerima penawaran produk lain dari Penanggung atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Penanggung apabila dianggap perlu apabila mengisi dan mengajukan SPAJ.