FOR INDIVIDUAL
FOR BUSINESS
Standard Chartered memperkenalkan produk asuransi perjalanan untuk perjalanan Anda ke luar negeri, dari Asuransi Allianz
Standard Chartered memperkenalkan 2 produk asuransi perjalanan dari Asuransi Allianz Indonesia untuk Anda. New TravelPRO untuk perjalanan singkat Anda dan New Annual TravelPRO Plus untuk Anda yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri selama setahun.
Biaya medis akibat sakit atau kecelakaan saat perjalanan di luar negeri.
Memberikan bantuan darurat Medis selama 24 jam di seluruh dunia.
Mulai dari 4 jam berturut-turut penundaan.
Diskon premi sebesar 15% untuk setiap perpanjangan Polis khusus untuk New Annual TravelPRO Plus, jika tidak ada pengajuan klaim selama periode Polis Asuransi tahun sebelumnya.
Polis ini berlaku jika Anda:
Pembatasan negara tujuan perjalanan: Afghanistan, Republik Demokratik Kongo, Kuba, Iran, Irak, Liberia, Sudan, Suriah, dan Krimea Wilayah Ukraina.
PT Asuransi Allianz Utama Indonesia telah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan tenaga penjualnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
Produk New TravelPRO / New Annual TravelPRO Plus adalah merupakan produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.
Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang dan ketentuan mengenai LPS.
Produk ini memiliki kondisi dimana manfaat asuransi tidak dapat dibayarkan. Hal ini tercantum dan dijelaskan lebih detail pada ketentuan Pengecualian yang tertera pada Polis Asuransi.
Produk ini telah memperoleh surat pencatatan dan/atau persetujuan dari OJK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Premi yang dibayarkan sudah mencakup seluruh biaya untuk produk asuransi ini termasuk komisi untuk Bank.
Pembeli produk ini wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam polis asuransi.
Standard Chartered Bank adalah lembaga perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK dan hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini. Oleh karenanya Standard Chartered Bank tidak bertanggungjawab dan tidak turut menanggung risiko yang timbul dari produk asuransi ini.
This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:
Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.
The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.
Thank you for visiting www.sc.com/id