Travel more, worry less

Standard Chartered memperkenalkan 2 produk asuransi perjalanan dari Asuransi Allianz Indonesia untuk Anda. New TravelPRO untuk perjalanan singkat Anda dan New Annual TravelPRO Plus untuk Anda yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri selama setahun.

Id az modul input x
NEW TRAVELPRO
Asuransi Umum New TravelPRO
New TravelPRO merupakan produk asuransi umum yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia memberikan manfaat perlindungan asuransi bagi nasabah saat melakukan perjalanan.
Syarat & Ketentuan Berlaku
Id az modul input x
NEW ANNUAL TRAVELPRO PLUS
Asuransi Umum New Annual TravelPRO Plus
Produk asuransi umum yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia memberikan manfaat perlindungan asuransi bagi nasabah saat melakukan perjalanan selama 1 tahun.
Syarat & Ketentuan Berlaku

Polis ini berlaku jika Anda:

  1. Penduduk tetap yang tinggal atau bekerja di Indonesia.
  2. Pemegang dokumen identitas Indonesia yang sah seperti : KTP, KITAS, KITAP, Izin kunjungan jangka panjang atau izin pelajar.
  3. Memulai dan mengakhiri perjalanan di Indonesia (untuk pertanggungan perjalanan pulang – pergi).
  4. Telah membayar penuh premi.
  5. Berusia 14 hari sejak hari kelahiran atau tidak lebih dari 65 tahun (New Annual TravelPRO Plus).
  6. Berusia 14 hari sejak hari kelahiran atau tidak lebih dari 84 tahun (New TravelPRO)

Pembatasan negara tujuan perjalanan: Afghanistan, Republik Demokratik Kongo, Kuba, Iran, Irak, Liberia, Sudan, Suriah, dan Krimea Wilayah Ukraina.

Catatan Penting

PT Asuransi Allianz Utama Indonesia telah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan tenaga penjualnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.

Produk New TravelPRO / New Annual TravelPRO Plus adalah merupakan produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.

Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang dan ketentuan mengenai LPS.

Produk ini memiliki kondisi dimana manfaat asuransi tidak dapat dibayarkan. Hal ini tercantum dan dijelaskan lebih detail pada ketentuan Pengecualian yang tertera pada Polis Asuransi.

Produk ini telah memperoleh surat pencatatan dan/atau persetujuan dari OJK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Premi yang dibayarkan sudah mencakup seluruh biaya untuk produk asuransi ini termasuk komisi untuk Bank.

Pembeli produk ini wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam polis asuransi.

Standard Chartered Bank adalah lembaga perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK dan hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini. Oleh karenanya Standard Chartered Bank tidak bertanggungjawab dan tidak turut menanggung risiko yang timbul dari produk asuransi ini.

Asuransi Perjalanan Allianz Standard Chartered memperkenalkan produk asuransi perjalanan untuk perjalanan Anda ke luar negeri, dari Asuransi Allianz

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED