Sebagai kantor cabang di Indonesia, Bank dikendalikan oleh Standard Chartered Bank yang berkantor pusat di London. Sedangkan, Pemegang Saham Utama dan Ultimate Standard Chartered Bank adalah Standard Chartered PLC dan Pemegang Saham Pengendalinya adalah Standard Chartered Holdings Limited.
Penyertaan Standard Chartered Bank
Pada awal pendirian kantor cabang di Indonesia, Standard Chartered Bank melakukan penyertaan sebesar Rp867 juta. Selanjutnya, secara berkala, Standard Chartered Bank melakukan tambahan penyertaan saham pada tahun 2010 sebesar Rp900,35 miliar, tahun 2012 sebesar Rp1,44 triliun, dan tahun 2017 sebesar Rp938,80miliar.
Kami telah beroperasi selama lebih dari 150 tahun di berbagai pasar dengan pertumbuhan pesat di seluruh dunia. Kami bertujuan memimpin pasar Asia, Afrika dan Timur Tengah.
Here for good adalah intisari siapa kami sesungguhnya. Ini tentang keinginan kami untuk selalu bersama seluruh nasabah melewati masa sulit maupun mudah, serta terus berupaya melakukan hal-hal yang benar.
Standard Chartered Bank (“Bank”) berkomitmen untuk melestarikan budaya berupa etika dan integritas tertinggi serta mematuhi semua peraturan, perundang-undangan dan kebijakan internal yang berlaku. Sebagai bagian dari komitmen ini, Bank mengadakan program ‘Berani Bicara’ untuk melaporkan permasalahan nyata terkait hal ini. Masyarakat umum dapat secara aman melaporkan permasalahan di program Berani Bicara melalui hyperlink ini, yang dengan atas nama Bank ditempatkan di pihak ketiga ‘InTouch’. Contoh permasalahan yang dapat disampaikan melalui situs web ini adalah permasalahan yang berkaitan dengan akuntansi, kontrol akuntansi internal, atau hal-hal dan permasalahan pengauditan yang berkaitan dengan penyuapan atau kejahatan perbankan dan keuangan. Permasalahan yang diterima akan diteruskan ke tim investigasi Bank untuk diperiksa. Keluhan yang berkaitan dengan layanan perbankan Bank sebaiknya tidak langsung disampaikan melalui situs ini, tetapi melalui jaringan cabang SCB, pusat kontak, Manajer Hubungan atau halaman web ‘Hubungi Kami’.
Penafian
Harap ingat bahwa hyperlink ini akan mengalihkan Anda ke situs web lain di Internet, yang dioperasikan oleh InTouch, sebuah perusahaan independen yang ditunjuk Bank untuk mendukung program Berani Bicara milik Bank. Mohon diperhatikan bahwa ketika Anda mengklik tautan dan membuka jendela baru di peramban Anda, Anda wajib mematuhi ketentuan tambahan tentang penggunaan situs web yang hendak Anda kunjungi.
Telah terdeteksi sebuah celah keamanan pada OpenSSL 1.0.1a-f yang umum digunakan. Protokol Open Secure Sockets Layer (SSL) menyediakan keamanan dan privasi komunikasi melalui Internet untuk aplikasi seperti web, email,
instant messaging (IM), Virtual Private Networks, dll.
Situs dan layanan perbankan Standard Chartered Bank aman dan tidak terpengaruh oleh
celah keamanan ini. Namun, harap tetap waspada dan menghubungi Bank jika Anda menemukan aktivitas yang mencurigakan pada rekening Anda.
Anda akan meninggalkan situs web kami
Bersama ini kami informasikan bahwa dengan mengklik hyperlink, Anda akan meninggalkan sc.com/id dan memasuki situs web yang dioperasikan oleh pihak lain:
Link tersebut hanya disediakan di website kami untuk kenyamanan Nasabah dan Standard Chartered Bank tidak mengontrol atau menyokong situs tersebut, dan tidak bertanggung jawab atas isinya.
Penggunaan situs tersebut juga tunduk pada persyaratan penggunaan dan pedoman lainnya (jika ada) yang terkandung dalam situs web tersebut. Dalam hal terdapat salah satu istilah yang konflik dengan persyaratan penggunaan atau persyaratan dan pedoman yang tertuang dalam website lainnya, maka persyaratan penggunaan dan persyaratan dan pedoman untuk website lainnya yang berlaku.
This link brings you to a third party Website, over which Standard Chartered Bank has no control ("3rd Party Website"). Use of the 3rd Party Website will be entirely at your own risk, and subject to the terms of the 3rd Party Website, including those relating to confidentiality, data privacy and security.
Standard Chartered Bank makes no warranties, representations or undertakings about and does not endorse, recommend or approve the contents of the 3rd Party Website.
In addition to the terms stated in Standard Chartered Bank's Important Legal Notices, Standard Chartered Bank shall have no responsibility or liability in connection with the content of or the consequences of accessing the 3rd Party Website, including any virus arising from or system failure associated with the 3rd Party Website.
In the event of any inconsistency between the terms herein / the Bank's Important Legal Notices and the terms on the 3rd Party Website, the terms herein / the Bank's Important Legal Notices will prevail.
By clicking "Proceed", you will be confirming that you have read and agreed to the terms herein and in the Bank's Important Legal Notices.