Pruincome
  1. Asuransi
  2. Life Protection
  3. Traditional
  4. Asuransi Jiwa PRUIncome Plus

PRUIncome Plus

PRUIncome Plus adalah produk Asuransi Jiwa Tradisional yang memberikan Manfaat Perlindungan Jiwa serta memberikan Manfaat Tunai Tahunan, Manfaat Tunai Tambahan dan Manfaat Akhir Pertanggungan.

Manfaat
  • Manfaat Asuransi
    100%

    Uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia atau terdiagnosis Terminal Illness

  • Manfaat Tunai Tahunan
    12%

    dari Premi Tahunan dibayarkan setiap tahun serta Manfaat Tunai Tambahan: 10% dari Premi Tahunan pada tahun Polis ke-1

  • Manfaat Akhir Pertanggungan
    110%

    dari total Premi yang telah dibayarkan

Manfaat Lainnya

Tanpa Pemeriksaan Kesehatan

Terdapat opsi tanpa melihat riwayat medis (GIO) dan opsi tanpa pemeriksaan kesehatan (SIO)

Periode Pembayaran Premi

8 tahun untuk Masa Pertanggungan 15 tahun

Manfaat Meninggal Dunia/ Terminal Illness

Uang Pertanggungan hingga Rp6 Miliar

Pembayaran Manfaat Tunai Tahunan dan Manfaat Tunai Tambahan

Manfaat Tunai Tahunan dijamin sebesar 12% Premi Tahunan dibayarkan setiap tahun serta Manfaat Tunai Tambahan sebesar 10% dari Premi Tahunan dibayarkan pada tahun Polis ke-1 di bulan ke-2 kalender penuh setelah Tanggal Mulai Pertanggungan

Usia Masuk

Polis Individu

Usia Masuk Tertanggung
• 1 – 65 tahun (ulang tahun berikutnya)

Usia Masuk Pemegang Polis
• Minimum: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (usia sebenarnya)

Masa Pembayaran Premi

8 tahun

Masa Pertanggungan

15 tahun

Mata Uang

Rupiah

Manfaat Asuransi Meninggal Dunia/ Manfaat Asuransi Terminal Illness

  • Tahun Polis 1-2: 102% total Premi yang telah dibayarkan
  • Tahun Polis 3-15: 125% total Premi yang telah dibayarkan

Premi Tahunan

Minimum Premi Tahunan: Rp24.000.000

Maksimum Premi Tahunan:

  • Rp400.000.000 untuk Guaranteed Issuance Offer (GIO)
  • Rp600.000.000 untuk Simplified Issuance Offer (SIO)

Bapak Adam membeli produk Asuransi Jiwa PRUIncome Plus saat berusia 40 tahun dengan Premi yang ditetapkan Bapak Bayu adalah sebesar Rp400.000.000 per tahun. Bapak Adam membayar Premi secara tahunan selama 8 tahun dengan Masa Pertanggungan selama 15 tahun.

Berikut adalah ilustrasi manfaat Asuransi Jiwa PRUIncome Guard yang dimiliki Bapak Bayu:

Premi Tahunan :  Rp400,000,000

Manfaat Tunai Tahunan :  Rp48,000,000

Manfaat Tunai Tambahan :  Rp40,000,000

Bapak Bapak Adam, Usia 40 Tahun

  • Usia 40 Tahun (Usia Masuk)

Manfaat Tunai Tahunan = Rp48.000.000, dibayarkan di setiap akhir tahun Polis sejak sejak akhir tahun Polis ke-1 sampai Akhir pertanggungan. Manfaat Tunai Tambahan = Rp40.000.000 dibayarkan pada bulan ke-2 pada tahun Polis ke-1

  • Usia 48 Tahun

Setelah pembayaran Premi pada Tahun Polis ke-8, maka pembayaran Premi telah selesai

  • Usia 55 Tahun (Usia Akhir Kepesertaan)

Masa Akhir Pertanggungan. Manfaat Akhir pertanggungan = Rp 3.520.000.000 apabila Tertanggung hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan

Ilustrasi Manfaat serta tabel ilustrasi dapat dilihat lebih jelas mengacu pada brosur yang terlampir di bawah

Catatan Ilustrasi Produk

  • Ilustrasi di atas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat
  • Besarnya Premi, Uang Pertanggungan, Nilai Penebusan dapat berbeda pada setiap Pemegang Polis
  • Ilustrasi Manfaat dapat dilihat lebih jelas mengacu pada brosur yang terlampir di bawah

Akhir Tahun Polis  Premi  Total Premi yang telah dibayarkan Manfaat Tunai Tahunan Manfaat Asuransi Meninggal Dunia/ Terminal Illness Manfaat
Akhir
Pertanggungan
Nilai Penebusan
1         50,000,000                50,000,000      6,000,000       150,000,000                      –
2         50,000,000              100,000,000      6,000,000       300,000,000      15,000,000
3         50,000,000              150,000,000      6,000,000       600,000,000      24,000,000
4         50,000,000              200,000,000      6,000,000       600,000,000      36,000,000
5         50,000,000              250,000,000      6,000,000       600,000,000      50,000,000
6         50,000,000              300,000,000      6,000,000       600,000,000      66,000,000
7         50,000,000              350,000,000      6,000,000       600,000,000      87,500,000
8         50,000,000              400,000,000      6,000,000       600,000,000    120,000,000
9              400,000,000      6,000,000       600,000,000    140,000,000
10              400,000,000      6,000,000       600,000,000    160,000,000
11              400,000,000      6,000,000       600,000,000    180,000,000
12              400,000,000      6,000,000       600,000,000    220,000,000
13              400,000,000      6,000,000       600,000,000    260,000,000
14              400,000,000      6,000,000       600,000,000    300,000,000
15              400,000,000      6,000,000       600,000,000       440,000,000    400,000,000

  • PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Standard Chartered Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
  • Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Penanggung. Pemegang Polis diharapkan untuk membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini dan berhak bertanya kepada Tenaga Pemasar atau pusat informasi dan pelayanan polis Penanggung atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini.
  • Definisi, Pengecualian, informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko serta keterangan lebih lengkap dapat dipelajari pada Polis yang akan diterbitkan oleh Penanggung untuk Pemegang Polis jika pengajuan disetujui.
  • Asuransi Jiwa PRUIncome Plus (PRUIncome Plus) adalah produk asuransi dari Prudential Indonesia. Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Standard Chartered Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini. Standard Chartered Bank tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul dari asuransi.
  • Penjelasan rincian manfaat, syarat ketentuan asuransi, pembebanan biaya yang mengikat mengacu pada Ketentuan Polis PRUIncome Plus yang diterbitkan oleh Prudential Indonesia. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini adalah hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk PRUIncome Plus dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Pemegang Polis wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis PRUIncome Plus. Informasi lain mengenai produk ini termasuk persyaratan dan tata cara juga dapat diakses pada website Penanggung di www.prudential.co.id
  • Informasi ini hanya untuk kepentingan promosi produk yang dikeluarkan oleh Prudential Indonesia dan ditujukan secara khusus kepada target pasar yang berada dalam wilayah Indonesia.
  • Prudential Indonesia bertanggung jawab sepenuhnya atas produk PRUIncome Plus dan isi Polis asuransi yang diterbitkan untuk produk PRUIncome Plus sehingga Standard Chartered Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk PRUIncome Plus dan isi Polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk PRUIncome Plus ini.
  • Penanggung wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Produk ditawarkan oleh tenaga pemasar yang memiliki lisensi resmi dan berasal dari Perusahaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Dalam hal pengajuan Polis, Pemegang Polis wajib mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan benar dan lengkap. Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPAJ termasuk formulir terkait akan menjadi dasar Pertanggungan Polis. Ketidakbenaran maupun ketidaklengkapan pengisian SPAJ dapat mengakibatkan Pengajuan Asuransi tidak dapat diterima.
  • Dengan mengisi dan menyetujui SPAJ, Pemegang Polis setuju untuk menerima informasi penawaran produk dan layanan terbaru dari Penanggung atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Penanggung apabila dianggap perlu.
  • Penanggung dapat menolak pengajuan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.