Batasan Jumlah Untuk Transaksi RTGS
Nasabah yang terhormat,
Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia terkini, maka dengan ini kami informasikan bahwa mulai tanggal 15 Desember 2014, Bank Indonesia akan memberlakukan pembatasan nominal transaksi untuk kepentingan nasabah melalui sistem BI-RTGS. Nominal transaksi transfer dana yang dapat dilakukan melalui sistem BI-RTGS adalah di atas Rp. 100.000.000 (seratus juta Rupiah), sedangkan transaksi di bawah nominal tersebut akan dilakukan melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Disclaimer:
Untuk transaksi melalui Online Banking dan Breeze, mohon diperhatikan bahwa transaksi RTGS dengan nominal Rp.100 juta atau kurang akan secara otomatis diproses dan dialihkan melalui Transfer SKN. Harap memastikan ketentuan ini terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi transaksi. Standard Chartered Bank tidak bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan oleh pemrosesan dan pengalihan ini termasuk keterlambatan yang mungkin terjadi.