Hubungi Kami

HUBUNGI KAMI

Hubungi Layanan Nasabah 24 Jam untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan keluhan dengan segera

Hubungi Kami

Customer Contact Centre

Email Kami

Customer Contact Centre

Saran atau Keluhan

Kepuasan Nasabah adalah hal yang sSaran atau Keluhanangat penting bagi kami

Jika Anda memiliki keluhan atau saran, Anda dapat menghubungi kami menggunakan formulir online berikut ini:

Hubungi Kami

Mohon diperhatikan bahwa kami tidak dapat memberikan informasi mengenai rekening perbankan dan/atau kartu kredit Anda melalui sarana ini untuk alasan keamanan.

Selain sarana diatas, Anda juga dapat menghubungi kami melalui sarana berikut ini:

  1. Standard Chartered Online Banking
  2. Layanan Nasabah Standard Chartered Bank 24 Jam, sebagaimana tertera di bagian Hubungi Kami dan Email Kami
  3. Kantor-kantor kami pada jam operasional : Senin hingga Jumat – 08.30 – 15.30

Untuk mengetahui alur proses tata cara penyampaian keluhan, silahkan klik di sini.

Kepuasan Nasabah adalah yang penting bagi kami oleh karenanya kami sangat menghargai masukan Anda atas layanan kami.

Untuk Anda nasabah korporasi, jika Anda memiliki keluhan atau saran, silahkan menghubungi

Client Services Team
World Trade Center 2
Jl Jend Sudirman Kav 29-31
Jakarta Selatan Indonesia 12920

Telepon : (021) 57 999 888
Email : straight2bank.id@sc.com

Jam Operasional : Senin hingga Jumat 8.30 – 16.30.

Untuk mengetahui alur proses tata cara penyampaian keluhan, silahkan klik di sini.

Jika Anda menyampaikan keluhan melalui pihak ketiga, setelah keluhan Anda kami terima, maka pihak ketiga akan menerima nomor referensi keluhan Anda. Anda juga akan menerima informasi nomor referensi yang sama melalui sms ke nomor yang tercatat pada sistem kami. Dan pihak ketiga yang mewakili Anda, harus menyampaikan surat kuasa untuk bertindak atas nama Anda.

Setelah keluhan atau saran Anda kami terima, kami akan segera menindaklanjutinya. Anda akan menerima nomor referensi keluhan atau saran Anda melalui SMS ke nomor yang terdaftar pada sistem kami. Selanjutnya, Anda dapat memonitor perkembangan dari penyelesaian keluhan atau saran Anda dengan menggunakan nomor referensi ini.

Apabila hasil dari upaya penyelesaian pengaduan melalui Bank belum sesuai dengan harapan Anda, maka upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan yaitu melalui:

  1. Bank Indonesia (BI), dalam hal pengaduan terkait pelaksanaan tugas otoritas moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial, klik di sini
  2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal pengaduan terkait perbankan secara umum, klik di sini
  3. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), klik di sini

Adapun pengaduan yang diterima oleh Standard Chartered Bank Indonesia selama periode tahun 2022 dapat dilihat di sini

Jika Anda menerima email mencurigakan atas nama kami, silahkan meneruskannya ke id.contactcentre@sc.com dan segera hapus email tersebut. Harap perhatikan bahwa bank tidak akan pernah mengirim email yang meminta pelanggan untuk mengklik link yang diberikan di dalam email.

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED