PRUCerah Plus
  1. Asuransi
  2. Life Protection
  3. Traditional
  4. Prucerah

PRUCerah Plus

Wujudkan masa depan cerah buah hati dengan Pendidikan tinggi melalui Asuransi Tradisional Berbasis Syariah

  • Manfaat
    Dana Pendidikan

    Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus dan Berkala untuk Dana Pendidikan Anak

  • Manfaat
    Bebas Kontribusi

    Jika Peserta Tambahan Yang Diasuransikan Meninggal Dunia, terkena Cacat Tetap Total atau terkena Kondisi Kritis

  • Pilihan
    Masa Pembayaran Kontribusi

    5 Tahun atau sesuai dengan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan yang dipilih

Fitur

Mata Uang

Rupiah

Frekuensi Pembayaran Kontribusi

Tahunan, 6 Bulanan, 3 Bulanan, atau Bulanan

Periode Pembayaran Kontribusi

Kontribusi Berkala selama 5 tahun atau sesuai dengan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan yang dipilih

Pilihan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan

8 – 18 tahun yang telah dibayarkan Pemegang Polis.
Show more Show less

Usia Masuk Pemegang Polis

  • Pemegang Polis: Min 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (usia sebenarnya)
  • Peserta Utama yang Diasuransikan:
    1 – 18 tahun (ulang tahun selanjutnya)
  • Peserta Tambahan Yang Diasuransikan:
    19 – 55 tahun (ulang tahun selanjutnya)

Minimum / Maksimum Santunan Asuransi

  • Minimum dan Maksimum Santunan Asuransi ditentukan berdasarkan total Kontribusi yang telah dibayarkan pada saat meninggal dunia.

Minimum / Maksimum Penarikan Tunai Berkala

  • Minimum : Rp 5,000,000,
  • Maksimum: Tidak ada batas

Manfaat  Meninggal Dunia

Apabila Peserta Utama Yang Diasuransikan Meninggal Dunia maka pengelola akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia, yang terdiri atas:

  • Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ sebesar Total Kontribusi yang telah dibayarkan (termasuk kontribusi yang dibayarkan atas beban Dana Tabarru’ dari Manfaat Bebas Kontribusi bagi peserta tambahan yang diasuransikan).
  • Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai. Nilai tunai akan ditentukan berdasarkan tanggal Peserta Utama Yang Diasuransikan Meninggal Dunia.

Setelah manfaat Meninggal Dunia dibayarkan, Polis berakhir dan tidak ada lagi Manfaat Asuransi yang dapat diberikan.

Persyaratan Lainnya

  • Mengisi dan menadatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS), dan profil risiko
  • Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi dan usia masuk (apabila dipersyaratkan)
  • Memenuhi kriteria medical dan financial underwriting yang berlaku di PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah)
  • Dokumen-dokumen lain yang diperlukan (jika ada) sebagai syarat penerbitan Polis.

  • Bapak Ardi dan Anaknya Lucky, membeli PRUCerah Plus saat berusia 40 tahun (ulang tahun berikutnya) dan Anaknya berusia 3 tahun (ulang tahun berikutnya) dengan Kontribusi sebesar Rp129.624.000 per tahun untuk Masa Pembayaran Kontribusi 5 tahun dan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan selama 15 tahun. Berikut adalah ilustrasi manfaat PRUCerah Plus yang dimiliki Bapak Ardi dan Lucky

    1) Skenario 1 : Polis aktif hingga akhir Kepesertaan

    • Periode Akumulasi:
      • Usia masuk anak : 3 tahun
      • Pembayaran Kontribusi : 5 tahun
      • Total Pembayaran Kontribusi : IDR 648,120,000
    • Periode Penghasilan Bulanan
      • Manfaat Dana Pendidikan diperoleh saat usia anak : 18 Tahun
      • Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus : IDR 360,000,000
      • Total Manfaat Penarikan Tunai Bulanan : IDR 480,000,000
      • Total Tambahan Manfaat Penatikan Tunai Bulanan : Asumsi sedang IDR 72,000,000
      • Polis Berakhir saat usia anak : 21 tahun
      • Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan : Asumsi sedang IDR 45,600,000

    2) Skenario 2 : Orang tua Meninggal Dunia/Cacat Total Tetap/Kondisi Kritis
    Peserta Tambahan meninggal dunia usia 42 tahun (setelah membayar kontribusi tahunan sebanyak 3 kali).

    • Periode Akumulasi:
      • Usia masuk anak : 3 tahun
      • Pembayaran Kontribusi : 5 tahun, namun orang tua meninggal / mengalami kondisi kritis di saat usia anak 5 tahun (usia orang tua 42 tahun), sehingga
      • Total Pembayaran Kontribusi : IDR 388,872,000, dan selanjutnya Bebas Kontribusi
    • Periode Penghasilan Bulanan
      • Manfaat Dana Pendidikan diperoleh saat usia anak : 18 Tahun
      • Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus : IDR 360,000,000
      • Total Manfaat Penarikan Tunai Bulanan : IDR 480,000,000
      • Total Tambahan Manfaat Penatikan Tunai Bulanan : Asumsi sedang IDR 72,000,000
      • Polis Berakhir saat usia anak : 21 tahun
      • Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan : Asumsi sedang IDR 45,600,000

    Ilustrasi Manfaat dapat dilihat lebih detil mengacu pada brosur yang terlampir di bawah.

  • Catatan:

    •  Ilustrasi di atas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat. perhitungan akan berbeda untuk masing-masing profil Peserta Yang Diasuransikan, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Kontribusi.
    • Tambahan Manfaat Penarikan Tunai Berkala Tahunan dengan asumsi Sedang yang nilainya ditentukan oleh perusahaan dan akan diinformasikan pada tanggal Ulang Tahun Polis.
    • Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan dengan asumsi Sedang yang nilainya ditentukan oleh perusahaan dan akan diinformasikan pada tanggal akhir masa kepesertaan.
    • Apabila Peserta Utama Meninggal Dunia dibayarkan Santunan Asuransi + Nilai Tunai dan Polis akan otomatis berakhir.
    • Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada PRUCerah Plus berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.
    • Polis menjadi Bebas Kontribusi apabila Peserta Tambahan Meninggal Dunia, atau menderita Cacat Total dan Tetap, atau terdiagnosis penyakit kritis dan Manfaat Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan tetap berlaku.

  • PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Pengelola. Peserta diharapkan untuk membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini dan berhak bertanya kepada FSC atau pusat informasi dan pelayanan polis Pengelola atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini.
  • Definisi, Pengecualian, Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko serta keterangan lebih lengkap dapat dipelajari pada Polis yang akan diterbitkan oleh Prudential Syariah untuk Pemegang Polis jika pengajuan disetujui. Peserta wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis PRUCerah Plus.
  • Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah adalah produk asuransi dari Prudential Syariah. Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Standard Chartered Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari Prudential Syariah. Standard Chartered Bank tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul sehubungan dengan produk asuransi dari Prudential Syariah.
  • Standard Chartered Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
  • Penjelasan rincian manfaat, syarat ketentuan asuransi, pembebanan ujrah secara lengkap yang mengikat mengacu pada Ketentuan Polis PRUCerah Plus yang diterbitkan oleh Prudential Syariah. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini adalah hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai PRUCerah Plus dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Produk ini hanya dapat dipasarkan kepada Calon Pemegang Polis yang berada di dalam wilayah Indonesia serta mengerti dan memahami bahasa Indonesia dalam bentuk lisan dan tulisan dengan baik dan benar. Peserta wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis PRUCerah Plus. Informasi lain mengenai produk ini termasuk persyaratan dan tata cara juga dapat diakses pada website Pengelola di www.prudentialsyariah.co.id.
  • Prudential Syariah bertanggung jawab sepenuhnya atas produk PRUCerah Plus dan isi Polis asuransi yang diterbitkan untuk produk PRUCerah Plus sehingga Standard Chartered Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk PRUCerah Plus dan isi Polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk PRUCerah Plus ini.
  • Pengelola akan menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Produk ini ditawarkan oleh Financial Service Consultant (FSC) yang memiliki lisensi resmi dan berasal dari Perusahaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Dalam hal pengajuan Polis, Pemegang Polis wajib mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) dengan benar dan lengkap. Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPAJ Syariah termasuk formulir terkait akan menjadi dasar kepesertaan Polis. Ketidakbenaran maupun ketidaklengkapan pengisian SPAJ Syariah dapat mengakibatkan Pengajuan asuransi tidak dapat diterima.
  • Dengan mengisi dan menyetujui SPAJ Syariah, Peserta setuju untuk menerima informasi penawaran produk dan layanan terbaru dari Prudential Syariah atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Prudential Syariah apabila dianggap perlu.
  • Prudential Syariah dapat menolak pengajuan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.