PRUCerah Plus
  1. Asuransi
  2. Life Protection
  3. Traditional
  4. Prucritical benefit

PRUCritical Benefit 88

PRUCritical Benefit 88 adalah produk Asuransi Jiwa Tradisional dengan manfaat perlindungan atas risiko Kondisi Kritis

Manfaat
  • Sebesar
    100%

    Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia

  • Tambahan
    200%

    dari Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan

  • Sebesar
    100%

    Uang Pertanggungan jika Tertanggung mengalami kondisi kritis tingkat akhir

Manfaat Tambahan

Angioplasti

10% dari Uang Pertanggungan ketika Tertanggung menjalani perawatan Angioplasti dan tidak mengurangi Uang Pertanggungan

Manfaat Jatuh Tempo

100% Uang Pertangungan apabila Tertanggung masih hidup sampai akhir pertanggungan (usia 88 tahun) dan Polis tetap aktif

Usia Masuk Pemegang Polis & Tertanggung

  • Minimum usia masuk Pemegang Polis: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia Ulang Tahun Sebenarnya)
  • Usia masuk Tertanggung:
    1-60 tahun (usia ulang tahun berikutnya).

Komposisi Premi

  • Minimum Premi Berkala : Rp 2.000.000 per bulan/ Rp. 22.000.000 per tahun
  • Minimum Premi Tunggal : Rp50.000.000
  • Tipe Pembayaran : Premi Berkala, Premi Tunggal
  • Masa Pembayaran
    • Usia Masuk Tertanggung 1-50 tahun : 5/10/15 tahun
    • Usia Masuk Tertanggung 51-60 tahun : 5/10 tahun
  • Frekuensi Pembayaran  : Tahunan, semesteran, kuartalan, nulananan, tunggal

Underwriting

Full Underwriting

Masa Pertanggunan

Hingga usia Tertanggung 88 tahun

Uang Pertanggunan

  • Maksimum Rp 12.000.000.000 atau sesuai dengan ketentuan Underwriting yang berlaku

Persyaratan Lainnya

  • Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)
  • Membayar Premi melalui metode pembayaran yang tersedia (cash/cheque, credit card, dan auto debit atau metode pembayaran lainnya)
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai uang pertanggungan dan usia masuk (apabila dipersyaratkan)

Bapak Andi membeli produk asuransi PRUCritical Benefit 88 saat berusia 40 tahun dengan Premi sebesar Rp43.780.000 per tahun untuk masa pembayaran premi selama 10 tahun dan Uang Pertanggungan (UP) sebesar Rp1 Miliar.

Berikut adalah ilustrasi manfaat PRUCritical Benefit 88 yang dimiliki Bapak Andi:

Bapak Andi, Usia 40 Tahun

Usia 40 Tahun:

  • Masa pembayaran premi 10 tahun

Usia 50 Tahun

  • Setelah tahun ke-10, Bapak Andi tidak perlu lagi membayar premi

Usia 60 Tahun:

  • Nilai Tunai jika polis ditebus (surrender) di Tahun ke-20 = 100% Premi yang telah dibayarkan (polis berakhir)

Usia 70 Tahun:

  • Batas usia perlindungan Manfaat meninggal dunia karena kecelakaan sebesar tambahan UP 2 Miliar

Usia 88 Tahun:

  • Jika Polis tetap aktif sampai usia 88 tahun, akan dibayarkan 100% UP = Rp 1 Miliar

Ilustrasi selengkapnya dapat dilihat dalam brosur yang tercantum pada bawah halaman.

Selama Polis aktif (usia Bapak Andi 40 tahun s.d 88 tahun), terdapat perlindungan:

  1. 60 Kondisi Kritis tahap akhir atau meninggal dunia: Rp1 Miliar (polis berakhir).
  2. Manfaat Angioplasti: Rp200 juta (TIDAK MENGURANGI UP).
  1. Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Tenaga Pemasar Pemegang Polis atau Customer Line Prudential Indonesia, Formulir Klaim juga bisa diunduh di website www.prudential.co.id.
  2. Isi Formulir Klaim dengan benar dan lengkap dan mempersiapkan dokumen yang disyaratkan.
  3. Serahkan/Kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen yang diperlukan baik secara langsung, melalui pos, atau melalui Tenaga Pemasar Pemegang Polis ke kantor pusat Prudential Indonesia.

Masa Mempelajari Polis (Free Look period): Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis. Jika Pemegang Polis tidak setuju dengan ketentuan Polis, Pemegang Polis dapat segera memberitahu Penanggung dengan cara mengisi Formulir.

Pembatalan Polis dalam Masa Mempelajari Polis (Free Look) dan mengembalikan dokumen Polis kepada Penanggung (untuk bentuk Polis Non-Elektronik (cetak) atau dokumen Ringkasan Polis (untuk bentuk Polis Elektronik). Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah Pemegang Polis bayarkan setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis (jika ada).

  • PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Penanggung. Pemegang Polis diharapkan untuk membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi
  • Umum ini dan berhak bertanya kepada Tenaga Pemasar atau pusat informasi dan pelayanan polis Penanggung atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini.
  • Definisi, Pengecualian, informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko serta keterangan lebih lengkap dapat dipelajari pada Polis yang akan diterbitkan oleh Penanggung untuk Pemegang Polis jika pengajuan disetujui.
  • PRUCritical Benefit 88 adalah produk asuransi dari Prudential Indonesia. Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang
  • Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Standard Chartered Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini. Standard Chartered Bank tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul dari asuransi.
  • Standard Chartered Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
  • Penjelasan rincian manfaat, syarat ketentuan asuransi, pembebanan biaya yang mengikat mengacu pada Ketentuan Polis PRUCritical Benefit 88 yang diterbitkan oleh Prudential Indonesia. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini adalah hanya sebagai referensi
  • untuk memberikan penjelasan mengenai produk PRUCritical Benefit 88 dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Pemegang Polis wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis PRUCritical Benefit 88. Informasi lain
  • mengenai produk ini termasuk persyaratan dan tata cara juga dapat diakses pada website Penanggung di www.prudential.co.id
  • Informasi ini hanya untuk kepentingan promosi produk yang dikeluarkan oleh Prudential Indonesia dan ditujukan secara khusus kepada target pasar yang berada dalam wilayah Indonesia.
  • Prudential Indonesia bertanggung jawab sepenuhnya atas produk PRUCritical Benefit 88 dan isi Polis asuransi yang diterbitkan untuk produk PRUCritical Benefit 88 sehingga Standard Chartered Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk PRUCritical
  • Benefit 88 dan isi Polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk PRUCritical Benefit 88 ini.
  • Penanggung wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30
  • (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Produk ditawarkan oleh tenaga pemasar yang memiliki lisensi resmi dan berasal dari Perusahaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Dalam hal pengajuan Polis, Pemegang Polis wajib mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan benar dan lengkap. Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPAJ termasuk formulir terkait akan menjadi dasar Pertanggungan Polis. Ketidakbenaran maupun
  • ketidaklengkapan pengisian SPAJ dapat mengakibatkan Pengajuan Asuransi tidak dapat diterima.
  • Dengan mengisi dan menyetujui SPAJ, Pemegang Polis setuju untuk menerima informasi penawaran produk dan layanan terbaru dari Penanggung atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Penanggung apabila dianggap perlu.
  • Penanggung dapat menolak pengajuan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.