Syarat & Ketentuan exSCellent Experience

1. Program hanya berlaku untuk Nasabah yang memenuhi kriteria AUM sebagai Nasabah Employee Banking atau Personal Banking Baru (“Nasabah”) di Standard Chartered Bank (“Bank”) selama Periode Program. Syarat AUM minimal untuk Nasabah Employee Banking adalah Rp 5 juta dan untuk Nasabah Personal Banking adalah Rp 50 juta. Nasabah dapat mengikuti Program Tabungan maupun Program Wealth Management yang sedang berlaku untuk memenuhi kriteria AUM tersebut.
2. a. Periode Program Tabungan exSCellent Experience dan Transaksional adalah sejak 26 November 2020 sampai dengan 28 Februari 2021.
b. Periode Program Wealth Management produk Investment adalah 4 hingga 31 Januari 2021.
c. Periode Program Wealth Management produk Bancassurance adalah 21 Januari 2021 hingga 28 Februari 2021.
(“Periode Program”)
3. Nasabah dapat memilih untuk mengikuti satu atau lebih skema yang terdapat dalam program ini, yaitu Program Tabungan exSCellent Experience dan/atau Program Wealth Management dan/atau Program Transaksional.
4. a) Ketentuan Khusus Program Tabungan exSCellent Experience:
a. Suku bunga khusus yang diberikan dalam Program Tabungan exSCellent Experience ini hanya berlaku untuk Nasabah yang menempatkan dana pada produk tabungan Saving Plus (“Tabungan”).
b. Minimum penempatan dana di rekening Tabungan dalam Program Tabungan exSCellent Experience ini adalah sebesar Rp 5 juta.
c. Setelah Periode Program berakhir, maka suku bunga yang berlaku pada rekening Tabungan adalah suku bunga dasar. Informasi suku bunga dasar produk Tabungan dapat dilihat di sc.com/id
d. Jika Nasabah memilih untuk melakukan penempatan dana di produk giro ataupun produk tabungan lain selain Saving Plus, maka suku bunga yang berlaku adalah suku bunga dasar masing-masing produk tabungan.
5. Ketentuan khusus untuk Program Wealth Management:

5.1 Promo Investment Q1 2021:
Dengan menandatangani Formulir Partisipasi, maka Nasabah menyatakan bahwa (i) Nasabah telah membaca dan diberikan informasi yang jelas mengenai syarat dan ketentuan serta hak dan kewajiban Nasabah berkaitan dengan Promo INVESTMENT PROMO Q1 2021 Standard Chartered Bank (“Promo”); (ii) Nasabah telah mengerti syarat dan ketentuan serta hak dan kewajiban Nasabah terkait dengan Promo ini; dan (iii) menyetujui untuk ikut serta dalam Promo dan mengikuti seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku terhadap Promo ini sebagaimana diatur dalam Formulir Partisipasi ini dengan nilai penempatan sesuai dengan pernyataan Nasabah pada Formulir Partisipasi.

Syarat dan Ketentuan Promo:
a. Promo ini berlaku untuk semua nasabah individu Personal Banking, Priority Banking dan Priority Private – Standard Chartered Bank (“Bank”) yang merupakan Pemegang Rekening Utama (Primary Account Holder). Untuk joint account, perhitungan akan diakumulasikan dengan transaksi primary account holder.
b. Promo ini berlaku untuk penempatan dalam produk Investasi yaitu Reksa Dana dan/atau Obligasi dalam denominasi Rupiah maupun mata uang asing yang ditawarkan oleh Bank selama Periode Promo.
c. Penempatan dapat dilakukan dalam sekali transaksi ataupun beberapa transaksi selama Periode Promo dalam bulan yang sama. Akumulasi transaksi yang dilakukan pada bulan yang sama, tidak dapat digabung dengan transaksi yang dilakukan di bulan yang berbeda.
d. Cashback diberikan dengan minimal penempatan sebagai berikut:

KATEGORI PROMO
MINIMUM AKUMULASI TRANSAKSI PEMBELIAN
KRITERIA PENEMPATAN DANA
CASHBACK (%)
A IDR5.000.000.000 (lima milyar Rupiah) ETB – Fresh Fund 0.20%
ETB – New To Investment 0.20%
NTB – Retention 0.20%
ETB – Existing Fund 0.10%
B IDR2.000.000.000 (dua milyar Rupiah) ETB – Fresh Fund 0.15%
ETB – New To Investment 0.15%
NTB – Retention 0.15%
ETB – Existing Fund 0.08%
C IDR200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) ETB – Fresh Fund 0.10.%
ETB – New To Investment 0.10.%
NTB – Retention 0.10.%
ETB – Existing Fund 0.05%

*Nasabah hanya dapat memilih salah satu Nilai Cashback berdasarkan dari per Kategori Promo dan Kriteria Dana Penempatan
e. Definisi ETB – Fresh Fund atau dana baru/segar adalah dana penempatan yang berasal dari luar bank. Dana baru/segar dihitung apabila terdapat kenaikan dana Nasabah dibulan transaksi dibandingkan dengan dana nasabah dibulan sebelumnya.
f. Definisi ETB – New To Investment adalah dana penempatan yang dilakukan oleh Nasabah yang melakukan pembukaan Rekening Investasi (Investment Account) di bulan yang sama dengan tanggal penempatan.
g. Definisi NTB Retention adalah dana penempatan yang dilakukan oleh Nasabah New to Bank (NTB) yang terundang untuk mengikuti program NTB Retention.
h. Definisi ETB – Existing Fund adalah dana penempatan yang dilakukan oleh Nasabah yang berasal dari portofolio Nasabah saat ini.

i. Syarat dan Ketentuan Cashback:
a. Untuk produk Investasi Reksa Dana dan Obligasi, perhitungan cashback dihitung berdasarkan nilai penempatan, dimana nilai penempatan tidak termasuk:
(i) fee dan pajak untuk produk Reksa Dana,
(ii) margin dan bunga berjalan untuk produk Obligasi.
b. Transaksi yang dilakukan melebihi profil risiko nasabah (override transaction) tidak akan dihitung dalam Promo ini.
c. Cashback akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah bulan transaksi penempatan produk di Reksa Dana/Obligasi telah dilaksanakan dan terbukukan pada administrasi Bank.
d. Nasabah dapat mengikuti promo lebih dari satu kali dimana perhitungan cashback akan didasarkan pada penempatan di bulan yang sama.
e. Nasabah berhak atas hadiah cashback apabila telah memenuhi seluruh Syarat & Ketentuan Promo ini.

j. Ketentuan Lainnya:
a. Bank akan melakukan analisa terhadap kewajaran transaksi dan berhak sewaktu-waktu untuk tidak memberikan atau membatalkan hadiah kepada nasabah bilamana terdapat indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Hal ini merupakan kewenangan Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah (apabila terjadi).
b. Penentuan pemberian cashback berdasarkan data transaksi yang dikeluarkan oleh Bank dan tidak dapat diganggu gugat.

5. 5.2. Promo Bancassurance:
a. Bank dalam hal ini merupakan pemberi referensi. JIka Nasabah ingin mengikuti promo tersebut maka Bank akan meneruskan referensi tersebut kepada perusahaan asuransi terkait.
b. Dokumen, syarat dan ketentuan serta pemberian hadiah akan disediakan oleh pihak perusahaan asuransi terkait.
6. Ketentuan Khusus Program Transaksional:
a. Program Transaksional ini merupakan program yang terpisah dari program lainnya, dan hanya ditujukan bagi Nasabah yang telah memenuhi kriteria AUM sebagai Nasabah Baru Employee Banking atau Personal Banking, terlepas dari penempatan Nasabah pada produk Simpanan maupun produk Wealth Management.
b. Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah dari Program Transaksional selama Nasabah memenuhi ketentuan transaksi dari Skema Program Transaksional.
c. Transaksi di kartu Debit / e-commerce dapat dilakukan dengan membuka rekening Tabungan dengan fasilitas kartu Debit dalam mata uang Rupiah selama Periode Program.
d. Transaksi di Online Banking / SC Mobile dapat dilakukan selama nasabah memiliki akses aktif ke fitur tersebut.
e. Transaksi di kartu kredit dapat dilakukan selama Nasabah memiliki kartu kredit yang aktif.
f. Total nilai transaksi minimum dapat dipenuhi dalam satu kali transaksi ataupun dari akumulasi transaksi selama Periode Program.
g. Transaksi Debit yang diperhitungkan termasuk transaksi belanja pada merchant retail (seperti restoran, SPBU, supermarket, dan lain-lain), transaksi melalui SC Mobile atau Online Banking, atau transaksi Debit di e-commerce. Transaksi Debit yang tidak diperhitungkan seperti tarik tunai, tariff dan biaya, bunga, semua jenis transfer kecuali Realtime Transfer untuk top up e-wallet GoPay / OVO melalui SC Mobile atau Online Banking.
h. Hadiah dalam bentuk Tokopedia Voucher akan diberikan dalam bentuk kode voucher digital ke nomor HP Nasabah sesuai yang tertera pada sistem Bank.
i. Hadiah hanya akan diberikan satu kali kepada Nasabah selama Periode Program, dalam kurun waktu maksimal 30 hari kerja setelah Nasabah berhasil memenuhi ketentuan nilai transaksi minimum.
j. Nasabah wajib memastikan bahwa nomor HP Nasabah yang didaftarkan adalah benar dan masih dalam keadaan aktif. Hal ini bertujuan untuk menghindari keterlambatan atau kegagalan pemberian hadiah yang dikarenakan ketidakakuratan nomor HP ataupun karena nomor HP sudah tidak aktif.
k. Bank akan melakukan analisa terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk menghentikan Program bilamana terdapat indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan.
7. Program ini tidak dapat digabungkan dengan Promo Tabungan lainnya.
8. Suku bunga yang berlaku dapat berubah selama Periode Promo oleh karena: Perubahan ketentuan tingkat suku bunga yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”), Bank Indonesia (“BI”) ataupun Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Perubahan yang dikarenakan hal ini dapat terjadi sewaktu-waktu dan akan disampaikan melalui SMS ke nomor telepon seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem dan/atau website kami di sc.com/id.
9. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Standard Chartered Bank adalah lembaga perbankan yang telah memiliki izin usaha, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
10. Sehubungan dengan keikutsertaan Nasabah dalam Program, maka Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah membaca, memahami serta telah diberikan penjelasan yang memadai oleh Bank atas seluruh Syarat dan Ketentuan tersebut diatas.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Layanan Nasabah Standard Chartered 24 Jam di (021) 57 9999 88 melalui ponsel.

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED