Syarat & Ketentuan Promo High Yield Savings

  1. Promo hanya berlaku bagi nasabah yang telah memiliki rekening di Standard Chartered Bank sebagai Pemegang Rekening Utama (“Nasabah”). Nasabah dengan tipe Rekening Bersama OR dapat mengikuti promo ini, namun keikutsertaan hanya dihitung dengan saldo milik pemegang rekening Utama. Setiap Nasabah hanya dapat memiliki 1 (satu) rekening High Yield Saving tambahan (“Rekening Promo”) tanpa pemblokiran dana untuk mengikuti promo ini. / Promo is only applicable for existing Customer who already has account in Standard Chartered Bank as Primary Account Holder (“Customer”). Customer with Joint OR Account type can join this promo, but the participation is only counted with Primary account holder’s balanceEvery Customer can only have 1 (one) additional High Yield Saving account (“Promo Account”) without fund blocking to join this promo;
  2. Periode Promo adalah sejak 1 Agustus 2025 sampai dengan 2 Februari 2026 (“Periode Promo”). / Promo period is starting from 1 August 2025 until 2 February 2026 (“Promo Period”);
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Promo / General Promo Terms and Conditions :
    1. Minimum penempatan dana di rekening Tabungan adalah sebesar Rp250 juta. Promo suku bunga berlaku bagi Nasabah Standard Chartered Bank (“Bank”) yang membuka rekening High Yield Saving tambahan dan menambahkan dana baru/segar sebagai berikut: /Minimum fund placement in Promo Account is IDR250 Million. Promo is eligible for Standard Chartered Bank (“Bank”) Customer who opens additional High Yield Saving account and top up new/fresh funds as follows:
  • Untuk Nasabah yang belum pernah berpartisipasi pada promo High Yield Saving sebelumnya, maka wajib menempatkan 100% dana baru/segar minimum Rp 250 Juta pada Rekening Promo/ For Customer who never participate in previous High Yield Savings promo, then must place 100% new/fresh funds minimum of IDR 250 Mio in Promo Account;
  • Untuk Nasabah yang telah berpartisipasi dan memperpanjang keikutsertaannya, wajib melakukan penempatan dengan menambahkan dana baru/segar minimum Rp200 Juta dalam mata uang Rupiah selama Periode Promo dalam Rekening Promo/For existing Customer that extended the participation, must top up new/fresh funds, minimum of. IDR200 Mio in Rupiah currency during Promo Period in the Promo Account

Suku bunga yang berlaku apabila saldo menjadi di bawah Rp250 juta adalah 0% (nol persen)/ Prevailing interest rate if balance becomes below IDR250 Million is 0% (zero per cent);

  1. Nasabah dapat menarik dananya sewaktu-waktu tanpa dikenakan denda termasuk menarik dananya karena tidak menyetujui perubahan suku bunga. . / This promo without fund blocking & customer might withdraw their fund anytime without penalty, including withdraw due to not agree with the change of interest.
  2. Dana baru/segar: dana yang berasal dari bank lain ke dalam rekening Tabungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. / New/fresh funds: funds from other bank within 30 (thirty) calendar days;
  3. Promo ini berlaku untuk Nasabah existing (Nasabah yang telah memiliki rekening) di Standard Chartered Bank. / This promo is eligible for existing Customer (Customer who already has account) in Standard Chartered Bank;
  4. Rekening Promo tidak dapat terhubung dengan kartu ATM/Debit, tidak dapat digunakan sebagai rekening sumber dana dan/atau pencairan produk deposito, dan tidak dapat digunakan sebagai rekening tujuan / Promo Account can’t be linked to ATM/Debit card, can’t be used as source of funds and/or maturity account of time deposit product, and can’t be used as destination account of WM product redemption;
  5. Setelah Periode Promo berakhir, maka Nasabah bersedia dan tidak keberatan jika Bank akan mentransfer kembali keseluruhan dana (beserta bunga) yang terdapat pada rekening Tabungan Nasabah ke Rekening yang terdaftar (“Rekening Terdaftar”) mulai 3 Februari 202 / After Promo Period ends, then Customer is willing and has no objection if Bank will transfer back all the funds (including interest) in savings account to Customer’s registered account (“Registered Account”) starting 3 February 2026. Rekening Terdaftar wajib merupakan rekening dengan nama yang sama dengan pemilik rekening Tabungan. / Registered Account must be account under the same name of the Savings account owner.
  6. Setelah Periode Promo berakhir, suku bunga yang berlaku untuk semua dana yang tersedia pada Rekening Promo adalah sebesar 0% (nol persen). / After Promo Period ends, the prevailing interest rate for all funds available in Promo Account is 0% (zero per cent);
  7. Bank akan melakukan analisa terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk menghentikan promo dan tidak memberikan Suku Bunga sewaktu-waktu bilamana terdapat indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. / Bank will analyze transaction fairness and has the right to stop the promo and doesn’t give Interest Rate at any time if there’s indication of fraud or abuse;
  8. Suku bunga pada Promo ini dapat berubah sewaktu-waktu selama Periode Promo oleh karena adanya perubahan ketentuan tingkat suku bunga yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”), Bank Indonesia (“BI”) ataupun Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Perubahan tersebut akan disampaikan oleh Bank melalui SMS ke nomor telepon nasabah yang terdaftar pada sistem / Interest rate in this retention promo can change any time during Promo Period due to changes in interest rate terms issued by Deposits Insurance Corporation (“LPS”), Central Bank of Indonesia (“BI”) or Financial Services Authority (“OJK”). The changes will be communicated by the Bank via SMS to customer’s phone number registered in the Bank’s system;
  9. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa semua informasi pribadi yang diberikan dalam Formulir adalah benar, akurat, dan lengkap. Bank dapat mencatat, menggunakan, dan memproses informasi Pribadi Nasabah untuk memenuhi kewajiban Bank terkait dengan Promo. / The Customer represents and warrants that all personal information provided in the Form is true, accurate and complete. Bank can record, use, and process the Customer’s personal information to fulfill any of Bank’s obligation related to the Promo.
  10. Metode Perhitungan Suku Bunga di Tabungan

Bunga (gross p.a.) dihitung secara regresif setiap hari dengan rumus sebagai berikut: / Interest (gross p.a.) is calculated daily with regressive method with the following formula:

Bunga per Hari = Saldo Kredit Akhir Hari X Suku Bunga / 365 Hari / Interest per Day = End of day credit balance X Interest Rate / 365 Days

Contoh: Rp 2.5 Miliar x 4.75% / 365 hari         / Example : IDR2.5 Billion x 4.75% / 365 days

Ilustrasi suku Bunga : / Interest Rate illustration :

Bila saldo di rekening / If balance in account Maka Suku Bunga (gross p.a.)  yang diterima adalah / Then the interest rate (gross p.a.) received is
Rp200 Juta 0,00%
Rp2 Milyar 4,00%
Rp2,5 Milyar 5,00%
Rp5,5 Milyar 5,15%

Bunga dari Tabungan akan dibayarkan ke rekening Tabungan setiap akhir bulan. / Savings interest will be paid to Savings account every end of the month.

  1. Biaya materai sebesar Rp10.000,- ditanggung oleh Nasabah. Dalam hal Nasabah menandatangani dan menyerahkan formulir partisipasi ini bersamaan dengan formulir pembukaan rekening tambahan kepada Bank, maka biaya materai total yang akan dibebankan pada Nasabah adalah sebesar Rp10.000,- / Stamp duty fee of IDR10,000.00 is borne by the Customer. In case the Customer signs and submits this participation form together with additional account opening form to the Bank, then the total stamp duty charged to the Customer is IDR10,000.00;
  2. Sehubungan dengan Peraturan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) No. 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan (“PLPS 1/2023”) berikut Pengumuman No. PENG-3/DSPS/2025 terkait Penentuan Suku Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Komersial, tanggal 27 Mei 2025, yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (“Pengumuman LPS”), dan terkait dengan simpanan Saya/Kami pada Standard Chartered Bank, maka dengan ini Saya/Kami menyatakan bahwa Saya/Kami mengerti dan menyetujui dengan keikutsertaan dalam Promo ini, maka Saya/Kami dapat melakukan penempatan diatas nilai penjaminan LPS (Rp2 Milyar) dan dapat menerima tingkat suku bunga diatas tingkat suku bunga LPS. Dalam hal yang demikian, maka penempatan Saya/Kami menjadi simpanan yang tidak dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan undang-undang LPS. / According to Deposits Insurance Corporation (LPS) Regulation No. 1 Year 2023 concerning Deposits Insurance Program (“PLPS 1 / 2023”) along the Announcement No. PENG-3/DSPS/2025 concerning Determining Insurance Interest Rates for Deposits at Commercial Banks, dated 27 May 2025, issued by Deposit Insurance Corporation (LPS) (“LPS Announcement”) and my/our deposits in Standard Chartered Bank, herewith I/We declare that I/We understand and agree to my/our participation in this Promo.  Therefore, I/We can make funds placement above the LPS insured amount (IDR2 Billion) and can receive interest rate above LPS interest rate. However, in such circumstances, my/our funds placement becomes deposits which is not insured by LPS in accordance with the prevailing LPS’s laws and regulations;
  3. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Standard Chartered Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). / This agreement has been aligned with the prevailing statutory provisions including Financial Services Authority (OJK) regulations. Standard Chartered Bank is licensed and supervised by the Financial Services Authority (OJK) and is a member of Deposits Insurance Corporation (LPS). Standard Chartered Bank is licensed and supervised by Indonesia Financial Services authority (OJK) and Bank of Indonesia (BI) as well as a participant of Indonesia Deposit Insurance Corporation (LPS).

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED