Standard Chartered Bank – Electronic Banking Terms and Conditions

Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Perbankan Elektronik Standard Chartered Bank.

These terms and conditions set out the rights and obligations of you (the “Customer”) and us (the “Bank”) in connection with using the Electronic Banking Service (the “Service”). They are legally binding, and complement the terms and conditions that apply to the individual accounts where you may be accessing through the Service. If there is a conflict between them and those terms and conditions related to the usage of the Service, this Service terms and conditions shall prevail.

Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini menetapkan hak dan kewajiban anda (“Nasabah”) dan kami (“Bank”) terkait dengan penggunaan Jasa Perbankan Elektronik (“Jasa Elektronik”). Syarat dan Ketentuan tersebut mengikat secara hukum dan melengkapi persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada rekening individual dimana anda bisa mengaksesnya melalui Jasa Elektronik. Jika ada hal yang bertentangan di antara keduanya yang berhubungan dengan penggunaan Jasa Elektronik, maka Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Perbankan Elektronik inilah yang berlaku.

1. THE ACCOUNTS FOR USING THE SERVICES
REKENING UNTUK PENGGUNAAN JASA ELEKTRONIK

1.1. The Service will be available to be used on all individual accounts under your sole name with us (joint account is excluded) whether now existing or thereafter. The Service may not be used on some types of accounts that will be advised to you from time to time.
Jasa Elektronik akan tersedia untuk digunakan pada setiap rekening individual atas satu-satunya nama anda dengan kami (tidak termasuk rekening gabungan) yang sudah ada sekarang maupun di kemudian hari. Jasa Elektronik mungkin tidak dapat digunakan pada beberapa tipe rekening yang akan diberitahukan kepada anda dari waktu ke waktu.

1.2. For using the Service, you must be previously registered for the Service by the Bank.
Untuk menggunakan Jasa Elektronik, anda harus terdaftar untuk Jasa Elektronik terlebih dahulu oleh Bank.

1.3. Electronic Services via Online and Mobile Banking for deposit products and services related to the deposit products.
Jasa Elektronik melalui Online dan Mobile Banking untuk produk simpanan dan layanan yang terkait dengan produk simpanan.

1.3.1. By using this Electronic Services, then you from time to time, adhere to the terms and conditions of each deposit products and services related to the deposit products, which you can access anytime in Standard Chartered Bank Indonesia website: https://www.sc.com/id/online-banking-terms-conditions/
Dengan menggunakan Jasa Elektronik ini, maka Anda dari waktu ke waktu, menyetujui syarat dan ketentuan dari masing-masing produk simpanan dan layanan yang terkait dengan produk simpanan, yang dapat anda akses kapan saja pada website Standard Chartered Bank Indonesia: https://www.sc.com/id/online-banking-terms-conditions/

2. RESPONSIBILITIES FOR SECURITY
TANGGUNG JAWAB UNTUK KEAMANAN

2.1. To ensure that only you who are able to access and effect instructions of the Service, you must at all times adopt and maintain the following security procedures as set out in this Section 2.
Guna memastikan bahwa hanya anda yang dapat mengakses dan memberikan instruksi Jasa Elektronik, anda harus setiap waktu menerapkan dan memelihara prosedur keamanan sebagaimana yang tertera dalam Bagian 2 ini.

2.2. Bank will confer you a user identification code and an initial Password, both of them to be used to change the initial Password in accordance with your intended password. The user identification code and your intended Password are your Security Codes and both will be used to identify you whenever you access the Service.
Bank akan memberikan kepada anda sebuah kode identifikasi pengguna dan Password awal yang keduanya akan digunakan untuk mengubah Password awal sesuai dengan Password yang anda kehendaki. Kode identifikasi pengguna dan Password yang anda kehendaki adalah merupakan Kode Keamanan anda dan keduanya akan dipakai untuk mengidentifikasi anda setiap kali anda mengakses Jasa Elektronik.

Safeguarding the Security Codes
Perlindungan Kode Keamanan

2.3. In connection with the Security Codes
Terkait dengan Kode Keamanan

2.3.1. You shall change your Password regularly and shall do so whenever the Service requires you to do so. You should not adopt a Password that has been previously adopted.
Anda harus mengubah Password anda secara teratur dan akan melakukannya setiap kali Jasa Elektronik meminta anda melakukannya. Anda tidak boleh memakai Password yang telah anda gunakan sebelumnya.

2.3.2. In adopting a Password, you have to avoid selecting number that enable to be guessed by unintended person trying to access the Service for your detriment such as date of birthday, or telephone number.
Dalam membuat Password, anda harus menghindari memilih angka yang memungkinkan untuk ditebak oleh orang yang tidak diinginkan yang berusaha mengakses Jasa Elektronik untuk merugikan anda seperti tanggal ulang tahun atau nomor telepon.

2.3.3. You have to take all reasonable steps to ensure that the Security Codes are in secured at all times. You are not allowed to disclose, divulge or disseminate your Password to any other person such as our staff members including our staff giving assistance on a technical helpdesk the Service.
Anda harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk memastikan Kode Keamanan anda aman setiap waktu. Anda dilarang untuk memberitahukan, membocorkan, atau menyebarkan Password anda kepada pihak lain seperti staf Bank termasuk staf Bank yang memberikan bantuan teknis (helpdesk) dari Jasa Elektronik

2.3.4. You should not record the Security Codes that enable them to be known by other person.
Anda disarankan tidak menyimpan Kode Keamanan yang memungkinkannya diketahui oleh pihak lain.

2.3.5. If you discover that the Password is known to other person, you must immediately change the Password or if it is not possible, you must notify us immediately by telephoning us on +62-21-57999977 (or any other number we may advise you from time to time). We will stop temporally the Service save new password has been adopted.
Jika anda menemukan bahwa Password anda diketahui oleh pihak lain, anda harus segera mengubah Passwordnya atau jika tidak memungkinkan, anda harus segera memberitahukan kepada kami dengan telepon pada No.+62-21-57999977 (atau nomor telepon lain yang akan kami beritahukan kepada anda setiap waktu). Kami akan menghentikan untuk sementara Jasa Elektronik kecuali anda telah menggunakan Password baru.

Checking your statements
Pemeriksaan Laporan Rekening Anda

2.4. Should you be aware of any unauthorized transaction you must notify us immediately by telephoning us on +62-21-57999977 (or any other number we may advise you of from time to time) and check all bank Statements for the unauthorized transaction.
Apabila anda mengetahui adanya transaksi yang tidak sah, anda harus segera memberitahukan kepada kami melalui telepon +62-21-57999977 (atau nomor telepon lain yang akan kami beritahukan kepada anda dari waktu ke waktu) dan memeriksa semua laporan rekening bank untuk mengetahui adanya transaksi yang tidak sah tersebut.

Other security safeguards
Perlindungan keamanan lain

2.5. You are not allowed to let other person operate the Service
Anda dilarang membiarkan orang lain mengoperasikan Jasa Elektronik.

2.6. You shall not leave your computer system unattended while you are on-line to the Service. This applies whether your computer system is outsourced independently or provided by the Bank branches to access the Service. In using the computer system of Bank branches, you must ensure that you have logged-off before leaving the branch.
Anda dilarang meninggalkan sistem komputer anda pada saat Jasa Elektronik sedang atau siap memproses transaksi anda. Larangan ini berlaku baik untuk sistem komputer yang dioperasikan secara mandiri atau disediakan di kantor cabang Bank untuk mengakses Jasa Elektronik. Dalam menggunakan sistem komputer di kantor cabang Bank, anda harus memastikan bahwa anda telah log off sebelum meninggalkan kantor cabang.

2.7. You are not allowed to access the Service from any device connected to a local area network (or LAN), without first making sure that no person could observe, copy or obtain access to the Service.
Anda dilarang untuk mengakses Jasa Elektronik dari setiap alat yang terhubung dengan jaringan area local (LAN) tanpa memastikan terlebih dahulu bahwa tidak ada orang yang dapat mengetahui, menyalin atau memperoleh akses ke Jasa Elektronik.

2.8. You shall take the responsibility for all misuse of the Security Codes. You shall relieve the Bank from all charges from other parties or you in relation to the misuse of the Security Codes.
Anda bertanggung jawab atas segala penyalahgunaan Kode Keamanan. Anda akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun anda sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Kode Keamanan.

2.9. If the cellular operator SIM card or your mobile phone is missing/stolen/handed over to another party, you must immediately inform the nearest SCB Branch or telephoning us on +62-21-57999977 (or any other number we may advise you from time to time) to block/ close the electronic banking services. All instructions based on the use of the mobile phone and/or Security Codes that have occurred before Bank authorities received any notification from you is solely your responsibility.
Apabila kartu SIM operator seluler atau telepon seluler milik anda hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, anda harus segera memberitahukan hal tersebut kepada kantor cabang SCB terdekat atau segera memberitahukan kepada kami melalui telepon +62-21-57999977 (atau nomor telepon lain yang akan kami beritahukan kepada anda dari waktu ke waktu) untuk dilakukan pemblokiran/penutupan jasa perbankan elektronik. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor telepon seluler dan/atau kode keamanan yang terjadi sebelum Bank menerima pemberitahuan tersebut dari anda menjadi tanggung jawab anda sepenuhnya.

3. AUTHORITY TO CARRY OUT INSTRUCTIONS
WEWENANG UNTUK MELAKSANAKAN INSTRUKSI

3.1. Using the Security Codes is the adequate identification of you. The Bank will effect your instruction immediately without any further confirmation, even if later known unauthorized.
Penggunaan Kode Keamanan merupakan identifikasi yang mencukupi atas anda. Bank akan segera melaksanakan instruksi tanpa perlu konfirmasi lebih lanjut, bahkan jika instruksi itu kemudian ternyata tidak sah.

3.2. You will not be liable for any unauthorized instructions provided that you have complied with the security procedures as set out in this Terms and Conditions.
Anda tidak akan bertanggung jawab atas adanya instruksi yang tidak sah dengan ketentuan bahwa anda telah memenuhi prosedur keamanan sebagaimana dijelaskan dalam syarat dan ketentuan ini.

3.3. You will not be liable for unauthorized transaction if:
Anda tidak akan bertanggung jawab atas transaksi yang tidak sah jika:

3.3.1. Such instruction is effected after you have notified the Bank regarding the leakage of password and unauthorised transaction in accordance with Section 2.3.5 or 2.4; or
Instruksi tersebut dilaksanakan setelah anda memberitahukan kepada Bank mengenai kebocoran password dan transaksi yang tidak sah sesuai dengan bagian 2.3.5. atau 2.4; atau

3.3.2. The Bank has failed to comply with Section 6.1 which cause your Password is known to a person effecting the unauthorized transaction.
Bank telah gagal memenuhi bagian 6.1. yang menyebabkan Password anda diketahui oleh pihak yang melakukan transaksi yang tidak sah.

3.4. Once you have given an instruction through the Service, you will not be able to reverse it.
Ketika anda telah memberikan instruksi melalui Jasa Elektronik, anda tidak akan dapat membatalkannya lagi.

4. CHANGE THE SERVICE
PERUBAHAN JASA ELEKTRONIK

4.1. The Bank is entitled to:
Bank berhak untuk:

4.1.1. Take routine maintenance on the Service to make it available to use. It is understood that such maintenance may cause temporary interruption on the Service.
Melakukan perawatan secara teratur pada Jasa Elektronik agar selalu siap digunakan. Harap dimengerti bahwa perawatan tersebut dapat menyebabkan gangguan sementara pada Jasa Elektronik.

4.1.2. Change the mode of operation; add, remove or otherwise change, abort or suspend any of the facilities available to the Service.
Mengubah cara operasi, menambah, mengganti atau dengan cara lain mengubah, menghapus atau menunda fasilitas yang tersedia pada Jasa Elektronik.

The Bank will give 30 (thirty) working days prior notice before changing or aborting the Service.
Bank akan memberikan pemberitahuan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelumnya sebelum adanya perubahan atau penghapusan Jasa Elektronik.

5. SERVICE SOFTWARE
PELAYANAN PIRANTI LUNAK

5.1. Any time you access the Service, you have to ensure that the Service is processed by software which is compatible with your computer. The Bank shall not be liable for any loss or damage as a result of any incompatible software.
Setiap waktu anda mengakses Jasa Elektronik, anda harus memastikan bahwa Jasa Elektronik dijalankan oleh piranti lunak yang sesuai dengan komputer anda. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian dan kerusakan sebagai akibat dari piranti lunak yang tidak sesuai.

Protecting against Viruses
Perlindungan terhadap Virus

5.2. You must ensure that any computer to which you access the Service is free from any computer virus and is adequately maintained in every way.
Anda harus memastikan bahwa setiap komputer yang anda pakai untuk mengakses Jasa Elektronik adalah bebas dari virus komputer dan secara layak dirawat setiap hari.

Ownership rights in the Service Software
Hak Milik dalam Piranti Lunak Jasa Elektronik

5.3. By allowing you to access the Service, you are being granted a non-exclusive, non-transferable, temporary license to use the Service software for the purpose of effecting the transaction.
Dengan mengizinkan anda untuk mengakses Jasa Elektronik, anda diberikan hak secara non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, dan lisensi sementara untuk menggunakan piranti lunak Jasa Elektronik untuk tujuan pelaksanaan transaksi.

6. THE EXTENT OF BANK LIABILITY
LUAS TANGGUNG JAWAB BANK

6.1. The Bank will take reasonably steps to ensure that the systems to the Service are installed with adequate security designs. The Bank will control and manage the operating risks pertaining to the systems, take into account any law, rules, regulations, guidelines, circulars, codes of conduct and prevailing market practices which may be applicable to the Bank from time to time.
Bank akan mengambil tindakan-tindakan yang layak untuk memastikan bahwa sistem dalam Jasa Elektronik telah dipasang dengan rancang keamanan memadai. Bank akan mengawasi dan mengelola risiko operasional yang melekat pada sistem tersebut dengan tetap memperhatikan hukum, aturan, perundang-undangan, pedoman, surat edaran, tata tingkah laku dan praktek-praktek pasar yang berlaku yang dapat diterapkan kepada Bank setiap waktu.

6.2. The Bank will not be liable for any loss or damage to you as a result of making the Service available to you, including any direct, and indirect. Examples of circumstances in which we will not be liable to you for loss or damage resulting to you through the use of the Service include (but are not limited to):
Bank tidak akan bertanggung jawab atas setiap kerugian atau kerusakan sebagai akibat pemberian Jasa Elektronik kepada anda baik yang bersifat langsung dan tidak langsung. Contoh keadaan-keadaan di mana Bank tidak akan bertanggung jawab kepada anda atas kerugian atau kerusakan sebagai akibat anda menggunakan Jasa Elektronik termasuk (tetapi tidak terbatas pada):

6.2.1. Acting on an instruction which has been validly authenticated as coming from you but which in fact was given by somebody else;
Bank bertindak atas dasar instruksi yang telah secara sah diotentifikasi sebagai berasal dari Anda yang sebenarnya ternyata diberikan oleh orang lain;

6.2.2. Any incompatibility between your system and the Service
Ketidakcocokan antara sistem anda dengan Jasa Elektronik

6.2.3. Any machine, system or communications failure, industrial dispute or other circumstances beyond the Bank control that leads either to the Service being totally or partially unavailable or to instructions given via the Service not being acted upon promptly;
Adanya kegagalan mesin, sistem atau komunikasi, perselisihan industrial atau keadaan-keadaan lain di luar kontrol Bank yang menyebabkan Jasa Elektronik secara total atau parsial tidak dapat digunakan atau terhadap instruksi yang diberikan lewat Jasa Elektronik tidak dilakukan secara tepat waktu;

6.2.4. You rely on any financial information, , including your interpretation of financial statement provided to you through or part of the usage of the Service;
Anda bergantung pada informasi finansial, termasuk interpretasi Anda terhadap laporan keuangan yang diberikan melalui atau sebagai bagian dari pemakaian Jasa Elektronik;

6.2.5. Any misuse of your System by you or anyone else;
Setiap penyalahgunaan dari Jasa Elektronik oleh anda atau oleh orang lain;

6.2.6. Any access to information about your accounts which is obtained by a third party as a result of you in using the Service.
Setiap akses terhadap informasi tentang rekening-rekening anda yang diperoleh oleh pihak ketiga sebagai akibat pemakaian Anda atas Jasa Elektronik.

6.3. In the event that the Bank is liable for any loss or damage to you as a result of your use of the Service, Bank shall only be liable for direct loss or damage which, in the ordinary course of events, might reasonably be expected to result from the circumstances in question and only if such loss or damage is caused by the Bank gross negligence or wilful default.
Dalam hal bahwa Bank bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan terhadap Anda sebagai akibat penggunaan anda atas Jasa Elektronik, Bank hanya akan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan langsung yang menurut kejadian sehari-hari secara wajar dapat diduga dan hanya kerugian atau kerusakan itu disebabkan oleh kelalaian berat atau kesengajaan dari Bank.

6.4. You shall indemnify us, our employees and our nominees or agents promptly and on a full indemnity basis from or against all actions, omissions, negligence, proceedings, claims, demands, damages, losses (including direct and indirect losses), costs and expenses including all duties, taxes, or other levies and legal costs and other liabilities which we may incur or suffer from or by reason of your use of the Service.
Anda harus mengganti rugi Bank, karyawannya atau orang yang ditunjuk atau agennya seketika dan atas dasar ganti rugi penuh terhadap setiap perbuatan, kealpaan, kelalaian, proses pengadilan, tuntutan, somasi, kerugian, kerusakan (termasuk kerugian langsung dan tidak langsung), biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran termasuk semua kewajiban, pajak, atau pungutan-pungutan lain dan biaya hukum serta tanggung jawab-tanggung jawab lain yang timbul atau diderita karena penggunaan Jasa Elektronik oleh Anda.

7. BREACH OF THIS TERMS AND CONDITIONS
PELANGGARAN KETENTUAN-KETENTUAN DAN PERSYARATAN-PERSYARATAN INI

You must compensate us for any loss we suffer as a result of your breach of the terms and conditions.
Anda harus mengganti rugi Bank atas setiap kerugian yang diderita Bank sebagai akibat pelanggaran atas Ketentuan-Ketentuan dan Persyaratan-Persyaratan ini.

8. TERMINATING THE SERVICE
PENGAKHIRAN JASA ELEKTRONIK

8.1. You may stop permanently the Service at any time by giving us prior written notice.
Anda dapat menghentikan secara permanen Jasa Elektronik pada setiap saat dengan mengirimkan kepada Bank pemberitahuan secara tertulis sebelumnya.

8.2. The Bank has the right to terminate or stop temporarily or permanently the Service at any time by giving you at least 30 working days prior notice. However, the Bank may give you a shorter period of notice due to security interest or post-facto notification in the event of emergency due to regulator instruction.
Bank berhak untuk mengakhiri atau menghentikan secara sementara atau permanen Jasa Elektronik setiap waktu dengan memberikan anda pemberitahuan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelumnya. Meskipun begitu, Bank dapat memberikan periode waktu pemberitahuan lebih pendek atas dasar kepentingan keamanan atau pemberitahuan setelahnya dalam keadaan darurat atas dasar instruksi regulator.

8.3. Terminating or stop temporarily the Service will not affect any instructions you have been already effected via the Service.
Pengakhiran atau penghentian sementara Jasa Elektronik tidak akan mempengaruhi setiap instruksi yang anda telah jalankan melalui Jasa Elektronik.

9. CHARGES
BIAYA-BIAYA

9.1. The Bank is entitled:
Bank berhak:

9.1.1. To charge you fees for the Service; and
Untuk membebankan anda biaya-biaya untuk Jasa Elektronik; dan

9.1.2. To amend those fees from time to time by giving you at least 30 working days prior notice. Your continued use of the Service after the 30 working days prior notice shall be conclusively evidence to be your acceptance of such changed fees.
Untuk mengubah besarnya biaya-biaya tersebut dari waktu ke waktu dengan memberitahukan secara tertulis kepada Anda 30 (tiga puluh) kerja hari sebelumnya. Penggunaan yang berlanjut dari Jasa Elektronik setelah 30 (tiga puluh) hari kerja pemberitahuan sebelumnya akan menjadi bukti yang mencukupi atas persetujuan anda pada perubahan biaya tersebut.

9.2. To avoid any doubt, please note that the references to fees in Section 9.1 only apply to our charges for providing the Service. They do not apply to any charges for particular services effected via the Service. We will be happy to provide you with details of our charges for particular services on request.
Untuk menghindari keraguan, mohon diperhatikan bahwa referensi biaya dalam Bagian 9.1. hanya berlaku untuk biaya kami atas penyediaan Jasa Elektronik. Referensi tersebut tidak berlaku untuk biaya bagi jasa khusus yang dilakukan melalui Jasa Elektronik. Bank dengan senang hati akan menyediakan kepada anda (atas permintaan anda) rincian biaya-biaya Bank untuk jasa-jasa dimaksud.

9.3. We are also entitled to charged directly to your account for any stamp duties, taxes, or other regulatory levies which may incur by reason of your use of the Service without prior notice, if any, in accordance with the applicable regulation.
Bank berhak dan oleh karenanya anda setuju atas biaya bea meterai, pajak, atau pungutan-pungutan dari regulator lain yang timbul karena penggunaan Jasa Elektronik tanpa pemberitahuan sebelumnya, jika ada, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang akan dibebankan langsung ke akun anda.

10. AMENDMENT TO THE TERMS AND CONDITIONS
PERUBAHAN ATAS KETENTUAN-KETENTUAN DAN PERSYARATAN-PERSYARATAN INI

We have the right to amend the terms and conditions with 30 working days prior notice, except due to security interest such notice may be shorter in period.
Bank berhak untuk mengubah Ketentuan-Ketentuan dan Persyaratan-Persyaratan ini dengan pemberitahuan kepada anda 30 (tiga puluh) hari kerja sebelumnya kecuali karena kepentingan keamanan, pemberitahuan tersebut dapat diperpendek jangka waktunya.

11. COMMUNICATIONS
KOMUNIKASI

Any complaints in connection with the Service should be directed to any of the Bank branches in Indonesia or to other channels as stated in https://www.sc.com/id/contact-us/
Setiap pengaduan berkaitan dengan Jasa Elektronik harus disampaikan kepada salah satu cabang Bank di Indonesia atau melalui kanal lain yang dapat dilihat pada https://www.sc.com/id/contact-us/

12. GOVERNING LAW
HUKUM YANG BERLAKU

This terms and conditions are governed by the laws of Indonesia. Any dispute arises between the Bank and you in connection with the terms and conditions shall be settled through the Indonesian courts.
Ketentuan-Ketentuan dan Persyaratan-Persyaratan ini diatur berdasarkan Hukum Indonesia. Setiap ada perselisihan yang timbul antara Bank dan anda berkaitan dengan Ketentuan-Ketentuan dan Persyaratan-Persyaratan ini akan diselesaikan melalui pengadilan Indonesia

This terms and conditions have been adjusted to the provisions of the applicable laws and regulations in Indonesia including provisions and regulations of the Financial Services Authority (OJK)
Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk ketentuan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Standard Chartered Bank – Electronic Account Opening Terms and Conditions

Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Pembukaan Rekening Elektronik Standard Chartered Bank.

1. Opening of Savings/Current account (CASA) and Deposit through Standard Chartered Bank Online Banking can be performed during working days (except the last working day of the month), starting from 08:30WIB until 20:30WIB.
Pembukaan Rekening dan Deposito melalui Online Banking Standard Chartered Bank dapat dilakukan pada setiap hari kerja (kecuali hari kerja terakhir setiap bulannya), mulai pukul 08:30WIB hingga 20:30 WIB.

2. Only existing customers with active individual account can open a new CASA or Deposit through Online Banking.
Pembukaan Rekening dan Deposito melalui Online Banking hanya dapat dilakukan oleh Nasabah eksisting dengan rekening aktif.

3. The interest rates applicable for CASA or Deposit opened through Online Banking are stated on the Standard Chartered Bank Indonesia website.
Suku bunga yang berlaku untuk Rekening atau Deposito yang dibuka melalui Online Banking tertera di website Standard Chartered Bank Indonesia.

4. Opening of Savings/Current account (CASA) and Deposit through Online Banking is only applicable for Indonesian Citizens.
Pembukaan Rekening dan Deposito melalui Online Banking hanya berlaku untuk WNI (Warga Negara Indonesia).

5. The bank reserves the discretionary right to refuse any application to open a CASA or Deposit if it is deemed not in accordance with regulation or policies that applies in the Bank.
Bank memiliki hak untuk menolak aplikasi pembukaan Rekening atau Deposito apabila dianggap tidak sesuai dengan persyaratan atau kebijakan yang berlaku pada Bank.

6. Other terms and conditions related to CASA and Deposit products still apply. Please refer to General Terms and Conditions of Account Opening available at https://www.sc.com/id/save/syarat-dan-ketentuan/
Syarat dan ketentuan lainnya terkait rekening Tabungan atau Giro & Deposito tetap berlaku. Harap mengacu syarat dan ketentuan umum pembukaan rekening di https://www.sc.com/id/save/syarat-dan-ketentuan/

7. In correspondence to Indonesian Deposit Insurance Corporation (LPS) regulation No. 2/PLPS/2010 on Deposit Guarantee Scheme including its Press Release No.PRESS-008/LPS/VI/2012 and in relation to Savings/Deposit:
Sehubungan dengan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) No.2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan berikut Press Release LPS No. PRESS-008/LPS/VI/2012 dan terkait dengan simpanan:

a. When the rate (includes interest rate and direct gift – if any) or amount of Savings/Deposit* exceeds the limit determined by LPS then the Savings/Deposit is not fit to be guaranteed by LPS in accordance with the provisions of the LPS Law.
Dalam hal tingkat bunga (termasuk suku bunga simpanan* dan hadiah langsung – jika ada), atau jumlah dana simpanan melebihi batas suku bunga atau jumlah penjaminan yang ditentukan LPS maka simpanan tersebut tidak layak dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan Undang-undang LPS.
*Savings/Deposit in this case, includes but not limited to current account, time deposits, certificates of deposit and other forms that can be linked to it.
*Simpanan dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada giro, tabungan deposito, sertifikat deposito maupun bentuk yang lain dapat dipersamakan dengan itu

b. In the case of a joint account, if there is a guarantee disbursement by LPS on the placement of funds in the Bank, then the calculation of the distribution of funds by the LPS to the joint account will be divided equally according to the number of joint account holders.
Dalam hal rekening gabungan apabila terjadi pencairan penjaminan oleh LPS terhadap penempatan dana pada Bank, maka perhitungan pembagian dana oleh LPS terhadap rekening gabungan akan dibagi secara merata sesuai jumlah pemilik rekening gabungan.

8. Account variants including their respective features applicable for CASA and Deposit opened through Online Banking is determined by the Bank and may change from time to time as shown on the Standard Chartered Bank Indonesia website.
Tipe rekening atau deposito dan fitur terkait rekening atau deposito yang dapat dibuka melalui Online Banking ditentukan oleh Bank dan dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai yang tertera pada halaman website Standard Chartered Bank Indonesia.

9. Funds transfer limit will follow the funds transfer limit as stated in your Online Banking profile.
Batas transfer dana akan mengikuti batas transfer dana sesuai yang tertera di profil Nasabah di Online Banking.

10. Debit card/ATM activation process through Online Banking will require three (3) working days.
Proses aktivasi Kartu Debit/ATM melalui Online Banking memerlukan waktu selama tiga (3) hari kerja.

11. This agreement has been adjusted to the provisions of the applicable laws and regulations including provisions and regulations of Financial Services Authority (OJK).
Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Standard Chartered Bank – Electronic Fund Transfer Terms and Conditions

Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Transfer Dana Elektronik Standard Chartered Bank.

1. The Bank shall send the transfer as per my instruction at my/our risk. The Bank shall not be liable for any loss, omission or misinterpretation which may occur in the transmission of the message or any delay caused by the clearing system of the country in which the payment is to be made or any negligence of the beneficiary’s Bank in collecting the remittance.
Bank akan mengirimkan dana sesuai dengan instruksi saya atas resiko saya/kami. Bank tidak bertanggungjawab atas kehilangan, kelalaian atau misinterpretasi yang dapat timbul dalam pengiriman pesan atau keterlambatan apapun yang disebabkan oleh sistem kliring negara tujuan pembayaran atau kelalaian Bank penerima dalam mengambil pengiriman uang.

2. In the absence of specific instruction, the transfer will be affected in the currency of country in which payments is to be made.
Dalam ketiadaan instruksi tertentu, transfer akan dilakukan dalam mata uang negara tujuan pembayaran.

3. All charges/commission outside Indonesia are for the beneficiary’s account unless specified. If so specified for my/our account such charges/commission shall be accordance with the Bank’s prevailing charge tariff schedule.
Semua biaya / komisi diluar Indonesia adalah untuk rekening penerima kecuali dijelaskan. Jika dijelaskan untuk rekening Saya/Kami maka biaya tersebut akan disesuaikan dengan tarif dan biaya Bank yang berlaku.

4. The Bank reserves the right to send this transfer from a different place other than the one specified for my/our account if operational circumstances so require.
Bank berhak untuk mengirimkan transfer ini dari tempat yang berbeda dari yang tertera pada rekening Saya / Kami apabila diharuskan oleh keadaan operasional.

5. Where the Bank is unable to provide a firm exchange rate quotation, the Bank shall effect the remittance/request on the basis of a provisional exchange rate which shall be subject to adjustment when the actual exchange rate has been ascertained. Any difference between the provisional rate and the actual rate shall be debited/credited (as the case may be) to the applicant’s account. Any shortfall or overpayment shall be for the Bank’s account if the applicant has no account with the Bank.
Saat Bank tidak dapat mengutip nilai tukar tetap, maka Bank akan memberlakukan pengiriman dana/permintaan berdasarkan nilai tukar sementara yang dapat disesuaikan Ketika nilai tukar aktual telah dipastikan. Perbedaan antara nilai tukar sementara dan nilai tukar aktual akan didebit/dikreditkan (seperti yang mungkin terjadi) ke rekening pemohon. Kekurangan atau kelebihan akan diberikan untuk rekening Bank apabila pemohon tidak memiliki rekening dengan Bank.

6. Encashment of remittance is subject to any exchange control or other restriction which may be imposed by the rules and regulations of the country where encashment is to be made. Neither the Bank nor its correspondents or agents shall be liable for any loss or delay caused by any such rules and regulations.
Pencairan pengiriman dana akan bergantung pada kontrol nilai tukar atau batasan lainnya yang mungkin dikenakan oleh peraturan dan regulasi dari negara dimana pencairan dilakukan. Bank maupun koresponden atau agen tidak bertanggungjawab atas segala kehilangan ataupun keterlambatan akibat peraturan dan regulasi tersebut.

7. The Bank will use reasonable endeavours to process applications received by the Bank before the cut off time as may be determined by the Bank at the same day. Applications received after such cut-off time will be processed on next working day.
Bank akan menggunakan usaha yang wajar untuk memroses permintaan yang diterima oleh Bank sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Bank pada hari yang sama. Permintaan yang diterima setelah batas waktu tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.

8. Applications for the same day value are subject to cut-off times.
Permintaan untuk transfer dana dengan nilai hari yang sama bergantung pada batas waktu.

9. The Bank will collect from applicant all transfer charges and other charges including those collected or to be collected by the Bank’s correspondent, the agent or sub-agent in connection with carrying out the instruction.
Bank akan memungut dari pengirim dana semua biaya transfer dan biaya lainnya termasuk biaya yang dipungut atau akan dipungut oleh Bank koresponden, agen atau sub-agen dalam hubungannya untuk menjalankan instruksi.

10. The Bank reserves the right to revise all transfer charges or cut off time with prior notice.
Bank berhak untuk mengubah biaya atau batas waktu transfer dengan pemberitahuan lebih dahulu.

11. Bank shall perform fund transfer as per my/our instruction. I/we agree to hold harmless Bank on any loss, responsibilities, fee (including legal fee) arising from Banks action in performing my/our instruction.
Bank akan menjalankan transfer dana berdasarkan instruksi dari Saya/Kami. Saya/Kami setuju untuk tidak menuntut Bank atas kehilangan, kewajiban, biaya (termasuk biaya hukum) yang timbul dari Tindakan Bank untuk menjalankan instruksi dari Saya/Kami.

12. By performing the fund transfer, I/we agree that my/our communication and instruction received by the Bank will be deemed as valid evidence though it is not made in the form of written or signed document.
Dengan menjalankan transfer dana, Saya/Kami setuju bahwa komunikasi dan instruksi dari saya/kami yang diterima oleh Bank akan dianggap bukti sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau dokumen yang ditandatangani.

13. I/we agree that I/we will ensure that my/our balance is sufficient for the fund transfer as per my/our instruction. Bank has right to not perform the instruction if my/our balance is not sufficient.
Saya/Kami setuju bahwa saya /kami akan memastikan bahwa saldo saya/kami cukup untuk menjalankan transfer dana sesuai dengan instruksi dari saya/kami. Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi jika saldo saya/kami tidak cukup.

14. I/we agree that I/we obliged to ensure the accuracy and completeness of the transaction instruction, Bank will not be responsible on any consequence arising from my/our uncomplete, unclear or inaccurate instruction.
Saya/kami setuju bahwa saya/kami wajib untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan instruksi transaksi. Bank tidak akan bertanggungjawab atas konsekuensi apapun yang timbul atas instruksi saya/kami yang tidak lengkap, tidak jelas atau tidak benar.

15. I/we agree that in the event of dispute between me/us with third party, Bank has right to not perform the fund transfer until the dispute has been settled and/or there is a legally binding court decision.
Saya/kami setuju bahwa dalam peristiwa perselisihan antara saya/kami dengan pihak ketiga, Bank berhak untuk tidak menjalankan transfer dana hingga perselisihan tersebut terselesaikan dan/atau ada keputusan yang mengikat secara hukum.

16. The Bank’s General Terms and Conditions for account opening shall apply.
Syarat dan Ketentuan Umum Bank untuk Pembukaan Rekening berlaku.

2-Factor Authorisation Policy
Kebijakan Otorisasi 2-Faktor

Standard Chartered regards your transaction as very sensitive information and takes precaution in processing the same. You will require an Electronic Transaction Authorisation Code (eTAC) to authorise the transaction. Once you validate your request with eTAC, we will be able to process your request.
Standard Chartered memandang transaksi Anda sebagai informasi yang sangat sensitif dan mengambil tindakan pencegahan dalam pemrosesan transaksi tersebut. Anda akan memerlukan kode otorisasi transaksi elektronik (eTAC) untuk mengotorisasi transaksi. Setelah Anda melakukan validasi permintaan Anda dengan eTAC, kami akan memroses permintaan Anda.

ENHANCING OUR ANTI-MONEY LAUNDERING PROCEDURES
MENINGKATKAN PROSEDUR ANTI PENCUCIAN UANG KAMI

In line with enhancements to our Group Anti-Money Laundering and Counter-Terrorist Financing Procedures we now require the following information for all cross-border payment transactions, regardless of currency:
1. The beneficiary’s full name, account number and address including country
2. Your full name, account number and address including country (please note that when using Online or Mobile Banking, we already have your details on account and will automatically use them in your transaction, but if you have changed your contact details, please update them online, through phone banking or at your nearest branch)
Thank you for your cooperation with this very important initiative. If you have any questions or wish to discuss any of the above, please contact your Relationship Manager or your local Phone Banking Hotlines.
Sejalan dengan peningkatan pada prosedur Anti Pencucian Uang dan Penangkalan Pendanaan Teroris dari Grup kami, maka kami saat ini membutuhkan informasi berikut untuk semua transaksi pembayaran antar negara, apapun mata uangnya:
1. Nama lengkap penerima, nomor rekening dan alamat termasuk negara
2. Nama lengkap Anda, nomor rekening dan alamat termasuk negara (harap diperhatikan bahwa Ketika Anda menggunakan Online ataupun Mobile Banking, kami telah memiliki rincian pada rekening dan akan secara otomatis menggunakannya dalam transaksi Anda, tetapi jika Anda telah mengganti rincian kontak Anda, harap memperbaruinya secara online, melalui phone banking ataupun di cabang terdekat).
Terima kasih atas kerjasama Anda dengan inisiatif yang sangat penting ini. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau ingin mendiskusikan hal di atas, maka harap hubungi Relationship Manager Anda atau nomor Hotline Phone Banking lokal Anda.

Important Notice
Catatan Penting

We, and any other bank involved in a remittance, must comply with applicable laws and regulations including those related to sanctions. In international remittances, applicable laws and regulations of other countries must also be complied with. A remittance may be delayed or declined when we, or other banks involved in the remittance, believe a sanctioned country, person or entity are involved, or sanctions-related policies and laws have been breached. We may share information of a remittance as necessary. If a remittance is returned to us, we will return it to you if it is lawful to do so.
Kami, dan bank lainnya yang terlibat dalam remitansi, harus patuh pada hukum dan regulasi yang berlaku termasuk terhadap sanction. Dalam hal remitansi internasional, hukum dan regulasi yang berlaku di negara lainnya juga harus dipatuhi. Remitansi dapat tertunda atau ditolak apabila kami, atau bank lain yang terlibat dalam remitasi, memercayai bahwa negara yang dikenakan sanction, orang atau entitas yang terlibat, atau kebijakan dan hukum yang terkait sanction telah dilanggar. Kami dapat membagikan informasi terkait remitansi sesuai keperluan. Apabila sebuah remitansi dikembalikan ke kami, kami akan mengembalikannya ke Anda jika itu sah untuk dilakukan.

© COPYRIGHT 2009-2022 STANDARD CHARTERED BANK. ALL RIGHTS RESERVED.