Syarat & Ketentuan Promo High Yield Savings

1. Promo hanya berlaku bagi Pemegang Rekening Utama (“Nasabah”). Nasabah dengan tipe Rekening Bersama OR dapat mengikuti promo ini, namun keikutsertaan hanya dihitung dengan saldo milik pemegang rekening Utama. Promo suku bunga berlaku bagi Nasabah Standard Chartered Bank (“Bank”) yang membuka rekening High Yield Saving tambahan dan menambahkan dana baru/segar min. Rp 100 Juta. Setiap Nasabah hanya dapat memiliki 1 (satu) rekening High Yield Saving tambahan (“Rekening Promo”) tanpa pemblokiran dana untuk mengikuti promo ini.

2. Periode Promo adalah sejak 11 Juli 2022 sampai dengan 1 Februari 2023 (“Periode Promo”).

3. Syarat dan Ketentuan Umum Promo
a. Promo tanpa pemblokiran dana ini berlaku untuk penempatan dengan menambahkan dana baru/segar, min. Rp 100 Juta dalam mata uang Rupiah selama Periode Promo dalam Rekening Promo.
b. Bagi Nasabah belum pernah berpartisipasi pada promo High Yield Saving sebelumnya, maka wajib menempatkan 100% dana baru/segar pada Rekening Promo untuk mengikuti promo ini
c. Dana baru/segar termasuk dana yang berasal dari luar bank ke dalam rekening Tabungan dalam waktu 30 hari kalender.
d. Minimum penempatan dana di rekening Tabungan adalah sebesar Rp 201 juta. Suku bunga yang berlaku apabila saldo menjadi di bawah Rp 201 juta adalah 0%.
e. Promo ini berlaku untuk Nasabah existing (Nasabah yang telah memiliki rekening) di Standard Chartered Bank.
f. Rekening Promo tidak dapat terhubung dengan kartu ATM/Debit, tidak dapat digunakan sebagai rekening sumber dana dan/atau pencairan produk deposito, dan tidak dapat digunakan sebagai rekening tujuan pencairan produk WM.
g. Setelah Periode Promo berakhir, maka Nasabah bersedia dan tidak keberatan jika Bank akan mentransfer kembali keseluruhan dana (beserta bunga) yang terdapat pada rekening Tabungan Nasabah ke Rekening yang terdaftar (“Rekening Terdaftar”) mulai 2 Februari 2023 sebagai berikut:

Rekening Terdaftar wajib merupakan rekening dengan nama yang sama dengan pemilik rekening Tabungan.

h. Setelah Periode Promo berakhir, suku bunga yang berlaku untuk semua dana yang tersedia pada Rekening Tabungan adalah sebesar 0%.
i. Bank akan melakukan analisa terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk menghentikan promo dan tidak memberikan Suku Bunga sewaktu-waktu bilamana terdapat indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan
j. Suku bunga pada Promo Retensi ini dapat berubah sewaktu-waktu selama Periode Promo oleh karena adanya perubahan ketentuan tingkat suku bunga yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”), Bank Indonesia (“BI”) ataupun Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Perubahan tersebut akan disampaikan oleh Bank melalui SMS ke nomor telepon nasabah yang terdaftar pada sistem Bank.

4. Metode Perhitungan Suku Bunga di Tabungan
Bunga (gross p.a.) dihitung secara regresif setiap hari dengan rumus sebagai berikut:
Bunga per Hari = Saldo Kredit Akhir Hari X Suku Bunga / 365 Hari

Contoh: Rp2,5 Miliar x 4,1% / 365 hari

Ilustrasi suku Bunga :

Bila saldo di rekening
Maka Suku Bunga (gross p.a.)  yang diterima adalah
Rp200 Juta 0.00%
Rp2 Miliar 3.50%
Rp8 Miliar 4.10%
Rp10,5 Miliar 4.26%

Bunga dari Tabungan akan dibayarkan ke rekening Tabungan setiap akhir bulan.

5. Biaya materai sebesar Rp10.000 ditanggung oleh Nasabah
Dalam hal Nasabah menandatangani dan menyerahkan formulir partisipasi ini bersamaan dengan formulir pembukaan rekening tambahan kepada Bank, maka biaya materai total yang akan dibebankan pada Nasabah adalah sebesar Rp10.000.

6. Sehubungan dengan Peraturan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) No.2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan berikut Press Release LPS No. PRESS-008/LPS/VI/2012 dan terkait dengan simpanan Saya/Kami pada Standard Chartered Bank, maka dengan ini Saya/Kami menyatakan bahwa Saya/Kami mengerti dan menyetujui dengan keikutsertaan dalam Promo ini, maka Saya/Kami dapat melakukan penempatan diatas nilai penjaminan LPS dan dapat menerima tingkat suku bunga diatas tingkat suku bunga LPS. Dalam hal yang demikian, maka penempatan Saya/Kami menjadi simpanan yang tidak dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan undang-undang LPS

7. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Standard Chartered Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED