Penting Untuk Diketahui
-
15 Desember
Nasabah yang terhormat,
Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia terkini, maka dengan ini kami informasikan bahwa mulai tanggal 15 Desember 2014, Bank Indonesia akan memberlakukan pembatasan nominal transaksi untuk kepentingan nasabah melalui sistem BI-RTGS. Nominal transaksi transfer dana yang dapat dilakukan melalui sistem BI-RTGS adalah di atas Rp. 100.000.000 (seratus juta Rupiah), sedangkan transaksi di bawah nominal tersebut akan dilakukan melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Disclaimer:
Untuk transaksi melalui Online Banking dan Breeze, mohon diperhatikan bahwa transaksi RTGS dengan nominal Rp.100 juta atau kurang akan secara otomatis diproses dan dialihkan melalui Transfer SKN. Harap memastikan ketentuan ini terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi transaksi. Standard Chartered Bank tidak bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan oleh pemrosesan dan pengalihan ini termasuk keterlambatan yang mungkin terjadi.
5 AgustusSyarat dan Ketentuan Tambahan atas Aplikasi Kredit Pemilikan Properti / Kredit Konsumsi Beragun Properti Standard Chartered Bank
Untuk mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dengan ini Standard Chartered Bank (“Bank”) melakukan penyesuaian Syarat dan Ketentuan pada Aplikasi Kredit Pemilikan Properti/Kredit Konsumsi Beragun Properti Standard Chartered Bank.
Berikut Syarat dan Ketentuan tambahan atas Aplikasi Kredit Pemilikan Properti/Kredit Konsumsi Beragun Properti Standard Chartered Bank:- Bank sewaktu-waktu dapat mengubah manfaat, biaya, risiko, syarat, dan ketentuan tersebut dikemudian hari, yang akan diberitahukan Bank secara tertulis dan/atau secara elektronik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan atas produk dan/atau layanan Bank.
- Apabila Bank tidak menerima tanggapan dari Nasabah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pemberitahuan perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat, dan ketentuan tersebut, maka Nasabah dinyatakan menerima perubahan tersebut.
- Dengan menandatangani formulir ini Saya/Kami memberi kuasa kepada Bank:
- Untuk memeriksa semua informasi yang diberikan dengan cara bagaimanapun dan menghubungi sumber manapun yang layak (termasuk melakukan pemeriksaan status Saya/Kami pada Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia, biro kredit atau sejenisnya).
- Untuk memberikan informasi mengenai Data Pribadi dan sarana komunikasi pribadi Anda kepada pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan operasional Bank terkait fasilitas yang Anda miliki termasuk namun tidak terbatas pada pengiriman dokumen terkait fasilitas dan penagihan.
- Khusus untuk Nasabah berusia 60 (enam puluh tahun) atau lebih saat pengajuan aplikasi:
- Bank menyarankan Nasabah untuk menunjuk seorang pemegang kuasa penuh untuk mendampingi dan/ atau mewakili Nasabah dalam proses pengajuan KPP/KKBP termasuk, namun tidak terbatas pada pengisian formulir pengajuan aplikasi KPP/KKBP, mendampingi Nasabah dalam menerima penjelasan mengenai Syarat dan Ketentuan pengajuan aplikasi KPR.
- Apabila Nasabah telah memahami poin di atas serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan kondisi kesehatan Nasabah dalam melakukan pengajuan aplikasi KPP/KKBP dan nasabah menerima risiko tersebut, harap Nasabah membubuhkan tanda tangan dalam kolom di bawah. Dengan ini, maka Nasabah membebaskan Bank dari segala tanggung jawab, kerugian, dan/atau tuntutan yang mungkin timbul yang diakibatkan oleh kondisi usia dan/atau kesehatan Nasabah, sepanjang Bank telah melakukan hal-hal tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku.
-
Dengan memilih kata“Setuju” dibawah, Anda setuju untuk Bank menghubungi anda melalui sarana komunikasi pribadi termasuk nomor hand phone dan/atau alamat electronic mail yang anda berikan kepada Bank ataupun memberikan informasi mengenai Data Pribadi dan sarana komunikasi Pribadi Anda tersebut kepada pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan usaha Bank, seperti dalam rangka penawaran produk/jasa layanan yang diberikan oleh Bank atau pihak ketiga tersebut maupun untuk tujuan komersial lainnya.
- Setuju. Saya menyatakan bahwa saya telah mendapatkan, mengerti dan menyetujui penjelasan Bank mengenai tujuan, risiko dan manfaat dari pengungkapan data Pribadi dan sarana komunikasi Pribadi sebagaimana dinyatakan diatas.
- Tidak Setuju
-
Untuk informasi dan keluhan :
- Klik Like Us di Facebook
- Hubungi ke (021) 57 9999 88 atau 68000 dari ponsel
- Akses melalui online ke sc.com/id
30 JuniPEMBLOKIRAN AKSES DARI NEGARA-NEGARA YANG TERKENA SANKSI
Layanan Perbankan Standard Chartered dapat secara mudah diakses dari mana saja Anda bepergian di seluruh dunia, kecuali di negara-negara tertentu yang terkena sanksi ekonomi internasional. Standard Chartered berkomitmen untuk mematuhi sanksi tersebut. Dengan demikian, kami tidak mengijinkan produk dan layanan kami untuk digunakan secara langsung atau tidak langsung di Kuba, Iran, Korea Utara, Sudan dan Suriah.
Harap diingat bahwa kami telah memblokir penggunaan produk dan layanan berikut di negara-negara tersebut:
a. Layanan Digital Online dan Mobile Banking
b. Akses ke Layanan Nasabah 24 Jam
c. Transaksi ATM & Kartu Kredit
Akses ke produk dan layanan Standard Chartered akan diblokir selama Anda berada di Korea Utara, Iran, Suriah, Sudan atau Kuba. Anda dapat kembali mengakses layanan ini ketika Anda berada di luar negara-negara tersebut.
5 JuniNasabah Yth,
Dengan ini kami sampaikan bahwa efektif 1 Juli 2014 terdapat perubahan biaya administrasi transaksi pembayaran kartu kredit Standard Chartered Bank melalui layanan BNI e-banking sebagai berikut:Sebelumnya Efektif 1 Juli 2014 BNI: ATM
Rp 5,000BNI: ATM, SMS Banking, Internet Banking
Rp 7,500
22 AprilNasabah yang terhormat,
Dengan ini kami sampaikan bahwa sejak tanggal 22 Maret 2014 Mahakam Lounge Balikpapan sudah tidak lagi beroperasi sehubungan dengan pengoperasian terminal baru Bandar Udara Sepinggan, dengan kondisi ini maka Kartu Kredit Standard Chartered sudah tidak berlaku lagi untuk digunakan di Airport Lounge di Balikpapan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Untuk fitur airport lounge lain yang menggunakan Kartu Kredit Standard Chartered Bank, tidak ada perubahan.
Mohon maaf atas ketidak nyamanan ini.
Terus Nikmati keistimewaan lainnya dari Kartu Kredit Standard Chartered Bank
11 MaretNasabah Standard Chartered yang terhormat,
Dengan ini kami informasikan bahwa terdapat tambahan Syarat dan Ketentuan umum Standard Chartered sebagai berikut:
- Saya/Kami memahami dan menerima bahwa setiap instruksi atau komunikasi yang Saya/Kami sampaikan melalui email, faksimili atau surat adalah sah, mengikat dan dapat dijalankan. Namun demikian, Saya/Kami juga memahami dan menerima bahwa, khusus untuk instruksi atau komunikasi tertentu, Bank, sesuai dengan kebijakannya, akan melakukan verifikasi atau konfirmasi ulang atas instruksi atau komunikasi yang telah Saya/Kami sampaikan. Instruksi atau komunikasi tersebut akan dianggap sah, mengikat dan dapat dijalankan setelah verifikasi atau konfirmasi ulang berhasil dilakukan.
- Saya/Kami menjamin kepada Bank bahwa setiap pihak yang memberikan instruksi atau komunikasi kepada Bank untuk kepentingan atau atas nama Saya/Kami adalah orang yang berwenang untuk mewakili Saya/Kami dalam berhubungan dengan Bank.
- Bank akan melakukan konfirmasi secara lisan melalui telepon Saya/Kami atau orang yang berwenang mewakili Saya/Kami (apabila ada) yang nomornya telah dicatat pada sistem Bank terlebih dahulu sebelum menjalankan instruksi tersebut.
- Setiap instruksi atau komunikasi melalui email, faksimili atau surat merupakan bukti yang sah dan mengikat Saya/Kami tanpa harus diikuti pengiriman dokumen aslinya, kecuali untuk beberapa instruksi atau komunikasi yang memerlukan dokumen atau surat yang berdasarkan ketentuan yang berlaku wajib disampaikan dalam bentuk aslinya dan/atau dengan tanda tangan basah. Saya/Kami setuju untuk mengesampingkan Pasal 1888 KUHPerdata Indonesia.
- Saya/Kami memahami, mengakui dan menerima setiap transaksi dan seluruh konsekuensi yang timbul dari setiap instruksi dan komunikasi yang dilakukan dengan cara sebagaimana diuraikan pada huruf a sampai dengan d di atas, dan oleh karenanya Saya/Kami membebaskan Bank dari setiap setiap dan segala kewajiban dan tanggung jawab atas kerugian, klaim, tindakan, proses, tuntutan, permintaan, biaya, dan pengeluaran apapun dan kapanpun yang dialami atau terjadi dalam bentuk dan cara apapun, yang timbul dari instruksi, komunikasi dan transaksi yang dilakukan dengan cara sebagaimana diuraikan di atas.
- Pernyataan ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dan Saya/Kami setuju bahwa setiap sengketa yang timbul berkaitan dengan pernyataan ini akan diselesaikan melalui pengadilan Indonesia.
-
20 Agustus 2013
Nasabah yang terhormat,
Dengan ini kami informasikan bahwa mulai 1 September 2013, pembayaran Kartu Kredit dan KTA Standard Chartered berlaku cara pembayaran terbaru yaitu sebagai berikut:
-
Selain melalui "Menu Transfer" di ATM bank-bank yang tergabung dalam jaringan ATM Bersama, sekarang Anda juga dapat menggunakan jaringan Prima dan ALTO di seluruh Indonesia secara real-time dimana pembayaran Anda akan langsung tercatat pada saat selesai melakukan pembayaran. Biaya transfer sesuai kebijakan bank dari ATM yang Anda gunakan.
Langkah-langkah pembayaran menggunakan menu Transfer di ATM Bersama / Prima / ALTO:
1) Pilih menu Transfer
2) Masukkan kode bank Standard Chartered (050) diikuti nomor kartu kredit atau KTA Standard Chartered
3) Layar nomor referensi tidak perlu diisi
4) Masukkan jumlah pembayaran
5) Periksa kembali nomor kartu dan nama tujuan transfer beserta jumlah pembayaran
6) Konfirmasi pembayaran
-
Anda juga dapat menggunakan "Menu Pembayaran" pada fasilitas Electronic Channel / Teller pada Bank berikut ini:
BCA BNI BRI Bank Mandiri ATM
m-BCA
Rp7.500
ATM
Rp5.000
ATM
Rp5.000
Teller / Kasir
Rp10.000
ATM
Online Banking
SMS Banking
Phone Banking
Rp7.500
Pembayaran akan berlaku efektif dalam 2 hari kerja sejak diterima oleh Standard Chartered dari bank dimana Anda melakukan pembayaran.
-
Pembayaran melalui fasilitas pembayaran dari bank berikut ini sudah tidak dapat dilakukan:
- BII Maybank (efektif 1 September 2013)
- CIMB Niaga (efektif 1 September 2013)
- Panin Bank (efektif 1 September 2013)
- Permata Bank (efektif 1 Oktober 2013)
Demikian informasi ini kami sampaikan, terima kasih telah menjadi nasabah kami.
-